Pemkot Pontianak Dirikan Pos Pemeriksaan di Batas Kota
Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, memperketat perbatasan untuk memantau pergerakan warga. Pemantauan itu terkait larangan mudik selama Lebaran tahun ini.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, membangun pos pemeriksaan di batas kota. Pos tersebut untuk memantau mobilitas masyarakat pada 6-17 Mei 2021. Hal itu juga dilakukan sebagai upaya pengendalian kasus Covid-19.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemerintah Kota Pontianak akan membuat pos pemeriksaan di Batu Layang, Pontianak Utara, untuk pemeriksaan keluar masuk masyarakat. Tujuan seseorang akan diseleksi, apakah untuk keperluan terkait keluarga meninggal atau tugas dinas mendadak.
”Harus ada surat izin keluar masuk yang dikeluarkan tim gugus tugas. Kami ingin memastikan dalam perjalanan sehat atau tidak, maka dilakukan tes cepat antigen,” ujar Edi, Rabu (5/5/2021).
Langkah tersebut juga sebagai upaya mengendalikan kasus Covid-19. Apalagi, kegiatan masyarakat di pasar dan pusat perbelanjaan meningkat menjelang Lebaran. Protokol kesehatan masih perlu ditingkatkan.
”Yang datang ke pusat perbelanjaan tidak hanya warga dari Pontianak, tetapi dari daerah-daerah di sekitar Pontianak. Pemerintah Kota Pontianak telah membuat pos di pasar. Jika ada yang tidak menggunakan masker, masyarakat diminta pulang. Akhir pekan hingga pekan depan kemungkinan puncaknya masyarakat ke pasar,” ujar Edi.
Yang datang ke pusat perbelanjaan tidak hanya warga dari Pontianak, tetapi dari daerah-daerah di sekitar Pontianak.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidig Handanu menambahkan, petugas kesehatan akan mulai bertugas di pos pemeriksaan Batu Layang tanggal 6-17 Mei. Tim kesehatan sifatnya mendukung untuk pemeriksaan secara acak.
Pontianak sedang mewaspadai ada indikasi peningkatan kasus yang disebabkan tingkat kerumunan masyarakat yang tinggi. ”Kerumunan perlu dicegah,” ujar Handanu.
Meskipun tingkat hunian rumah sakit di Pontianak masih di bawah 50 persen, angka ini tidak bisa dibiarkan meningkat. Dalam waktu satu minggu angkanya bisa meningkat signifikan jika porotokol kesehatan lemah.
Tempat isolasi di rusunawa saat ini terisi 30-40 tempat tidur dari 100 tempat tidur, tetapi tidak mungkin dipaksakan terisi 100 tempat tidur. ”Kalau 50 tempat tidur terisi, itu sudah maksimal. Kalau lebih dari itu, penanganan tidak optimal. Berapa pun tempat isolasi yang disiapkan tidak akan cukup jika tidak ada upaya pencegahan kerumunan,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar Komisaris Besar Donny Charles Go menuturkan, Polda Kalbar dan jajaran menempatkan personel di pintu masuk wilayah Kalbar. Lokasi penempatan personel antara lain di Bandara Supadio Pontianak, Pelabuhan Dwikora Pontianak, Terminal Batu Layang, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Indonesia-Malaysia.
Personel kepolisian bersama satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan dan pemeriksaan masyarakat, baik yang keluar maupun masuk ke Kalbar. Masyarakat yang dilayani perjalanannya yang mempunyai kepentingan tertentu atau bertujuan nonmudik.
Hal itu dilakukan dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan protokol kesehatan. Khusus di Bandara Supadio, masyarakat yang masuk tetap harus menunjukkan surat hasil tes usap (PCR) negatif.
Apabila ada pekerja migran Indonesia masuk melalui PLBN, ia harus menunjukkan surat hasil tes usap (PCR) negatif. Selain itu, wajib dikarantina selama lima hari di tempat yang sudah disiapkan pemerintah. Selanjutnya dilakukan tes usap (PCR).
”Apabila hasilnya positif, akan langsung diisolasi di rumah sakit rujukan,” ujar Donny.
Berdasarkan data dinas kesehatan, secara kumulatif kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar hingga 5 Mei sebanyak 8.164 orang. Sebanyak 7.100 orang (86,96 persen) di antaranya sembuh dan 55 orang (0,67 persen) meninggal. Kasus aktif di Kalbar berdasarkan data per 2 Mei sebanyak 984 orang.