Pengendara Wajib Tunjukkan Hasil Tes Covid-19 di Perbatasan Sumbar
Pengendara yang masuk ke Sumatera Barat melalui sepuluh pos sekat perbatasan provinsi diminta menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Pengendara yang masuk ke Sumatera Barat melalui sepuluh pos sekat perbatasan provinsi diminta menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Jika tidak, pengendara akan dites Covid-19 di pos sekat atau disuruh putar balik.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (4/5/2021), mengatakan, pengawasan di pos sekat difokuskan pada protokol kesehatan pengendara. Pengendara juga diminta menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes Covid-19, seperti tes cepat antigen ataupun GeNose C19.
”Kalau pengendara tidak membawa (surat keterangan itu), akan dilakukan tes cepat antigen di pos sekat, di sana ada petugas dinas kesehatan. Apabila tidak ada (alat tesnya), akan disuruh putar balik,” kata Satake, Selasa siang.
Menurut Satake, sepuluh pos sekat sudah didirikan di perbatasan Sumbar dan provinsi tetangga, antara lain Riau, Sumatera Utara, Bengkulu, dan Jambi. Para petugas akan mengawasi setiap kendaraan yang masuk ke wilayah Sumbar. Tujuannya untuk menekan risiko penularan Covid-19.
Untuk perbatasan Sumbar dan Sumut, pos penyekatan dibangun di Muaro Cubadak, Kecamatan Rao, Pasaman dan Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, dan Pasaman Barat. Sementara untuk perbatasan Sumbar-Riau, pos penyekatan dibangun di Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul, Pasaman dan Pangkalan, Limapuluh Kota. Selain itu, juga di JTO Kaman, Sijunjung.
Selanjutnya untuk perbatasan Sumbar-Bengkulu, pos dibangun di Silaut, Kecamatan Silau, Pesisir Selatan. Sementara perbatasan Sumbar dan Jambi, pos dibangun di Simalidu dan Sungai Rumbai, Dharmasraya, di Sako, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan, serta di Kubang Gajah, Solok Selatan.
Kepala Bagian Operasi Polres Limapuluh Kota Komisaris Rudi Munanda mengatakan, pos di perbatasan Sumbar-Riau di wilayahnya didirikan di Simpang Baluang, Jorong Panang, Nagari Tanjung Balik, Pangkalan. Petugas sudah mulai berjaga di pos sekat sejak 26 April 2021.
Menurut Rudi, polres menempatkan 45 personel di pos sekat yang terbagi atas tiga regu. Selain itu, juga ada petugas dari organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten, antara lain Satpol PP, dinas kesehatan, BPBD, dan dinas perhubungan. Pada 6 Mei-17 Mei 2021, akan ada tambahan 10 personel dari Satuan Brimob Polda Sumbar.
Apabila tidak ada (alat tesnya), akan disuruh putar balik.
”Penjagaan sudah dilakukan, tetapi belum maksimal. Penjagaan dimaksimalkan pada 6 Mei-17 Mei 2021,” kata Rudi. Ditambahkannya, petugas di pos sekat mengawasi penerapan protokol kesehatan pengendara yang masuk ke Sumbar. Bagi yang tidak membawa surat keterangan hasil tes Covid-19, dinas kesehatan akan melakukan tes cepat antigen secara acak.
Pengetatan bandara
Di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, PT Angkasa Pura II Cabang BIM menyiapkan posko monitoring dan pemeriksaan. Petugas posko melakukan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan penumpang pesawat selama masa peniadaan mudik pada 6 Mei-17 Mei 2021.
Pada periode itu, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah pelaku perjalanan dengan tujuan khusus, misalnya urusan dinas, mengunjungi keluarga yang sakit/meninggal, ibu hamil untuk kepentingan persalinan, dan kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi dengan surat dari kelurahan.
Adapun pemangku kebijakan yang bertugas di posko monitoring dan pemeriksaan, antara lain, adalah Satgas Penanganan Covid-19, otoritas bandara, maskapai, Polri/TNI, dan pemda setempat.
”Posko ini juga sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi di antara stakeholder serta memastikan protokol kesehatan diterapkan, seperti pengaturan jaga jarak di gedung terminal,” kata Yos Suwagiono, Executive General Manager PT AP II Cabang BIM.