Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, mendukung larangan mudik Lebaran 2021 dengan pembatasan mobilitas dan sosialisasi protokol kesehatan untuk menekan penularan Covid-19.
Oleh
Ambrosius Harto
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya meminta warga ibu kota Jawa Timur untuk membantu pencegahan penularan pandemi Covid-19 dengan menahan diri bepergian. Warga agar tidak mudik saat Lebaran 2021 dan menahan diri bepergian dari rumah ke ruang publik yang memicu kerumunan.
Demikian diutarakan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam Gelar Pasukan Larangan Mudik Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Senin (26/4/2021). Permintaan itu mendukung regulasi larangan mudik Lebaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat guna menekan laju penularan Covid-19.
Larangan mudik Lebaran pada awalnya berlaku pada 6-17 Mei 2021. Namun, pemerintah memperluas kebijakan itu menjadi 14 hari sebelum dan sesudah hari raya yang jatuh pada 13-14 Mei 2021. Artinya, larangan berlaku pada kurun waktu 22 April-24 Mei 2021.
Angkutan umum darat, laut, dan udara akan mengurangi operasi selama masa larangan. Mobilitas memang masih dibolehkan secara terbatas untuk barang dan jasa penyediaan pangan dan kebutuhan pokok, situasi kebencanaan, kedaruratan, dan kedinasan.
”Situasi pandemi saat ini kami yakini melandai sehingga perlu dipertahankan dengan disiplin protokol kesehatan, termasuk menghindari potensi kemunculan kerumunan,” kata Eri.
Dalam konteks itulah, pemerintah menerbitkan larangan mudik. Dalam mudik ada silaturahmi sesama anggota dan kerabat keluarga. Silaturahmi dengan kontak dekat dapat memicu penularan Covid-19 antarmanusia.
”Mudik erat kaitannya dengan kerumunan dalam mobilitas sehingga berpotensi memicu penularan,” ujar Eri. Untuk itu, warga agar berkolaborasi dengan pemerintah dengan menahan diri tidak mudik, bepergian, dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Eri mengatakan, pihaknya telah memerintahkan semua aparatur di kelurahan, kecamatan, dan pemerintahan untuk tetap bertugas atau piket kantor selama masa libur Lebaran. Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Selain itu, penugasan untuk memastikan situasi Surabaya aman dan tertib.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Eddy Christijanto menambahkan, pemerintah telah melarang penjualan mercon dan atau petasan. Di Surabaya juga ditiadakan takbir keliling atau sementara ini kegiatan tradisi yang memicu kerumuman.
”Kami juga menyiapkan tim-tim petugas untuk memantau dan menegakkan protokol kesehatan,” kata Eddy.
Kepala Polrestabes Surabaya Jhonny Edison Isir mengatakan telah menyiapkan anggota untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan dan masa libur Lebaran 2021. Petugas juga akan diminta untuk menyosialisasikan protokol kesehatan sekaligus larangan mudik dan pembatasan mobilitas.
”Kami juga akan terus berpatroli sekaligus koordinasi dengan pengurus warga di RT dan RW untuk meningkatkan sistem keamanan,” ujar Edison.
Peningkatan keamanan dengan kesigapan mandiri warga amat diperlukan untuk menekan potensi kejahatan. Selain itu, pengawasan terhadap mobilitas masyarakat antardaerah yang dapat memicu peningkatan kasus Covid-19.
Di sisi lain, larangan mudik dapat memicu mobilitas masyarakat selama perayaan Idul Fitri terkonsentrasi di tingkat lokal. Warga Surabaya kemungkinan merayakan Lebaran bersama keluarga dan berpeluang terjadi mobilitas. Obyek wisata, ruang publik, tempat perbelanjaan, tempat hiburan, dan sentra kuliner yang tidak tutup akan menjadi tujuan warga.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, dampak larangan mudik berpotensi meningkatkan mobilitas warga di wilayah ibu kota Jatim ini. Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan prosedur dan tim pengawasan protokol kesehatan dengan tujuan tetap menekan potensi penyebaran Covid-19.