Batasi Kegiatan Masyarakat di Palembang, Shalat Idul Fitri di Masjid Ditiadakan
Pemerintah Kota Palembang mulai melakukan pembatasan pada sejumlah kegiatan masyarakat. Mulai dari pembatasan jam operasional bagi restoran, larangan mudik, hingga larangan shalat Idul Fitri di masjid.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Tingginya kasus positif Covid-19 di Sumatera Selatan, terkhusus di Palembang, membuat Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan sejumlah aturan, mulai dari pembatasan jam operasional untuk kegiatan ekonomi, larangan mudik, hingga larangan shalat Idul Fitri di masjid. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan yang terus meningkat.
Wali Kota Palembang Harnojoyo seusai mengikuti arahan secara virtual dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (3/5/2021), di Palembang, mengatakan, setelah mengikuti arahan dari sejumlah kementerian, Pemerintah Kota Palembang memutuskan untuk membatasi sejumlah kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kebijakan itu seperti membatasi operasional sejumlah sektor ekonomi, antara lain, restoran, pasar, dan kafe, yang hanya diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 21.00. ”Nantinya satgas Covid-19 akan melakukan patroli dan jika ada yang masih membuka usahanya melebihi dari waktu yang ditentukan akan diberikan tindakan tegas,” ucap Harnojoyo. Tindakan tegas itu seperti pembubaran kegiatan, peringatan, denda, dan pencabutan usaha.
Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Covid-19 di Palembang. Aturan ini sudah mulai diterapkan ketika Palembang menjalankan pembatasan sosial berskala besar pada Juli-Agustus 2020.
Kebijakan ini kembali diterapkan setelah kasus positif Covid-19 di Palembang kembali melonjak. Per Minggu (2/5/2021), jumlah konfirmasi positif di Palembang mencapai 10.487 kasus. Dari jumlah itu, tingkat kesembuhan mencapai 9.128 orang dan 455 warga lainnya harus meregang nyawa.
Sebagian besar pemilik restoran sudah menjalankannya, tetapi memang masih ada segelintir restoran membandel. ( Herlan Aspiudin)
Situasi inilah yang membuat ibu kota Sumatera Selatan itu masuk dalam zona merah. Dari 107 kelurahan yang ada di Palembang, tidak ada satu pun yang zona kuning atau hijau. ”Semua zona merah dan oranye,” ucap Harnojoyo.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan Herlan Aspiudin mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan aturan ini kepada seluruh pemilik hotel dan restoran di Palembang. ”Sebagian besar pemilik restoran sudah menjalankannya, tetapi memang masih ada segelintir restoran yang membandel,” ucapnya.
Di tengah pengetatan ini tentu sejumlah inovasi akan dibuat, misalnya dengan melakukan pembayaran di muka sehingga ketika terjadi pembubaran tidak merugikan pihak restoran. Aturan ini, ujar Herlan, akan berlangsung sampai Palembang sudah masuk ke zona hijau.
Ditiadakan
Selain pembatasan kegiatan ekonomi, ujar Harnojoyo, Pemerintah Kota Palembang juga akan melarang kegiatan shalat Idul Fitri di masjid. ”Warga diimbau untuk shalat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga,” kata Harnojoyo.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 yang tidak memperbolehkan kegiatan shalat Idul Fitri bersama di masjid di daerah yang berstatus zona oranye ataupun zona merah. ”Shalat Idul Fitri bersifat sunah dan bisa dilakukan di rumah bersama keluarga,” jelasnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang Deni Priansyah menuturkan, pihaknya akan mengikuti ketetapan dari Pemerintah Kota Palembang. Karena itu, kegiatan shalat Idul Fitri di masjid ditiadakan. Warga diimbau untuk shalat Idul Fitri di rumah saja. Imbauan ini akan disosialisasikan kepada pengurus 1.200 masjid yang ada di wilayah Kota Palembang.
Harnojoyo juga berharap agar pengetatan ini dapat diterapkan hingga ke tingkat kelurahan. ”Sudah ada dana yang bisa digunakan untuk memperkuat posko penanggulangan Covid-19 di setiap kelurahan,” ujarnya.
Dilarang mudik
Tidak hanya di Palembang, pengetatan kegiatan masyarakat jelang Idul Fitri juga akan diberlakukan di seluruh wilayah Sumatera Selatan. ”Warga diimbau untuk tidak mudik,” ucap Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Nasrun Umar.
Peraturan itu tidak berlaku untuk aktivitas yang mendesak, seperti kendaraan pengangkut logistik, bahan bakar, dan orang yang mengalami permasalahan kesehatan atau orang sakit.
Nasrun mengakui jika di Sumsel sudah terjadi peningkatan angka positivity rate mencapai 30,08 persen. Angka ini jauh dari standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan di bawah 5 persen.
Meningkatnya kasus positif ini disebabkan melonjaknya mobilitas masyarakat menjelang Idul Fitri. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menerapkan pembatasan dan peningkatan pelayanan kesehatan. ”Dengan pembatasan ini diharapkan risiko peularan bisa dikurangi,” ucapnya.
Dengan penambahan tempat tidur ini diharapkan lonjakan kasus bisa ditekan dengan penanganan kesehatan yang lebih cepat. (Nasrun)
Tidak hanya itu, Sumsel juga akan mengaktifkan kembali Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, sebagai tempat perawatan dan isolasi bagi pasien Covid-19. Akan ada 540 kamar yang disediakan di sana untuk memenuhi kebutuhan tempat tidur jika sewaktu-waktu terjadi lonjakan.
Penambahan ini dilakukan karena tingkat keterisian tempat tidur di Sumsel sudah mencapai 55 persen. ”Dengan penambahan tempat tidur ini diharapkan lonjakan kasus bisa ditekan dengan penanganan kesehatan yang lebih cepat,” ucap Nasrun.