Kebijakan Uji Usap Tidak Berlaku untuk Kabupaten di Kalteng
Kebijakan uji usap dan pembatasan pergerakan warga Kalimantan Tengah hanya berlaku untuk antarprovinsi. Warga masih bisa mudik lokal antarkabupaten di Kalteng.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan tidak membatasi pergerakan masyarakat antarkabupaten di Kalteng. Pembatasan hanya berlaku untuk wilayah perbatasan antarprovinsi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri di sela-sela Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Indonesia bersama beberapa pejabat lintas kementerian, Senin (3/5/2021). Rapat tersebut diikuti kepala daerah seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam kebijakan itu, setiap orang yang masuk wilayah Kalteng harus memiliki dokumen real time polymerase chain reaction (RT-PCR).
Kebijakan memiliki dokumen negatif uji usap itu di kemudian hari juga diterapkan beberapa kabupaten yang ada di Kalteng, seperti Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, dan beberapa wilayah lain. Namun, hal itu ditentang oleh pemerintah provinsi.
”Tidak ada pembatasan antarkabupaten, yang ada hanya pembatasan antarprovinsi. Kebijakan menggunakan tes PCR itu untuk warga yang datang dari luar Kalteng, lalu masuk ke wilayah Kalteng,” kata Fahrizal.
Menurut Fahrizal, 14 kabupaten dan kota yang ada di Kalteng masih bisa melakukan mudik lokal karena masih dalam satu wilayah aglomerasi atau pemusatan. Warga yang bepergian antarkabupaten di dalam wilayah aglomerasi masih bisa dilakukan tanpa perlu membawa dokumen uji usap.
Kebijkan menggunakan tes PCR itu untuk warga yang datang dari luar Kalteng, lalu masuk ke wilayah Kalteng.
Walakin, lanjut Fahrizal, pemerintah mengimbau warganya menahan diri untuk mudik dan mematuhi protokol kesehatan. Ia khawatir jika mudik tetap dilakukan, penyebaran virus Covid-19 akan semakin sulit dihentikan.
”Pos-pos penjagaan tetap dibuat di beberapa kabupaten, seperti di Kapuas, Barito Timur, dan Lamandau, untuk memastikan perjalanan antarprovinsi sekaligus juga protokol kesehatan,” kata Fahrizal.
Hingga saat ini, kata Fahrizal, Kalimantan Tengah masih menerapkan pemberakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). ”Jadi, kami masih terus mengingatkan masyarakat untuk menaati kebijakan yang ada,” ungkapnya.
Hingga kini, data dari Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, jumlah kasus Covid-19 terkonfirmasi positif hingga Senin siang bertambah 79 orang sehingga totalnya menjadi 20.259 kasus. Adapun kasus sembuh bertambah 99 orang menjadi 18.484 orang. Kasus meninggal pun bertambah lima orang sehingga total mencapai 532 orang. Tingkat kematian (CFR) menjadi 2,6 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan bulan lalu yang mencapai 2,5 persen.
Pasien yang dirawat di 28 rumah sakit rujukan Covid-19 di Kalteng berkurang 30 orang menjadi 1.243 orang. Begitu juga orang yang suspek atau memiliki gejala berkurang 57 orang menjadi 298 orang.
Kebijakan menggunakan dokumen uji usap tersebut menunjukkan dampaknya. Pada transportasi udara, jumlah penumpang berkurang hingga 50 persen. Begitu juga pada transportasi laut.
Manajer PT Dharma Lautan Utama (DLU) Cabang Sampit, Hendrik Sugiharto, menjelaskan, penumpang yang datang pada Minggu (2/5/2021) hanya empat orang. Kapal tetap beroperasi meski memiliki sedikit penumpang lantaran masih mengirim kargo.
Pada Minggu petang, perusahaan yang memiliki dua kapal penumpang tujuan Surabaya itu memberangkatkan dua kapalnya dari Pelabuhan Sampit, yakni KM Kirana I dan KM Kirana III. Total terdapat 581 penumpang yang pergi ke Surabaya hari itu.
Hendrik menjelaskan, dua kapal tersebut merupakan keberangkatan terakhir untuk penumpang. Adapun mulai Senin ini pelabuhan hanya dibuka untuk kapal barang logistik.
”Keberangkatan kapal pada 6 Mei 2020 tersebut hanya melayani angkutan logistik saja. Sedangkan penumpang tidak boleh lagi,” kata Hendrik.
Saat ini, masih ada tiga keberangkatan kapal dari PT DLU, yakni tiga KM Kirana III tujuan Surabaya dan KM Kirana I tujuan Semarang. Namun, ketiganya hanya melayani angkutan logistik saja.