Serikat Pekerja di Jatim Gemakan Lagi Penolakan UU Cipta Kerja
Hari Buruh 2021 dalam masa pandemi Covid-19 dirayakan salah satunya dengan unjuk rasa. Di Jawa Timur, para buruh menyuarakan penolakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Oleh
AMBROSIUS HARTO/AGNES SWETTA PANDIA
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Sekitar 1.000 buruh Kota Surabaya, Jawa Timur, unjuk rasa menyuarakan penolakan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Unjuk rasa yang digelar dalam peringatan Hari Buruh, Sabtu (1/5/2021), tersebut dilakukan sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pantauan Kompas, sampai dengan pukul 12.00 WIB, lebih dari 500 buruh anggota berbagai serikat atau organisasi berkumpul dan berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim. Dari sana, buruh akan menuju Kantor Gubernur Jatim di seberang Tugu Pahlawan untuk kembali berunjuk rasa.
Menurut buruh, mereka tidak turun dengan jumlah yang banyak untuk menekan potensi penularan Covid-19. Situasi pandemi Covid-19 akibat virus SARS-CoV-2 di Jatim belum mereda. Penambahan kasus harian terindikasi meningkat meski belum setinggi Januari-Maret 2021.
”Tidak terlalu banyak agar kami dapat menerapkan protokol kesehatan dan unjuk rasa berlangsung tertib,” ujar Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nurduddin Hidayat.
Dalam demonstrasi memperingati Hari Buruh, para pekerja ini menggemakan sejumlah tuntutan. Mereka di antaranya menolak UU Cipta Kerja serta menagih janji Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi untuk merealisasikan peraturan daerah tentang jaminan pesangon. Buruh juga meminta peraturan daerah tentang upah minimum berbasis klasifikasi usaha. Kinerja dan pengawasan ketenagakerjaan di Jatim perlu diperbaiki.
Selain itu, buruh meminta tim terpadu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) 2021. Sanksi juga harus dijatuhkan kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Para buruh juga menyuarakan tuntutan pembuatan Peraturan Gubernur Jatim yang mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS bagi perusahaan yang hendak mengakses pelayanan publik.
Buruh juga meminta peraturan daerah tentang upah minimum berbasis klasifikasi usaha. Kinerja dan pengawasan ketenagakerjaan di Jatim perlu diperbaiki.
Berkolaborasi
Sementara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui rilis yang diterima Kompas mengajak pekerja/buruh dan pengusaha saling berkolaborasi dalam upaya mengatasi berbagai persoalan ketenagakerjaan. Dengan kolaborasi kolaborasi kemitraan diantara keduanya dapat semakin mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
"Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2021 tahun ini harus menjadi momentum mempererat kolaborasi keduanya sebagai langkah strategi paling tepat dan bijak, yakni pengusaha dan buruh harus saling mengerti dan sinergi ," ujarnya.
Khofifah mengatakan, pemulihan ekonomi nasional akan jauh lebih cepat jika hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha dan pekerja atau buruh berjalan harmonis. Caranya, dengan selalu membuka ruang-ruang dialog sosial.
"Semua pihak harus saling mau mendengar masukan. Apalagi dimasa pandemi seperti sekarang, sebagian besar bisnis atau usaha ikut merasakan dampak yang luar biasa. Tidak sedikit bangkrut dan akhirnya mem-PHK karyawan," ujar Khofifah.
Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2021 tahun ini harus menjadi momentum mempererat kolaborasi keduanya sebagai langkah strategi paling tepat dan bijak, yakni pengusaha dan buruh harus saling mengerti dan sinergi (Khofifah Indar Parawansa)
Dia juga menyebutkan, di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto ada beberapa perusahaan yang berniat pindah ke daerah lain. Mereka melirik wilayah dengan upah minimum karyawan lebih rendah dan yang berlaku di daerah tersebut. Pindah ke daerah yang upah minimum lebih rendah dilakukan agar cash flow perusahaan tetap terjaga.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jatim Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya menyiapkan 2.000 anggota untuk pengamanan Hari Buruh. ”Kami berharap aksi berlangsung dengan tertib dan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Hari Buruh di Jatim, lanjut Gatot, ada yang dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka, tetapi ada juga yang secara dalam jaringan (online). Kegiatan juga berbeda-beda, bukan sekadar unjuk rasa. Ada diskusi, vaksinasi, hingga temu virtual.
Selain mengamankan Hari Buruh, anggota Polri juga berkewajiban melaksanakan Operasi Ketupat Semeru dalam rangka pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dan peniadaan perjalanan atau larangan mudik Lebaran 2021 kurun 22 April-24 Mei 2021.
Polri juga terlibat dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang masih berlangsung sejak 11 Januari 2021 dan saat ini diterapkan di tingkat Kampung Tangguh Semeru berbasis RT atau RW.
”Dalam masa Ramadhan ini, kami tetap berusaha memenuhi tanggung jawab mendukung Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk terus menekan potensi risiko penularan,” kata Gatot.