Pelabelan KKB sebagai Teroris Bukan Solusi untuk Papua Damai
Pemerintah pusat menetapkan kelompok kriminal bersenjata di Papua sebagai teroris. Komnas HAM dan Dewan Adat Papua menilai status tersebut tidak menyelesaikan masalah di Papua.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
BIAK, KOMPAS — Penetapan status kelompok kriminal bersenjata sebagai teroris dinilai tidak berdampak positif pada penyelesaian gangguan keamanan di Papua. Dialog bersama antara pemerintah dan kelompok tersebut harus diprioritaskan demi terciptanya kedamaian di Tanah Papua.
Hal ini disampaikan Sekretaris II Dewan Adat Papua John Gobay saat dihubungi dari Biak Numfor, Kamis (29/4/2021). John memaparkan, terdapat dua faktor di balik penetapan status teroris bagi kelompok Organisasi Papua Merdeka atau disebut aparat keamanan sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Faktor pertama adalah untuk mencari dukungan dari negara-negara yang memerangi aksi teroris. Faktor kedua, sebagai dasar untuk peningkatan operasi keamanan untuk menghadapi kelompok tersebut.
”Dengan peningkatan operasi akan berdampak bagi masyarakat setempat. Solusi untuk Papua tanah damai tidak akan terwujud,” kata John.
Ia berpendapat, seharusnya aparat keamanan menggandeng tokoh yang mempunyai pengaruh di tengah masyarakat untuk berdialog dengan KKB. Cara tersebut dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah Papua tanpa saling kontak tembak antara aparat dan KKB.
”Dengan pendekatan persuasif untuk mencegah jatuhnya korban secara terus-menerus. Pemda bersama tokoh masyarakat dan agama bisa berperan untuk berdialog dengan OPM,” kata John.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Komnas HAM Wilayah Papua Frits Ramandey menegaskan, pihaknya tetap menolak penetapan OPM atau KKB sebagai teroris. Sebab, aksi mereka bukan terjadi secara global, tetapi hanya di daerah Papua.
”Komnas HAM mengambil dua sikap pasca-penetapan status teroris oleh pemerintah pusat. Kedua sikap ini adalah memantau upaya penegakan hukum oleh Polri dan TNI serta mendorong dialog antara kedua pihak,” tambahnya.
Berdasarkan catatan Kompas dan data Polda Papua dari Januari hingga 27 April tahun 2021, KKB telah melakukan 17 aksi penyerangan. Akibat aksi KKB, enam aparat keamanan dan enam warga sipil meninggal serta empat aparat keamanan dan dua warga terluka.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menghentikan aksi KKB pimpinan Lekagak Telenggen di Puncak.
”Kami bersama TNI telah memblokade area Sugapa, ibu kota Intan Jaya, dan dua distrik (kecamatan) di Puncak, yakni Beoga dan Ilaga. Kami akan menghentikan aksi mereka,” ujar Mathius.