logo Kompas.id
NusantaraKorupsi Lahan Makam, Wakil...
Iklan

Korupsi Lahan Makam, Wakil Bupati OKU Divonis Delapan Tahun

Bekas Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuar divonis hukuman 8 tahun penjara dan mengganti kerugian negara Rp 3,2 miliar. Johan terbukti melakukan tindak pidana korupsi lahan pemakaman pada 2013.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9_xaC7sO2qzb6tO6h_cTg-HBoxE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F20210504RAM-Sidang-vonis-II_1620125663.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Bekas Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuar mendengarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang secara virtual, Selasa (4/5/2021) di Palembang. Johan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.

PALEMBANG, KOMPAS — Bekas Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan tempat pemakaman umum di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada 2013. Johan juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Erma Suharti, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Selasa (4/5/2021). Johan terbukti  melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan meningkatkan nilai jual obyek pajak (NJOP) lahan pemakaman sehingga menimbulkan kerugian negara.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000