Kejadian Khusus Warnai Pemungutan Suara Ulang di Banjarmasin
Kejadian khusus masih mewarnai pemungutan suara ulang pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin. Adanya warga yang memilih bukan di TPS sendiri menjadi perhatian dan diselidiki dugaan pelanggarannya.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Kejadian khusus masih mewarnai pemungutan suara ulang pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang digelar pada Rabu (28/4/2021). Kejadian itu menjadi perhatian dan diselidiki dugaan pelanggarannya.
Kejadian khusus yang mewarnai pemungutan suara ulang (PSU) adalah adanya warga yang memilih bukan di tempat pemungutan suara (TPS) di mana mereka terdaftar. Mereka memilih di TPS lain yang berjarak sekitar 300 meter dari TPS di mana mereka seharusnya memilih.
”Sebanyak 10 warga Kelurahan Basirih Selatan yang seharusnya memilih di TPS 007 ternyata memilih di TPS 001,” kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarmasin Selatan Suriani di TPS 001 Basirih Selatan, Kota Banjarmasin, Rabu.
Menurut Suriani, kejadian itu akibat kurang cermatnya petugas di TPS saat pemilih berbondong-bondong datang ke TPS. Sebagian pemilih umumnya datang pagi hari atau saat berangkat kerja karena tidak libur saat PSU berlangsung.
”Kejadian ini sudah diketahui saksi pasangan calon. Jadi, kami berharap ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Suriani.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 007 Basirih Selatan Eddy Suferwandi memastikan 10 pemilih di TPS 007 yang ternyata memilih di TPS 001 tidak lagi memilih di TPS 007. ”Nama-nama pemilih itu sudah kami blok. Jadi, tidak ada kemungkinan mereka memilih dua kali,” katanya.
Sebanyak 10 warga Kelurahan Basirih Selatan yang seharusnya memilih di TPS 007 ternyata memilih di TPS 001.
Menurut Eddy, 10 warga itu pada pilkada 9 Desember 2020 memang terdaftar dan memilih di TPS 001. Namun, karena jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 001 lebih dari 500 orang akhirnya sebagian DPT di sana dipindahkan ke TPS 007 saat pelaksanaan PSU.
Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu Kota Banjarmasin Rahmadiansyah mengatakan, kejadian khusus di TPS 001 tidak ditemukan di TPS lain. ”Kekeliruan ini jangan sampai menjadi hal yang luar biasa,” ujarnya.
Menurut Rahmadiansyah, permasalahan semacam itu seharusnya tidak terjadi lagi pada pelaksanaan PSU. Hal itu sudah diwanti-wanti sebelumnya agar tidak ada lagi pihak-pihak yang beranggapan telah terjadi kecurangan dalam pelaksanaan PSU.
”Pada PSU ini, kami memberikan atensi khusus pada kekeliruan secara administrasi yang terjadi sebelumnya agar jangan sampai terjadi lagi. Secara umum, PSU berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Diselidiki
Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU Pilkada Kota Banjarmasin digelar di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Tiga kelurahan itu adalah Murung Raya, Basirih Selatan, dan Mantuil. PSU di tiga kelurahan tersebut berlangsung di 80 TPS dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 29.056 pemilih.
Pilkada Kota Banjarmasin berlanjut ke MK setelah pasangan calon Ananda-Mushaffa Zakir menggugat hasil Pilkada 2020. Dalam penetapan hasil perolehan suara oleh KPU Kota Banjarmasin, perolehan suara pasangan Ananda-Mushaffa Zakir menempati urutan kedua dengan jumlah 74.154 suara. Suara terbanyak diraih pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor dengan jumlah 90.980 suara.
Pilkada Kota Banjarmasin 2020 diikuti empat pasangan calon. Dua paslon lainnya adalah pasangan Abdul Haris Makkie-Ilham Nor dan Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Al Habsyi. PSU Pilkada Kota Banjarmasin tetap diikuti empat paslon tersebut.
Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dari Divisi Penyelesaian Sengketa yang turun meninjau pelaksanaan PSU di Kota Banjarmasin mengatakan, pemilih hanya boleh pindah memilih dalam situasi dan kondisi tertentu, misalnya karena penugasan. Itu pun harus memiliki formulir pindah pemilih yang ditandatangani penyelenggara pemilu.
”Untuk kasus ini, kami akan lihat sesuai kesepakatan para saksi. Akan diselidiki juga siapa saja di antara pemilih itu yang datang ke TPS 007,” ujarnya.
Menurut Rahmat, jika 10 pemilih itu juga mencoblos di TPS 007, PSU di TPS 001 harus diulang kembali. Kasus ini juga bisa menjadi indikasi bahwa 10 orang itu memang ingin mencoblos dua kali. ”Mereka bisa diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tetapi semoga saja tidak demikian,” katanya.