logo Kompas.id
NusantaraKebijakan Uji Usap Tidak...
Iklan

Kebijakan Uji Usap Tidak Berlaku untuk Kabupaten di Kalteng

Kebijakan uji usap dan pembatasan pergerakan warga Kalimantan Tengah hanya berlaku untuk antarprovinsi. Warga masih bisa mudik lokal antarkabupaten di Kalteng.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca

PALANGKARAYA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan tidak membatasi pergerakan masyarakat antarkabupaten di Kalteng. Pembatasan hanya berlaku untuk wilayah perbatasan antarprovinsi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri di sela-sela Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Indonesia bersama beberapa pejabat lintas kementerian, Senin (3/5/2021). Rapat tersebut diikuti kepala daerah seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam kebijakan itu, setiap orang yang masuk wilayah Kalteng harus memiliki dokumen real time polymerase chain reaction (RT-PCR).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000