Daerah Operasi VIII Surabaya Operasikan 13 Kereta Api Saat Larangan Mudik
Selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, PT KAI tetap beroperasi, tetapi hanya melayani penumpang dengan kepentingan mendesak. Penumpang dimaksud wajib menyertakan surat tugas dan keterangan negatif Covid-19.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi VIII Surabaya, Jawa Timur, mengoperasikan 13 KA selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Pengoperasian 9 KA jarak menengah dan jauh serta 4 KA lokal ini terbatas untuk perjalanan nonmudik atau mendesak.
KA jarak menengah dan jauh dimaksud antara lain Argo Bromo Anggrek (Surabaya Pasar Turi-Gambir), Argo Wilis (Surabaya Gubeng-Bandung), Gajayana (Malang-Gambir), Maharani (Pasar Turi-Semarang), Sri Tanjung (Gubeng-Lempuyangan dan Gubeng-Ketapang), Tawang Alun (Malang-Ketapang), Probowangi (Gubeng-Ketapang), dan Pasundan (Gubeng-Kiaracondong).
Adapun KA lokal terdiri dari Penataran (Surabaya Kota-Malang-Blitar), Tumapel (Malang-Surabaya Kota), Dhoho (Surabaya Kota-Kertosono-Blitar), dan Jenggala (Mojokerto-Sidoarjo).
Pengoperasian terbatas perjalanan KA termasuk dari dan ke Daop VIII Surabaya sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Selain itu, Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 bertanggal 30 April 2021.
”KA yang dioperasikan pada masa larangan mudik itu bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik, melainkan untuk perjalanan kepentingan mendesak,” kata Manajer Hubungan Masyarakat KAI Daop VIII Surabaya Luqman Arif di Surabaya, Jatim, Selasa (4/5/2021).
Kepentingan mendesak dimaksud itu antara lain perjalanan dinas atau tugas dan kebencanaan. Selain itu, kondisi darurat kesehatan, yakni kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, perjalanan ibu hamil yang didampingi seorang anggota keluarga, dan perjalanan ibu akan bersalin yang didampingi dua anggota keluarga. Untuk semua kepentingan mendesak itu, masyarakat harus membekali diri dengan surat tugas ataupun keterangan dari kepala instansi/lembaga, pimpinan perusahaan, atau kepala desa/lurah. Selain itu, harus ada dokumen yang menyatakan seseorang negatif Covid-19.
Luqman mengatakan, sesuai peraturan, perjalanan kedinasan bagi pegawai instansi pemerintah dan aparatur wajib membawa surat izin perjalanan tertulis dengan tanda tangan basah atau secara elektronik dari pejabat setingkat eselon II dan dokumen identitas diri. Ketentuan serupa berlaku bagi pegawai swasta dengan surat izin harus ditandatangani pimpinan perusahaan. Untuk pekerja informal atau masyarakat, harus ada surat keterangan dari kepala desa/lurah. ”Surat izin tertulis itu wajib bagi seseorang di atas 17 tahun dan berlaku untuk sekali perjalanan pergi-pulang,” ujarnya.
Penumpang KA juga harus membawa dokumen hasil negatif Covid-19 yang bisa berasal dari tes antigen, tes usap PCR, atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 24 jam sebelum perjalanan. Di stasiun, petugas akan memverifikasi semua berkas. Penumpang dengan berkas tidak lengkap tidak akan diizinkan bepergian. Perjalanan penumpang dibatalkan dan uang tiket dikembalikan.
Untuk 13 KA tersebut, tiket perjalanan dapat diakses melalui aplikasi KAI Access, situs KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian di loket stasiun keberangkatan dilayani tiga jam sebelum jadwal perjalanan. Tiket yang dijual kurang dari 70 persen jumlah tempat duduk penumpang yang tersedia dalam satu KA. Hal ini sesuai dengan permintaan satgas untuk penerapan protokol kesehatan.
”Untuk perjalanan KA lokal ada pembatasan jam operasional stasiun sehingga keberangkatan maksimal pukul 20.00,” kata Luqman. Semua KA yang beroperasi telah mendapat persetujuan dari satgas dan pemerintah. Seluruh informasi tentang perjalanan terbatas KAI, termasuk dari dan ke Daop VIII Surabaya, bisa didapatkan dari stasiun, contact center KAI di 021-121, Whatsapp KAI121 di 08111 2111 121, surat elektronik cs@kai.id, dan atau akun media sosial KAI121.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, dalam masa larangan mudik, dari dan ke Terminal Purabaya di Sidoarjo juga akan berlaku peniadaan pengoperasian bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan sebagian bus antarkota dalam provinsi (AKDP). Layanan bus tetap ada, tetapi terbatas untuk perjalanan dari dan ke Surabaya dan wilayah aglomerasi Gerbangkertasusila (Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan). Perjalanan AKDP wilayah aglomerasi ini juga bersifat terbatas bagi kepentingan mendesak atau bukan mudik.
”Penumpang juga wajib membekali diri dengan surat keterangan perjalanan dinas dan dokumen kesehatan yang menyatakan negatif Covid-19,” kata Irvan.
Terminal Purabaya selama masa larangan mudik tetap memberikan pelayanan atau tidak tutup. Namun, selama 6-17 Mei 2021 tidak akan ada perjalanan bus-bus AKAP dan AKDP selain yang melayani perjalanan di Gerbangkertasusila. Terminal Purabaya berada di wilayah administratif Desa Bungurasih, Kecamatan Waru. Meski berada di Sidoarjo, kewenangan pengelolaannya berada pada Pemerintah Kota Surabaya.