Tak Indahkan Instruksi Larangan Mudik, Puluhan Travel Gelap Disita di Karawang
Selama sepekan menjelang larangan mudik, sedikitnya 32 unit kendaraan yang membawa penumpang dengan indikasi mudik ditahan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Karawang, Jawa Barat. Seluruh pengemudi ditilang.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
KOMPAS/MELATI MEWANGI
Sebanyak 32 unit kendaraan yang nekat membawa penumpang dengan memasang tarif tinggi disita Polres Karawang, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021).
KARAWANG, KOMPAS — Selama sepekan menjelang larangan mudik, sedikitnya 32 unit kendaraan yang membawa penumpang dengan indikasi mudik ditahan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Karawang, Jawa Barat. Seluruh pengemudi ditilang dan para penumpang wajib menjalani tes cepat antigen.
Kegiatan penindakan dilakukan di perbatasan Bekasi (ruas Jalan Baru, Tanjungpura) dan jalan arteri Karawang Barat kurun 26 April-5 Mei 2021. Jenis kendaraan yang disita adalah 13 unit Elf, minibus (17), dan kol/bus (2).
Kendaraan jenis tersebut menjadi target yang dicurigai petugas di lapangan. Seluruhnya merupakan keberangkatan asal Jakarta dengan beragam plat nomor kendaraan, antara lain, B, AA (Magelang), BE (Lampung), T (Purwakarta), G (Pekalongan), AD (Solo Raya), R (Banyumas), dan E (Cirebon).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Karawang Ajun Komisaris Rizky Adi Saputra, Rabu (5/5/2021), menyampaikan, penindakan tersebut dilakukan mulai pukul 19.00 hingga 03.00 karena banyak kendaraan yang terindikasi melakukan mudik pada malam hingga sahur. Tadi malam sebagai puncak terbanyak kendaraan yang terjaring selama masa pengetatan, yakni 12 unit.
Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Rama Samtama P (tengah) dan Kasatlantas Polres Karawang Ajun Komisaris Rizky Adi Saputra (kiri) menunjukkan bukti surat penindakan travel gelap yang ditangkap selama masa pengetatan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021).
Kendaraan jenis minibus berplat nomor luar kota diberhentikan oleh petugas untuk diperiksa kelengkapan surat bebas antigen dan para penumpang wajib menunjukkan KTP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mayoritas penumpang jasa travel gelap adalah asisten rumah tangga dan buruh/pekerja pabrik di sekitar Tangerang.
”Tidak ada sopir yang melawan saat diperiksa petugas. Ketika ditanyai satu per satu, antarpenumpang mengaku tidak saling kenal. Mereka juga lugas mengatakan bahwa mereka mau pulang kampung ke Jawa Tengah atau Jawa Timur,” ucap Rizky.
Travel gelap ini tidak sesuai trayek, memanfaatkan momen untuk mencari keuntungan besar. Ini merugikan transportasi umum legal lainnya.
Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra menyampaikan, jasa travel gelap ini memasang tarif sangat tinggi untuk para penumpang. Misalnya, tarif tujuan Cirebon, Jawa Barat, Rp 500.000 per penumpang dan tujuan Malang, Jawa Timur, mencapai Rp 900.000 per orang.
Mereka menawarkan jasa travel gelap ini melalui media sosial dan sistem mulut ke mulut. Kegiatan penindakan tersebut sebagai bentuk peringatan bagi warga untuk tidak meremehkan instruksi larangan mudik yang ditetapkan pemerintah dan mengikuti prosedur.
”Travel gelap ini tidak sesuai trayek, memanfaatkan momen untuk mencari keuntungan besar. Ini merugikan transportasi umum legal lainnya,” kata Rama.
KOMPAS/MELATI MEWANGI
Surat penindakan travel gelap yang ditangkap Satlantas Polres Karawang selama masa pengetatan, di Karawang, Jawa Barat. Ada 32 unit kendaraan yang ditahan petugas di Polres Karawang, Rabu (5/5/2021).
Sebelum para penumpang yang terjaring melanjutkan perjalanan, pihaknya melakukan pemeriksaan tes cepat antigen. Beberapa yang telah membawa hasil pemeriksaan tes cepat antigen bisa melanjutkan perjalanan dari terminal bus atau dijemput saudara.
Sementara para sopir travel gelap dikenai sanksi tilang sesuai dengan pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka terancam mendapatkan hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
”Kendaraan bisa diambil jika pengemudi telah menyelesaikan administrasi dan mengikuti sidang tilang,” ucap Rama.
Penyekatan larangan mudik akan dilakukan pada Kamis (6/5/2021) mulai pukul 00.00 di 15 titik, antara lain pos pantau di Tanjungpura yang berbatasan dengan Bekasi, Curug (perbatasan Purwakarta), Gerbang Tol Karawang Barat dan Bundaran Masari batas Karawang Timu, serta Pangkalan (perbatasan Bogor) dan Pasar Cilamaya (perbatasan Subang).
Petugas di sebagian wilayah pantura Jawa Barat, seperti Purwakarta dan Subang, akan menerapkan penyekatan berlapis untuk menahan laju pemudik dari arah Jakarta.
Upaya ini untuk memperkuat Karawang yang merupakan pintu pertama masuknya warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), menuju Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
KOMPAS/MELATI MEWANGI
Papan informasi check point larangan mudik di ruas Jalan Tanjungpura, Karawang, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021).