Hingga sehari sebelum larangan mudik, puluhan travel gelap yang diduga mengangkut pemudik ditilang serta ditahan polisi di Tegal dan Brebes, Jateng. Mereka kebanyakan tak bisa menunjukkan syarat perjalanan.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
SLAWI, KOMPAS — Puluhan angkutan penumpang tidak resmi atau kerap disebut travel gelap ditahan polisi di Kabupaten Tegal dan Brebes, Jawa Tengah. Kendaraan-kendaraan tersebut ditahan karena diduga mengangkut pemudik dan tidak bisa menujukkan surat-surat kelengkapan perjalanan.
Sehari jelang larangan mudik, masyarakat masih nekat kembali ke kampung halaman. Saat operasional sejumlah angkutan umum dibatasi, warga berupaya menyiasati agar tetap mudik dengan memanfaatkan jasa travel gelap.
Sebagian travel gelap yang kedapatan beroperasi ditahan polisi di sejumlah tempat. Di Kabupaten Tegal, misalnya, polisi menahan 20 kendaraan yang diduga merupakan travel gelap dalam tiga hari terakhir. Kendaraan-kendaraan itu diindikasi sebagai travel gelap karena mengangkut penumpang yang alamatnya berbeda-beda. Para penumpang dan pengemudi travel gelap juga tidak bisa menunjukkan surat izin jalan ataupun hasil tes usap.
”Kendaraan-kendaraan itu kami tilang dan kami kandangkan. Nanti baru boleh diambil sekitar dua pekan lagi setelah sidang tilang. Sementara itu, penumpangnya diarahkan melanjutkan perjalanan dengan angkutan umum resmi,” kata Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Tegal Ajun Komisaris Dwi Himawan Chandra, Rabu (5/5/2021).
Selain menahan 20 kendaraan travel gelap, Polres Tegal juga mengarahkan sedikitnya 50 kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga mengangkut pemudik untuk putar balik. Mereka yang diminta putar balik kebanyakan tidak bisa menunjukkan surat izin perjalanan dan surat hasil tes Covid-19.
”Sejauh ini tidak ada perlawanan dari pengemudi ataupun penumpang. Para pengemudi yang dikenai sanksi tilang atau diminta putar balik ke tempat semula ini rata-rata sudah menyadari kalau mereka bersalah karena menempuh perjalanan tanpa membawa persyaratan yang ditentukan,” tutur Himawan.
Sementara itu, di Brebes, kepolisian setempat juga menilang dan menahan 10 travel gelap. Kendaraan travel gelap yang ditahan berencana mengangkut pemudik dari Jakarta menuju sejumlah daerah di Jateng dan Jatim.
”Umumnya, para pengemudi travel gelap ini menggunakan mobil pribadi berpelat (nomor polisi) hitam. Berdasarkan aturan yang berlaku, mobil pelat hitam tidak diperuntukkan sebagai angkutan umum layaknya kendaraan pelat kuning,” kata Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Brebes Ajun Komisaris Putri Noer Cholifah.
Menurut Putri, kebanyakan pengemudi dan penumpang travel gelap tidak bisa menunjukkan surat izin perjalanan ataupun surat hasil tes Covid-19. Untuk itu, sebagian penumpang dan pengemudi kendaraan itu diminta menjalani tes antigen gratis.
”Kalau hasilnya negatif, kami izinkan untuk melanjutkan perjalanan. Sementara itu, kalau positif, kami arahkan ke puskesmas terdekat untuk menjalani tes usap,” tuturnya.
Lolos
Kendati sejumlah upaya membendung pemudik sudah dilakukan, masih ada di antara mereka yang lolos sampai kampung halaman. Di Kota Pekalongan, misalnya, sedikitnya 333 pemudik sudah tiba. Untuk mencegah risiko penyebaran Covid-19, para pemudik itu diminta menjalani tes antigen.
”Hasil tes menunjukkan ada dua orang yang positif. Mereka kami arahkan untuk kembali ke kota asal supaya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit di daerah masing-masing,” kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid.
Mereka kami arahkan untuk kembali ke kota asal supaya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit di daerah masing-masing.
Selain mengawasi pemudik, Pemerintah Kota Pekalongan juga sibuk mengawasi aktivitas masyarakat lokal. Jelang Lebaran, aktivitas masyarakat di pusat perbelajaan, seperti pasar dan mal, meningkat. Untuk itu, pengawasan terhadap masyarakat akan diperketat.
”Sebagai langkah antisipasi, kami minta dinas terkait serta TNI-Polri untuk mengawasi aktivitas masyarakat di pusat-pusat perbelajaan. Kami minta protokol kesehatan selalu diterapkan,” tutur Afzan.