Anggota DPRD Tidak Kuorum, Pembahasan RPJMD Cirebon Ditunda
Rapat paripurna pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditunda karena anggota Dewan tidak kuorum. Padahal, rapat itu penting untuk penyesuaian pembangunan di masa pandemi.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Rapat paripurna pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kembali ditunda karena jumlah anggota DPRD tidak kuorum. Padahal, perubahan RPJMD mendesak dilakukan untuk menyesuaikan target pembangunan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Rapat paripurna dengan agenda Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJMD Kabupaten Cirebon 2019-2024 dijadwalkan berlangsung Senin (26/4/2021) pukul 09.00. Namun, hingga pukul 11.00, rapat belum berlangsung. Rapat sempat dibuka, tetapi diskorsing karena anggota DPRD tidak kuorum.
Hanya 19 anggota yang hadir, jauh dari jumlah kuorum, yakni 34 anggota Dewan. Adapun jumlah anggota DPRD 50 orang. Bupati Cirebon Imron Rosyadi dan Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih terpaksa menunggu. Sidang kembali dibuka sekitar pukul 13.00. Namun, hanya 29 anggota Dewan yang turut serta.
”Sesuai ketentuan, sidang ditunda hingga maksimal tiga hari,” ucap pemimpin sidang Rudiana, yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Menurut dia, penyebab anggota Dewan tidak hadir karena ada agenda bimbingan teknis pukul 20.00 di luar kota. Seharusnya, lanjutnya, anggota lainnya bisa menyempatkan hadir dalam rapat RPJMD.
Apalagi, pembahasan RPJMD mendesak dilakukan karena harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Misalnya, recofusing anggaran untuk menangani Covid-19 berdampak pada anggaran di satuan kerja perangkat daerah lainnya. Perubahan RPJMD juga dilakukan menyeluruh di kabupaten/kota se-Jabar.
Penundaan rapat tersebut, lanjut Rudiana, otomatis memperlambat perubahan RPJMD. Terlebih lagi anggota Dewan bakal reses pada libur Lebaran. Pihaknya menargetkan akhir Mei rancangan akhir perubahan RPJMD sudah tuntas.
”Nanti kami komunikasi dengan ketua fraksi untuk bisa memperhatikan soal kehadiran anggota. Dalam masa jabatan sekarang baru kali ini tidak kuorum,” katanya.
Bupati Cirebon Imron mengatakan, penundaan rapat tersebut tidak terlalu berdampak pada perubahan RPJMD. ”Kalau kami, birokrat, sudah disiapkan (rancangan perubahan RPJMD). Tinggal ketok (palu) saja baru jalan,” ungkap Imron yang terlambat hadir rapat virtual dengan Kementerian Dalam Negeri karena penundaan rapat paripurna.
Jangan sampai kita menggembor-gemborkan pencegahan Covid-19, sementara di tingkat atas tidak bisa bertemu. (Khaerudin Imawan)
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Swadaya Gunung Jati, Khaerudin Imawan, mengatakan, seharusnya DPRD Kabupaten Cirebon merespons cepat perubahan RPJMD. ”Ini penting karena dibutuhkan beberapa penyesuaian program pembangunan. Misalnya, program vaksinasi, pemulihan ekonomi akibat Covid-19, dan keterpaduan pembangunan dengan Pemprov Jabar,” ujarnya.
Rapat paripurna yang tidak kuorum dalam pembahasan RPJMD, menurut dia, bisa berpengaruh pada kurangnya kepercayaan publik. ”Jangan sampai kita menggembor-gemborkan pencegahan Covid-19, sementara di tingkat atas tidak bisa bertemu. Jangan sampai, publik cuek dengan persoalan Covid-19,” ungkapnya.