Larangan Mudik Berlaku, Petugas Awasi Jalur Masuk Kota Bandung 24 Jam Nonstop
Petugas bakal memeriksa kendaraan yang masuk Kota Bandung selama 24 jam selama larangan mudik berlaku. Tidak hanya luar aglomerasi, kendaraan pelat D atau dari Bandung Raya pun bakal diperiksa acak.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Penerapan larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah di Kota Bandung dilaksanakan selama 24 jam dalam kurun waktu 6-17 Mei 2021. Selain itu, warga di dalam aglomerasi Bandung Raya juga harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19 tes antigen yang berlaku dalam kurun waktu 24 jam.
Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya, di Bandung, Rabu (5/5/2021), menyatakan, petugas di setiap pos melaksanakan tugasnya pada Kamis-Senin (6/5-17/5/2021) selama 24 jam nonstop. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengawasan terhadap lalu lintas yang masuk ke Kota Bandung selama larangan mudik tetap maksimal.
”Setiap pos dibagi menjadi tiga shift (bergilir), jadi setiap piket bertugas delapan jam. Petugas akan memeriksa beberapa dokumen sebelum masuk ke dalam kota, baik yang berasal dari luar maupun dari dalam wilayah aglomerasi,” ujarnya. Aglomerasi Bandung Raya ini terdiri dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Bandung Barat.
Sembilan pos yang akan dioperasikan ini tersebar di jalur-jalur utama masuk ke Bandung dari segala penjuru. Lima pos disiagakan untuk pengawasan dari jalur selatan dan barat yang berasal dari jalur tol, di antaranya Gerbang Tol (GT) Pasteur, Pasir Koja, Kopo, Moh Toha, dan GT Buahbatu.
Selain itu, tiga jalur utama bukan tol juga menjadi pengawasan, antara lain Pos Cibiru yang berada di pintu masuk Kota Bandung dari arah timur, Pos Cibeureum di perbatasan Cimahi (Barat), dan Pos Ledeng yang berada di perbatasan Bandung Barat (Utara). Sementara pos komando utama berada di Taman Cikapayang, Dago, Kota Bandung.
Ulung memaparkan, kendaraan yang masuk ke dalam aglomerasi ini bisa dilihat dari nomor kendaraannya dan identitas pengemudinya. ”Seluruh kendaraan yang nomor polisi bukan dari Bandung Raya akan kami berhentikan. Sedangkan yang pelat D (Bandung Raya) akan kami periksa secara acak untuk memastikan mereka membawa surat keterangan antigen Covid-19,” ujar Ulung.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menambahkan, mobilisasi warga di Bandung Raya tidak dibatasi. Namun, setiap warga yang bepergian harus membawa surat keterangan negatif Covid-19 tes antigen yang berlaku dalam kurun waktu 24 jam.
”Secara umum kendaraan pelat D bisa mobilitas di aglomerasi dengan catatan memenuhi dokumen perjalanan dan kesehatan. Itu wajib. Jangan dikira bisa langsung jalan. Kalau tidak bisa menunjukkan dokumen kesehatan akan kami minta putar balik,” ujarnya.
Antisipasi keramaian
Untuk mengantisipasi keramaian di tempat wisata, hiburan, dan perbelanjaan, Ema menyatakan akan tetap memantau protokol kesehatan. Keramaian di pusat perbelanjaan pun menjadi perhatian dengan menegaskan kembali penerapan protokol kesehatan.
Bahkan, Ema pun menegaskan akan menutup pusat perbelanjaan yang tidak mampu menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan menjelang Lebaran.
”Jadi, komitmennya, mereka harus melaksanakan protokol kesehatan. Kalau sampai masuk zona merah kembali, maka kebijakan bakal berubah. Dampaknya, relaksasi ekonomi akan kembali diperketat, bahkan ditutup,” ujarnya.