Korupsi Lahan Makam, Wakil Bupati OKU Divonis Delapan Tahun
Bekas Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuar divonis hukuman 8 tahun penjara dan mengganti kerugian negara Rp 3,2 miliar. Johan terbukti melakukan tindak pidana korupsi lahan pemakaman pada 2013.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Bekas Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan tempat pemakaman umum di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada 2013. Johan juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Erma Suharti, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Selasa (4/5/2021). Johan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan meningkatkan nilai jual obyek pajak (NJOP) lahan pemakaman sehingga menimbulkan kerugian negara.
Ia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Terdakwa sudah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Erma.
Praktik itu ia lakukan saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu pada 2013.
Erma juga membebankan denda sebesar Rp 500 juta, lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni sebesar Rp 200 juta. ”Jika tidak bisa mengganti denda tersebut, terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 6 bulan,” ucapnya.
Johan juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar dari Rp 5,7 miliar harga jual lahan pemakaman. ”Apabila terdakwa tidak bisa menggantinya, harta benda terdakwa akan disita atau harus menjalani hukuman selama 1 tahun,” ucap Erma. Hak politik Johan juga dicabut selama 5 tahun seusai menjalani masa hukuman
Sebelumnya, jaksa menuntut Johan Anuar hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar, dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun seusai menjalani hukuman.
Dalam menjalankan aksinya, Johan bersekongkol dengan sejumlah orang kepercayaannya untuk mempermainkan harga lahan tempat pemakaman umum (TPU) yang dibayar menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Johan memberikan usulan kepada Wibisono yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk menandatangani usulan pengadaan TPU dalam APBD tahun anggaran 2013. Namun, sebelumnya, Johan telah menyiapkan lahan yang ditawarkan ke Pemkab Ogan Komering Ulu untuk kebutuhan sebagai TPU.
Sampai sekarang pun aset tersebut belum tercatat di Pemkab Ogan Komering Ulu.
Johan menugasi Hidirman dan Nazirman untuk membeli lahan dari sejumlah pemilik tanah yang kemudian kepemilikan lahan tersebut dialihkan ke Hidirman. Namun, dari Rp 5,7 miliar harga yang dibayarkan, pemilik tanah hanya menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar yang dikirim dalam dua kali pembayaran. Sisanya dinikmati Johan dengan mengambil uang dari Hidirman melalui orang kepercayaan Johan, yakni Hendra Melisa.
Atas keputusan ini, Titis Rachmawati, kuasa hukum Johan Anuar, menegaskan akan melakukan banding. Menurut dia, majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kliennya, baik itu dari keterangan saksi maupun pledoi yang disampaikan. ”Semua putusan yang disampaikan merupakan dalil dari JPU KPK yang hanya dipoles oleh majelis hakim,” ujarnya.
Terkait vonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar, menurut Titis, uang tersebut tidak bisa dibebankan seluruhnya kepada terdakwa karena sebagian besar sudah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dan ada di masyarakat. ”Kenapa yang sudah jadi aset dibebankan kepada Pak Johan,” ujar Titis.
Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ujar Titis, tercatat ada masyarakat yang menerima uang tersebut. ”Keputusan ini terkesan tidak ada pengadaan yang terjadi sama sekali,” ucapnya.
Ke depan, ujar Titis, pihaknya juga akan melakukan sejumlah terobosan hukum, misalnya dengan menggunakan putusan perdata. ”Karena dalam perhitungan kami, dana yang ada di masyarakat ada sekitar Rp 2 miliar lebih,” ucapnya.
Menanggapi banding tersebut, JPU KPK Muhammad Asri menyatakan, putusan yang diberikan hakim sudah sesuai dengan tuntutan dan dakwaan yang diutarakannya. Hukuman penjara sudah melebihi dari hukuman minimal, yakni 4 tahun dan sanksi kerugian negara yang dibebankan sebesar Rp 3,2 miliar.
Menurut dia, Johan harus mengganti kerugian negara karena pembelian lahan pemakaman tidak melalui mekanisme yang benar. Dalam hal ini, terjadi persekongkolan antara Johan dan orang kepercayaannya dalam merekayasa pembelian lahan pemakaman yang menimbulkan kerugian negara.
”Mereka membeli lahan dengan menggunakan uang negara. Sampai sekarang pun aset tersebut belum tercatat di Pemkab Ogan Komering Ulu,” ujarnya.
Terkait banding yang diutarakan, pihaknya akan membuat materi kontra banding untuk meladeni banding yang akan disampaikan penasihat hukum terdakwa. ”Kami akan menyiapkan berkas selama waktu 7 hari ke depan,” ucap Asri.