Polda DIY Antisipasi Kemungkinan Ambulans Dipakai Angkut Pemudik
Polda DIY akan melakukan penyekatan di 10 titik untuk mencegah masuknya pemudik dari daerah lain. Kemungkinan pemudik yang datang menggunakan mobil ”travel” tidak resmi dan ambulans juga diantisipasi.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan penyekatan di 10 titik untuk mencegah masuknya pemudik dari daerah lain. Polda DIY juga mengantisipasi kemungkinan pemudik yang datang menggunakan mobil travel tidak resmi dan ambulans untuk mengecoh petugas.
”Kami mengantisipasi semua hal. Tidak menutup kemungkinan ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi ini dengan menggunakan ambulans untuk sarana transportasi yang tidak semestinya,” kata Direktur Lalu Lintas Polda DIY Komisaris Besar Iwan Saktiadi seusai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Progo, Rabu (5/5/2021), di Markas Polda DIY, Kabupaten Sleman.
Iwan menjelaskan, pada 6-17 Mei 2021, Polda DIY akan menggelar Operasi Ketupat Progo. Operasi tersebut melibatkan 1.359 personel yang tersebar di lima kabupaten/kota di DIY. ”Para personel itu akan ditempatkan di pos-pos pelayanan ataupun pos terpadu yang bertugas melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan masyarakat pada libur Lebaran tahun 2021,” ujarnya.
Iwan menambahkan, selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, Polda DIY juga akan melakukan penyekatan di 10 titik di wilayah DIY. Sebanyak 10 titik penyekatan itu tersebar di lima kabupaten/kota di DIY, yakni Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta. Pos penyekatan di 10 titik itu akan dijaga petugas 24 jam.
Beberapa titik penyekatan itu berbatasan dengan Jawa Tengah (Jateng), misalnya di wilayah Prambanan, Kabupaten Sleman, yang berbatasan dengan Kabupaten Klaten, Jateng; wilayah Tempel, Sleman, yang berbatasan dengan Kabupaten Magelang, Jateng; dan wilayah Temon, Kabupaten Kulonprogo, yang berbatasan dengan Kabupaten Purworejo, Jateng.
Iwan menyebut, di titik-titik penyekatan tersebut, petugas akan memeriksa kendaraan yang datang dari luar kota dengan melihat pelat nomor kendaraan. Apabila ada kendaraan yang diketahui membawa pemudik dari daerah lain, petugas akan meminta kendaraan tersebut untuk putar balik atau kembali ke daerah asal.
”Kami akan periksa apakah sudah memenuhi ketentuan. Kalau ditengarai itu pemudik, tentunya tidak ada alternatif lain selain diminta putar balik dan kembali ke daerah asal,” kata Iwan.
Selain itu, Polda DIY juga akan melakukan tes antigen secara acak kepada pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah DIY. Apabila terdapat pelaku perjalanan yang dinyatakan positif berdasarkan tes antigen itu, Polda DIY akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan karantina terhadap mereka.
Saat melakukan penyekatan itu, Iwan menyebut, Polda DIY juga akan mengantisipasi kedatangan pemudik yang menggunakan mobil travel gelap atau tidak resmi dan ambulans. Oleh karena itu, apabila ada ambulans yang dicurigai membawa pemudik, petugas akan melakukan pemeriksaan.
”Pemeriksaan tentunya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ya. Tidak secara serta-merta semuanya diperiksa,” ujar Iwan.
Apabila ada ambulans yang disalahgunakan untuk membawa pemudik, Iwan menyatakan, petugas akan mengambil tindakan tegas. ”Manakala terbukti digunakan untuk melakukan hal-hal yang dilarang pemerintah, yaitu digunakan masyarakat untuk mudik, tentunya kami lakukan tindakan,” katanya.
Karantina
Meski sudah ada penyekatan di wilayah perbatasan, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tetap mengantisipasi kedatangan pemudik yang lolos dari penyekatan sehingga bisa masuk ke provinsi tersebut. Berdasarkan Surat Edaran Pemda DIY Nomor 451/8061, para pemudik yang lolos dan masuk ke wilayah DIY diwajibkan menjalani karantina lima hari dan melakukan tes PCR.
Biaya untuk karantina dan tes PCR itu tidak ditanggung pemerintah, tetapi dibebankan kepada pemudik. Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan, kewajiban melakukan karantina itu berlaku untuk semua pemudik, bukan khusus untuk pemudik yang dinyatakan positif Covid-19.
”Semua yang datang dari luar daerah wajib untuk isolasi. Jadi, bukan yang positif lalu diisolasi dan yang negatif boleh santai-santai,” ujar Kadarmanta dalam diskusi daring bertema ”Kesiapan Desa Mengantisipasi Nekat Mudik”, Minggu (2/5/2021).
Kadarmanta menuturkan, karantina bagi pemudik itu bisa dilakukan di shelter atau tempat karantina milik desa/kelurahan. Selain itu, karantina juga bisa dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing. Namun, karantina mandiri itu harus diawasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
Pengawasan tersebut penting untuk memastikan para pemudik benar-benar disiplin melakukan karantina mandiri di rumah. ”Di masing-masing desa, masing-masing kelurahan, kami sudah mohon ada satgas yang kemudian menjadi penjaga supaya mereka (pemudik) yang baru datang tidak langsung bertemu dengan banyak orang,” katanya.