Tempat Wisata di Lampung Buka dengan Protokol Kesehatan Ketat
Kendati mudik dilarang, pemerintah tetap mengizinkan tempat wisata beroperasi selama masa libur Idul Fitri 2021. Pembukaan tempat wisata itu diikuti syarat agar pengelola memperketat protokol kesehatan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Lampung mengizinkan tempat wisata tetap beroperasi selama masa libur Idul Fitri 2021. Pembukaan tempat wisata itu diikuti syarat agar pengelola tempat wisata memperketat protokol kesehatan.
”Kami tidak menutup kegiatan wisata saat libur Lebaran, tapi kami melakukan kegiatan itu betul-betul terukur, artinya menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Lampung Qodratul Ikhwan, di Bandar Lampung, Selasa (4/5/2021).
Untuk memantau kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan personel TNI, Polri, dan petugas satuan polisi pamong praja di 15 kabupaten/kota. Aparat gabungan tersebut diminta berjaga di lokasi wisata selama masa libur Lebaran. Selain itu, pengelola obyek wisata juga wajib membentuk tim pengawasan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lampung Edarwan mengatakan, pembukaan tempat wisata akan diikuti aturan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen. Pengunjung juga wajib memakai masker dan menjaga jarak selama berada di lokasi wisata.
Selain itu, satgas Covid-19 di tiap-tiap kabupaten/kota juga diminta berjaga di pintu masuk kedatangan. Petugas akan melakukan pemeriksaan identitas pengunjung untuk mengetahui asal daerah wisatawan.
Pengunjung dari luar daerah akan diminta menujukkan surat keterangan tes cepat antigen Covid-19 dengan hasil negatif. Jika belum membawa surat keterangan tersebut, pengunjung akan diminta melakukan tes cepat antigen sebelum masuk ke lokasi wisata.
Pengunjung dari luar daerah akan diminta menujukkan surat keterangan tes cepat antigen Covid-19 dengan hasil negatif. (Edarwan)
”Di setiap pos penjagaan yang sudah ditentukan oleh pemerintah juga akan disediakan alat tes antigen sehingga diharapkan yang berkunjung benar-benar menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Dia menambahkan, pemerintah akan menindak tegas pengelola tempat wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Mereka dapat dikenai sanksi penutupan tempat usaha jika melanggar protokol kesehatan.
Terkait hal itu, Ketua Kelompok Sadar Wisata Pulau Pahawang Suhendi menyambut baik kebijakan pemerintah daerah terkait pembukaan tempat wisata selama masa libur Lebaran. Pasalnya, mereka sudah ada calon wisatawan yang melakukan pemesanan paket wisata saat libur Lebaran.
Suhendi menambahkan, pelaku jasa wisata siap mendukung pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan. Kendati begitu, mereka berharap Satgas Covid-19 juga ditugaskan untuk berjaga di tempat wisata guna membantu memantau kedisiplinan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lampung Budiharto Setyawan saat acara pengembangan destinasi pariwisata berbasis CHSE (cleanliness, health, safety, dan environment sustainablity), beberapa waktu lalu, menuturkan, BI Lampung berupaya mendorong agar destinasi pariwisata di Lampung menerapkan konsep CHSE. Di tengah pandemi Covid-19, hal tersebut menjadi kunci utama pemulihan pariwisata di daerah.
Selain pendampingan pelaku jasa wisata, pihaknya juga mendorong agar pengelola tempat wisata menggunakan pembayaran nontunai untuk meminimalkan kontak langsung dengan pengunjung. Cara itu dinilai mampu menekan risiko penularan virus selama pandemi Covid-19.