Tanpa Surat Covid-19, Ratusan Kendaraan Dilarang Masuk Bandar Lampung
Hingga Minggu (2/5/2021) pukul 24.00, jumlah kendaraan yang diperiksa di lima posko penyekatan masuk Kota Bandar Lampung tercatat sebanyak 6.473 unit. Dari jumlah itu, sebanyak 245 kendaraan diputar balik.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung terus melakukan penyekatan di wilayah perbatasan untuk mengantisipasi masyarakat yang terindikasi mudik lebih awal. Pengendara dari luar daerah yang tidak membawa surat hasil tes negatif Covid-19 dilarang masuk ke Bandar Lampung.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi menjelaskan, hingga Minggu (2/5/2021) pukul 24.00, jumlah kendaraan yang diperiksa di lima posko penyekatan tercatat sebanyak 6.473 kendaraan. ”Dari jumlah itu, sebanyak 245 kendaraan diputar balik,” ujar Nurizki di Bandar Lampung, Senin (3/5/2021).
Ratusan kendaraan dari luar daerah itu terpaksa diminta putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan surat keterangan tes cepat antigen atau tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di Kota Bandar Lampung jelang hari raya Idul Fitri 2021.
Sebagian besar pengendara luar daerah yang hendak masuk ke Bandar Lampung didominasi warga dari Jakarta dan Palembang. Selain untuk berwisata, sebagian pengendara mengaku masuk ke Bandar Lampung untuk keperluan keluarga.
Di Bandar Lampung, ada lima posko penyekatan yang didirikan di wilayah perbatasan Kota Bandar Lampung. Salah satunya di Kecamatan Rajabasa, yang merupakan perbatasan antara Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Dua posko penyekatan juga didirikan di Kecamatan Sukarame untuk mengantisipasi pendatang yang masuk ke Bandar Lampung melalui Jalan Tol Trans-Sumatera, tepatnya lewat Gerbang Tol Itera dan Gerbang Tol Lematang.
Sebanyak 245 kendaraan diputar balik.
Selain itu, posko penyekatan juga didirikan di Kecamatan Panjang untuk mengantisipasi pendatang dari arah Pelabuhan Bakauheni menuju Bandar Lampung melalui jalan lintas Sumatera. Posko kelima didirikan di Kecamatan Kemiling untuk mengantisipasi kendaraan dari arah Kabupaten Pesawaran melalui jalan lintas barat Sumatera.
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama pemerintah pusat yang berlangsung secara virtual, terungkap jumlah pemudik yang akan melintasi Lampung diprediksi mencapai 600.000 orang. Banyaknya jumlah pemudik yang melintasi Lampung dikhawatirkan memicu penularan Covid-19. Untuk itu, pemerintah daerah diminta melakukan penyekatan dan penapisan di wilayah perbatasan untuk mencegah penularan virus Sars-CoV-2.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, pemerintah daerah tengah memetakan sejumlah jalur tikus yang tersebar di 15 kabupaten/kota untuk mengantisipasi pemudik yang memanfaatkan jalan tersebut untuk pulang ke kampung halamannya. Selain itu, pemerintah juga akan menerjunkan petugas untuk berjaga di sejumlah dermaga kecil.
”Pengawasan lewat jalur-jalur kecil ini memang membutuhkan bantuan dari Satgas Covid-19 tingkat desa. Mereka akan mencatat, menelusuri, dan mengarantina pendatang di desanya masing-masing,” katanya.
Di sejumlah simpul transportasi, pemerintah juga telah menyediakan layanan pemeriksaan tes Covid-19, seperti tes cepat antigen Covid-19 dan GeNose C19. Layanan tersebut telah disediakan di bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, petugas gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, anggota TNI, serta petugas dinas perhubungan dan kesehatan melakukan pemeriksaan di wilayah perbatasan Lampung Selatan. Selama tiga hari penjagaan, petugas memeriksa 878 kendaraan.
Dari jumlah itu, sebanyak 142 kendaraan yang terindikasi digunakan untuk mudik diminta memutar balik ke daerah asalnya. Mereka dilarang melanjutkan perjalananan karena pengendara dan penumpang mobil tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 kepada petugas.