Nekat Angkut Pemudik ke Tegal, Mobil Travel Gelap Bakal ”Dikandangkan”
Saat pelarangan mudik, pengoperasian angkutan umum darat, laut, udara, dan kereta api dibatasi. Pemanfaatan jasa perjalanan atau travel gelap juga akan dikendalikan dengan cara menahan kendaraan yang membawa pemudik.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·4 menit baca
SLAWI, KOMPAS — Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mewacanakan akan menahan kendaraan jasa perjalanan atau travel gelap yang nekat mengangkut pemudik ke wilayahnya. Mobil travel yang ”dikandangkan” tersebut baru boleh diambil pemiliknya setelah Lebaran.
Saat pelarangan mudik pada 6-17 Mei, kegiatan operasional moda transportasi penumpang angkutan darat, laut, udara, dan perkeretaapian dibatasi. Hanya masyarakat yang sedang dalam perjalanan dinas dan atau dalam kondisi darurat yang boleh melakukan perjalanan antardaerah. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah.
Berkaca dari pengalaman tahun lalu, sejumlah warga nekat mudik dengan menumpang travel berpelat nomor polisi hitam. Travel dengan pelat nomor polisi warna hitam atau milik perorangan dipilih karena dinilai lebih mudah lolos dari penapisan petugas.
Cara itu rupanya masih menjadi pilihan bagi sebagian perantau asal Kabupaten Tegal untuk mudik tahun ini. Faisal (31), warga Kecamatan Talang yang mudik ke Bekasi, Jawa Barat, misalnya memutuskan untuk mudik menggunakan travel sepekan jelang Lebaran nanti.
”Lebih praktis karena dijemput ke rumah-rumah, tidak perlu ke terminal. Selain itu, travel tidak terlalu diperiksa karena bukan pelat kuning,” ucap Faisal, Senin (26/4/2021).
Faisal menuturkan, tahun lalu dirinya juga pulang kampung menggunakan travel untuk menyiasati penyekatan pemudik. Angkutan tidak resmi yang ia tumpangi itu disebutnya lolos dari pemeriksaan karena kendaraan dan identitas sopir berasal dari daerah tujuan mudik.
”Tahun lalu, travel susah diawasi. Sehari bisa ratusan unit travelyang masuk. Tapi, tahun ini kami tegas, yang nekat (mengangkut pemudik) terpaksa kami kandangkan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Tegal Akhmad Uwes Qoroni.
Kendaraan yang ditahan tersebut nantinya baru boleh diambil pemiliknya setelah Lebaran. Adapun lokasi yang dipilih untuk menahan kendaraan travel masih terus dibahas dengan pihak-pihak terkait.
Kendaraan yang ditahan tersebut nantinya baru boleh diambil pemiliknya setelah Lebaran.
Menurut Uwes, pemeriksaan mulai dari identitas pengemudi hingga identitas kendaraan akan diperketat saat pemberlakuan larangan mudik. Pemeriksaan terhadap urgensi perjalanan dan hasil tes usap juga akan dilakukan secara detail untuk menyaring orang-orang yang memang dalam kondisi darurat harus kembali ke kampung halamannya.
”Kami harus tegas karena ini juga demi keselamatan masyarakat. Dengan pembatasan pergerakan, penyebaran Covid-19 juga bisa kita tekan,” imbuh Uwes.
Penyekatan dan isolasi
Di Kabupaten Tegal, pemerintah dan kepolisian setempat telah menyiapkan lima titik penyekatan mobilitas kendaraan. Lima titik tersebut berada di pintu keluar tol Tegal, perbatasan Brebes-Tegal di Dukuhwaru, perbatasan Brebes-Tegal di Kecamatan Margasari, Terminal Dukuhsalam di Kecamatan Slawi, dan terminal bayangan di Kecamatan Lebaksiu. Masyarakat yang dicurigai sebagai pemudik akan diminta kembali ke daerah asal.
Selain mengembalikan pemudik ke daerah asal, Kepolisian Resor Tegal juga akan mengaktifkan pos siaga keamanan di setiap desa. Menurut Wakil Kepala Polres Tegal Komisaris Didi Dewantoro, pos tersebut dijadikan sebagai pusat pemantauan pemudik di desa.
”Petugas di pos tersebut wajib mendata pemudik. Nanti dicek identitasnya, dia dari mana, pulang kampung untuk keperluan apa, lalu kondisi kesehatannya bagaimana. Kalau ada gejala mengarah ke Covid-19 langsung koordinasi dengan puskesmas terdekat supaya bisa dites usap,” kata Didi.
Menurut Didi, semua pemudik wajib menjalani isolasi mandiri minimal lima hari berturut-turut. Kebijakan itu tetap akan diberlakukan bagi masyarakat yang sudah mengantongi hasil tes usap negatif dari tempat asal. ”Ada atau tidak ada hasil tes (usap), (semua pemudik) tetap harus isolasi,” tambahnya.
Didi mengaku belum mengetahui pasti jumlah pemudik awal yang sudah tiba di Tegal. Kendati demikian, ia sudah menerima laporan dari beberapa kepolisian sektor terkait adanya sejumlah perantau yang sudah kembali ke Tegal.
Berdasarkan catatan Pemerintah Kabupaten Tegal, ada 90.000 warga Tegal yang merantau ke sejumlah daerah, seperti, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Kebanyakan perantau merupakan pekerja di sektor informal.
Di Kota Tegal, pemeriksaan kendaraan dari luar kota digelar pada Senin petang di Terminal Kota Tegal. Semua kendaraan bernomor polisi luar kota yang melintas diperiksa untuk memastikan penumpangnya bukan pemudik.
”Berdasarkan pemeriksaan, belum ada temuan yang mengindikasikan mereka adalah pemudik. Kebanyakan kendaraan bernomor polisi luar kota itu milik warga lokal Tegal yang memang belum balik nama,” kata Kepala Polres Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Rita Wulandari Wibowo.
Menurut Rita, masyarakat yang mengendarai atau menumpang kendaraan bernomor polisi luar kota diminta menunjukkan surat hasil tes usap. Jika tidak bisa menunjukkan surat hasil tes, mereka akan dites usap antigen oleh petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polres Tegal.
”Pemeriksaan ini akan berlangsung sampai 5 Mei, kemudian dilanjutkan tanggal 18-24 Mei. Dalam pemeriksaan ini belum ada sanksi putar balik, tetapi lebih pada kami edukasi terkait larangan mudik dan kami tes usap jika memang tidak bisa menunjukkan hasil tes usap,” tutur Rita.