Sebulan E-Tilang Diluncurkan, 1.613 Pelanggaran Lalu Lintas Tercatat di Padang
Sebanyak 1.613 pelanggaran lalu lintas tercatat sejak tilang elektronik diluncurkan di Padang, Sumatera Barat, sebulan lalu.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Sebanyak 1.613 pelanggaran lalu lintas tercatat sejak tilang elektronik diluncurkan di Padang, Sumatera Barat, sebulan lalu. Jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, dan melanggar rambu larangan putar balik.
Kepala Urusan Penerangan Umum Bidang Humas Polda Sumbar Ajun Komisaris Gunawan Wibisono di Padang, Kamis (29/4/2021), mengatakan, proyek percontohan tilang elektronik diluncurkan di Padang pada 23 Maret 2021. Sejak sehari setelah diluncurkan, sedikitnya tercatat 1.613 pelanggaran.
Pada masa sosialisasi dan pendataan pelanggaran 24 Maret-5 April 2021, tercatat 955 pelanggaran. Rinciannya, 715 pelanggaran tidak menggunakan helm, 54 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan 186 pelanggaran rambu larangan putar balik.
Sementara itu, pada masa sosialisasi penindakan dengan mengirimkan surat konfirmasi tanpa pengenaan denda 6 April-14 April 2021, tercatat 598 pelanggaran. Pelanggaran tersebut adalah 332 tidak mengenakan helm, 161 tidak mengenakan sabuk pengaman, dan 105 melanggar rambu larangan putar balik.
”Adapun 15 April dan seterusnya dilakukan penindakan dengan memberlakukan denda tilang. Hingga saat ini, 24 kendaraan sudah ditilang, (yaitu) 9 kendaraan bayar denda di Bank BRI dan sisanya masih proses, dan 36 STNK kendaraan diblokir karena tidak mengindahkan surat konfirmasi,” kata Gunawan, Kamis sore.
Menurut Gunawan, ada lima lokasi pemasangan kamera tilang elektronik dengan jumlah 10 kamera. Selain itu, juga ada 10 kamera pemantauan di sepuluh lokasi. Berdasarkan data Polda Sumbar, lima lokasi kamera tilang elektronik itu tersebar di persimpangan dari Jalan Bagindo Aziz Chan-Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Rasuna Said-Jalan Khatib Sulaiman.
”Kami berharap pemasangan kamera tilang elektronik ini masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas. Tanpa kehadiran polisi di lapangan, masyarakat bisa mendisiplinkan diri. Kamera tilang elektronik bisa juga dimanfaatkan untuk sarana identifikasi tindak pidana,” tutur Gunawan.
Gunawan menjelaskan, kamera tilang elektronik memotret setiap 10 detik kendaraan yang melintas. Petugas pusat pengaturan lalu lintas (traffic management center/TMC) mencermati dan menganalisis setiap pelanggaran yang terpotret. Polisi mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan sesuai nomor polisi kendaraan.
Tanpa kehadiran polisi di lapangan, masyarakat bisa mendisiplinkan diri.
Jika pemilik kendaraannya tetap, diwajibkan membayar denda melalui bank. Apabila pemilik kendaraan sudah berganti, orang yang menerima surat konfirmasi mesti mengonfirmasi melalui aplikasi atau langsung ke Polresta Padang. ”Kalau tidak dikonfirmasi, STNK kendaraan diblokir. Tagihan diminta saat pembayaran pajak,” kata Gunawan.
Operator TMC Polresta Padang Brigadir Ade Wiranata mengatakan, petugas memastikan kejelasan pelanggaran lalu lintas dari pengendara. Ini untuk menghindari komplain dari pengendara. ”Harus dipastikan pelanggarannya dan alamatnya, baru kami kirimkan surat konfirmasinya,” kata Ade.
Denda yang dikenakan kepada pelanggar, kata Ade, adalah denda maksimal. Sebagai contoh, pelanggaran tidak menggunakan helm Rp 250.000, tidak memakai sabuk pengaman Rp 250.000, dan melanggar rambu lalu lintas Rp 500.000. ”Hanya, kami tetap mengecek hasil amar putusan dari pengadilan dan kejaksaan,” ujarnya.
Ade menambahkan, ke depan Polresta Padang berencana menambah 14 kamera lagi untuk tilang elektronik. Tujuannya untuk memudahkan menindak pelanggaran, selain juga mempermudah mengungkap pelaku kejahatan di jalan raya.