logo Kompas.id
NusantaraBatasi Kegiatan Masyarakat di ...
Iklan

Batasi Kegiatan Masyarakat di Palembang, Shalat Idul Fitri di Masjid Ditiadakan

Pemerintah Kota Palembang mulai melakukan pembatasan pada sejumlah kegiatan masyarakat. Mulai dari pembatasan jam operasional bagi restoran, larangan mudik, hingga larangan shalat Idul Fitri di masjid.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/frGxSYUKjcseu2_4fo9Xb2AlX3g=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2FWhatsApp-Image-2021-05-03-at-13.39.41_1620024057.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Kerumunan masih terjadi di Pasar Lemabang, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Senin (3/5/2021). Kurangnya pengetatan dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di Sumsel membuat angka positif Covid-19 meningkat pesat.

PALEMBANG, KOMPASTingginya kasus positif Covid-19 di Sumatera Selatan, terkhusus di Palembang, membuat Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan sejumlah aturan, mulai dari pembatasan jam operasional untuk kegiatan ekonomi, larangan mudik, hingga larangan shalat Idul Fitri di masjid. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan yang terus meningkat.

Wali Kota Palembang Harnojoyo seusai mengikuti arahan secara virtual dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (3/5/2021), di Palembang, mengatakan, setelah mengikuti arahan dari sejumlah kementerian, Pemerintah Kota Palembang memutuskan untuk membatasi sejumlah kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000