logo Kompas.id
NusantaraDinilai Melanggar Protokol...
Iklan

Dinilai Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Warga Negara Rusia Dideportasi

Seorang warga negara Rusia dideportasi, Rabu (5/5/2021), dari Bali lantaran dinilai melanggar Pergub Bali tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Warga Rusia itu membuat konten lelucon masker.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cQuYDgmJCSTOjjfAkk8bxzXkWNM=/1024x578/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F20210505coka-deportasi-warga-rusia_1620212901.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Warga negara Rusia berinisial LS (tengah) dideportasi, Rabu (5/5/2021), gara-gara aktivitas dan unggahan konten lelucon yang dinilai melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

DENPASAR, KOMPAS — LS (25), warga negara Rusia, dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian, Rabu (5/5/2021). Dia terbukti membuat dan menyebarkan konten lukisan wajah menyerupai masker melalui akun media sosialnya. Hal itu dinilai memicu keresahan di masyarakat dan dinyatakan berbahaya saat pandemi Covid-19.

Konten lelucon atau prank tentang melukis wajah (face painting) menyerupai masker dibuat LS di Bali dan diunggahnya pada April 2021. Konten itu viral di media sosial dan mengundang perhatian Gubernur Bali Wayan Koster.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000