Pengawasan Larangan Mudik, 73 Posko Didirikan di Sumut
Satgas Penanganan Covid-19 Sumut mendirikan 73 posko mengawasi larangan mudik pada 6-17 Mei. Penjagaan dilakukan di perbatasan dengan Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, dan perbatasan antarkabupaten/kota.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara mendirikan 73 posko untuk mengawasi larangan mudik pada 6-17 Mei. Penjagaan dilakukan di perbatasan dengan Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, dan juga perbatasan antarkabupaten/kota.
”Kami memastikan petugas akan bekerja melakukan penjagaan di posko selama 24 jam sehari agar peniadaan mudik Lebaran berjalan dengan baik,” kata Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Medan, Jumat (30/4/2021).
Edy mengatakan, Satgas mendirikan 10 posko untuk perbatasan antarprovinsi dan 63 posko untuk perbatasan antarkabupaten/kota. Posko-posko itu dijaga oleh polisi, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, dinas perhubungan, dan dinas kesehatan. Petugas di posko memeriksa semua pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Masyarakat yang ingin mudik pun akan diminta putar balik, kecuali pelaku perjalanan dengan kepentingan dan izin tertentu.
Adapun saat masa peniadaan harus memiliki izin perjalanan untuk yang bekerja. Untuk kunjungan keluarga sakit, meninggal, atau kepentingan persalinan memiliki bukti yang kuat.
Untuk perbatasan Sumut-Aceh, penjagaan dilakukan di empat Kabupaten, yakni Langkat, Pakpak Bharat, Karo, dan Tapanuli Tengah. Untuk perbatasan dengan Sumatera Barat penjagaan dilakukan di Muara Sipongi dan Panyabungan. Sementara, untuk perbatasan dengan Riau, penjagaan dilakukan di Padang Lawas dan Labuhanbatu.
Edy juga meminta bupati/wali kota untuk mengaktifkan kembali Satgas Penanganan Covid-19 karena melihat masyarakat mulai longgar dalam protokol kesehatan. ”Saya juga meminta agar shalat Idul Fitri dilakukan menyebar, jangan terpusat di satu tempat,” katanya.
Peniadaan mudik
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Komisaris Besar Valentino Alfa Tatareda mengatakan, sekarang peniadaan mudik memasuki periode pengetatan yang dimulai dari 22 April hingga 5 Mei 2021. Periode peniadaan mudik akan diterapkan pada 6 Mei hingga 17 Mei. Kemudian dilanjutkan kembali dengan masa pengetatan dari 18 Mei hingga 24 Mei.
Untuk masa pengetatan, tidak diperlukan izin perjalanan. Akan tetapi, harus ada hasil negatif tes PCR atau tes usap antigen maksimal 1x24 jam atau GeNose C19 sebelum keberangkatan.
”Sedangkan saat masa peniadaan harus memiliki izin perjalanan untuk yang bekerja. Untuk kunjungan keluarga sakit, meninggal, atau kepentingan persalinan memiliki bukti yang kuat,” kata Valentino.
Pada masa peniadaan mudik, pelaku perjalanan dengan izin atau keperluan khusus juga harus memiliki hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam, tes usap antigen maksimal 2x24 jam, atau GeNose C19 sebelum keberangkatan.
Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting mengatakan, saat ini Sumut juga sudah mempunya Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid-19. Aturan yang terdiri dari 10 bab dan 17 pasal itu diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk meningkatkan pengawasan protokol kesehatan.