Bupati Cirebon Imron Rosyadi meminta setiap pemudik yang tiba di Cirebon, Jawa Barat, untuk menjalani tes usap tenggorokan. Jika hasilnya positif, pemudik harus dikarantina.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS – Setiap warga yang nekat mudik dan tiba di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diminta menjalani tes usap tenggorokan. Jika terkonfrimasi positif, pemudik harus menjalani karantina dengan pengawasan pemerintah setempat.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan, meskipun pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021, langkah antisipasi kedatangan pemudik tetap diperlukan. Pihaknya menginstruksikan camat dan kepala desa mendata serta mengawasi warga yang datang dari luar Cirebon.
“Begitu (pemudik) datang, harus ke puskesmas terus swab. Kalau dia terjangkit (Covid-19), harus isolasi. Pemkab menyiapkan tempat. (Biayanya) ditanggung oleh kami jika positif Covid-19,” ujarnya, Senin (26/4/2021), di Cirebon.
Pernyataan bupati Cirebon ini berbeda dengan Instruksi Mendagri Nomor 9/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, Senin (19/4/2021). Isinya, selain dilarang mudik pada 6-17 Mei, pelaku perjalanan juga harus memiliki surat izin kepala desa/lurah dan surat bebas Covid-19.
Kepala desa/lurah juga menyiapkan karantina 5 x 24 jam bagi masyarakat yang tidak memiliki dokumen tersebut atas biaya mandiri. Adapun Imron menyatakan, pemudik yang positif bisa dikarantina di Hotel Radiant yang telah disewa oleh Pemkab Cirebon.
Meski demikian, Imron tetap mengimbau warga Cirebon tidak mudik. Sebab, penyebaran virus tak kasat mata itu terus terjadi. Pada Senin, misalnya, tercatat 8.529 kasus positif Covid-19. Sebanyak 399 di antaranya meninggal dunia dan 434 masih menjalani isolasi. Bulan lalu, kasus positif tercatat 7.330 orang.
Pihaknya masih mendata potensi warga yang akan mudik ke Cirebon. Lebaran tahun lalu, jumlah pemudik ke Cirebon sekitar 30.000 orang meskipun pemerintah juga melarang mudik. “Kalau sekarang, jumlahnya pasti akan turun karena larangan mudik dan banyak penyekatan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Polres Kota Cirebon Komisaris Besar M Syahduddi mengatakan, terdapat sembilan titik penyekatan bagi pemudik pada 6-17 Mei mendatang. Titik itu tersebar di Gerbang Tol Palimanan, Rawagatel, Ciwaringin, Weru, Dukupuntang, Ciperna, Ciledug, Kanci, dan Losari.
Titik penyekatan merupakan tempat pemeriksaan kendaraan yang terindikasi mudik, seperti memiliki pelat nomor daerah Jakarta dan sekitarnya. Di sembilan titik tersebut bakal dibangun pos pengamanan. Jika ditemukan pemudik, polisi akan meminta pengendara memutar balik ke daerah semula.
Mereka terbagi dalam 3 sif dan bekerja nonstop 24 jam
Pihaknya menyiapkan sekitar 2.400 personel gabungan dari Polri, TNI, dinas perhubungan, hingga Satpol PP. “Mereka terbagi dalam 3 sif dan bekerja nonstop 24 jam,” katanya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Cirebon Komisaris Ahmat Troy mengatakan, mudik lokal tujuan perjalanan di area aglomerasi Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, tidak diperbolehkan. “Dispensasi diberikan apabila hanya PP (pergi-pulang). Misalnya, dari Cirebon ke Majalengka pagi dan pulang sore. Itu bukan mudik,” paparnya.