Dinilai Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Warga Negara Rusia Dideportasi
Seorang warga negara Rusia dideportasi, Rabu (5/5/2021), dari Bali lantaran dinilai melanggar Pergub Bali tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Warga Rusia itu membuat konten lelucon masker.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Warga negara Rusia berinisial LS (tengah) dideportasi, Rabu (5/5/2021), gara-gara aktivitas dan unggahan konten lelucon yang dinilai melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
DENPASAR, KOMPAS — LS (25), warga negara Rusia, dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian, Rabu (5/5/2021). Dia terbukti membuat dan menyebarkan konten lukisan wajah menyerupai masker melalui akun media sosialnya. Hal itu dinilai memicu keresahan di masyarakat dan dinyatakan berbahaya saat pandemi Covid-19.
Konten lelucon atau prank tentang melukis wajah (face painting) menyerupai masker dibuat LS di Bali dan diunggahnya pada April 2021. Konten itu viral di media sosial dan mengundang perhatian Gubernur Bali Wayan Koster.
Koster lantas meminta tim gabungan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali untuk mencari tahu keberadaan orang tersebut. ”Tepatnya tanggal 22 April 2021, orang asing itu ditemukan dan dipanggil,” kata Koster di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Rabu (5/5/2021).
Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar konferensi pers di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Rabu (5/5/2021), terkait pendeportasian orang asing. Seorang warga negara Rusia dideportasi gara-gara aktivitas dan unggahan konten lelucon yang dinilai melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Penegakan aturan itu sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
LS menjadi warga negara asing pertama di Bali yang dideportasi terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hingga 28 April 2021, tercatat 61 orang asing di Bali yang dideportasi dari wilayah Indonesia karena bermacam kasus.
Lebih lanjut Koster mengatakan, deportasi menjadi tindakan administratif keimigrasian untuk menegakkan kewibawaan Indonesia. ”Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap semua pihak yang melanggar protokol kesehatan, termasuk warga negara asing,” kata Koster.
Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar konferensi pers di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Rabu (5/5/2021), terkait pendeportasian orang asing. Seorang warga negara Rusia dideportasi gara-gara aktivitas dan unggahan konten lelucon yang dinilai melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dari pemeriksaan tim Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, LS masuk ke Indonesia pada 1 Maret 2021 menggunakan visa kunjungan. Izin tinggalnya berlaku sampai 11 Mei 2021.
LS mengakui konten lelucon face painting itu dibuat dan kemudian disebarkan untuk menarik penonton di media sosialnya. Sebelum membuat konten face painting masker itu, LS juga membuat konten lelucon pakaian dalam wanita pada Januari 2021 dan konten lelucon kaus kaki pada April 2021. Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menyebutkan, perbuatan LS dinilai tidak menghormati undang-undang di Indonesia.
ISTIMEWA/HUMAS PEMKAB KLUNGKUNG
Polda Bali menggelar Operasi Ketupat Agung 2021 mulai Kamis (6/5/2021). Apel pergelaran pasukan Operasi Ketupat Agung 2021 di wilayah Klungkung digelar di Lapangan Polres Klungkung, Bali, Rabu (5/5/2021).
Sementara itu, Rabu (5/5/2021), Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra bersama Wayan Koster memimpin upacara apel pergelaran pasukan Operasi Ketupat Agung 2021 di Lapangan Iptu Soetardjo, Polda Bali. Secara keseluruhan, Polda Bali mengerahkan lebih dari 1.730 personel gabungan selama pelaksanaan operasi itu.
Polres Klungkung juga mengadakan apel pergelaran pasukan untuk Operasi Ketupat Agung 2021. Apel pergelaran pasukan itu dilaksanakan untuk memeriksa kesiapan personel dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Agung 2021 yang dimulai Kamis (6/5/2021).
Dalam apel, disampaikan amanat Kapolri terkait pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H dan kebijakan pemerintah untuk melarang mudik selama Lebaran 2021. Dari keterangan Humas Polda Bali disebutkan, kebijakan larangan mudik berkaitan dengan upaya mengantisipasi meningkatnya kasus penyakit Covid-19.