Larangan Mudik, Kebutuhan Uang Tunai di Cirebon Belum Stabil
Kebutuhan uang tunai di Cirebon, Jawa Barat, dan sekitarnya pada Ramadhan-Lebaran 2021 sekitar Rp 2,5 triliun. Jumlah ini jauh merosot dibandingkan sebelum pandemi, yakni Rp 4,1 triliun pada 2019.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon Bakti Artanta (kiri) memberikan keterangan kepada awak media terkait kebutuhan uang tunai di Cirebon dan sekitarnya, Jumat (23/4/2021). Adapun kebutuhan uang pada Ramadhan-Lebaran pada 2021 di Cirebon dan sekitarnya mencapai Rp 2,5 triliun.
CIREBON, KOMPAS — Kebutuhan uang tunai di Cirebon, Jawa Barat, dan sekitarnya pada Ramadhan-Lebaran 2021 tidak jauh berbeda dengan periode tahun lalu, yakni sekitar Rp 2,5 triliun. Jumlah ini masih merosot dibandingkan sebelum pandemi Covid-19. Larangan mudik menjadi salah satu penyebabnya.
Siaran pers Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon yang dikutip Minggu (25/4/2021) menyebutkan, kebutuhan uang tunai pada Ramadhan dan Lebaran di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan kali ini Rp 2,545 triliun. Angka ini meningkat tipis dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp 2,537 triliun.
”Ini karena tidak ada libur panjang dan mudik. Kalau ada mudik, kami juga antisipasi (kebutuhan uang) pemudik,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI Indonesia Cirebon Bakti Artanta. Dua tahun terakhir, pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sebelum pandemi, kebutuhan uang saat Ramadhan-Lebaran jauh lebih besar. Pada 2019, misalnya, kebutuhan uang kartal mencapai Rp 4,123 triliun. Saat itu, pihaknya juga menggelar penukaran uang tunai melalui kas keliling di berbagai pusat keramaian. Hal ini tidak terlepas dari kebiasaan masyarakat memberikan uang kepada kerabat saat Lebaran.
Kini, pihaknya tidak melayani kas keliling penukaran uang demi mencegah kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19. Sebagai gantinya, penukaran uang berlangsung di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Terdapat 174 titik layanan yang tersebar di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI
Warga mengantre menukarkan uang dalam pecahan kecil di mobil layanan kas keliling Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon di depan Pasar Kramat, Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (16/5/2019). Kantor Perwakilan BI Cirebon menyiapkan lebih dari Rp 8 triliun dalam bentuk pecahan kecil untuk kebutuhan Lebaran.
”Penukaran tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Tahun depan, kami bekerja sama dengan BPR agar masyarakat di desa juga bisa mengakses layanan ini,” lanjutnya. Adapun penukaran uang berlangsung pada 12 April-11 Mei mendatang.
Pihaknya menyiapkan Rp 5,7 triliun untuk kebutuhan uang kartal pada Ramadhan-Lebaran kali ini. Ini jauh di atas prediksi kebutuhan uang, yakni Rp 2,5 triliun. ”Kas kami jauh lebih dari cukup menghadapi Lebaran kali ini. Kalau masih kurang, kami akan distribusikan dari pusat,” katanya.
BI juga membuka layanan penukaran uang pecahan Rp 75.000 edisi Kemerdekaan RI melalui laman www.pintar.bi.go.id dengan ketentuan 1 kartu tanda penduduk maksimal menukarkan 100 lembar setiap hari. Instansi, perbankan, industri, dan lembaga yang membutuhkan uang pecahan tersebut dalam jumlah banyak bisa bersurat ke BI Cirebon.
THR
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal FSPMI Cirebon Raya Moh Machbub mendesak tunjangan hari raya bagi buruh segera dibayarkan untuk menjaga konsumsi masyarakat saat Lebaran. ”Apabila THR dibayar dengan cara dicicil atau tidak 100 persen, daya beli buruh semakin terpukul di tengah pandemi. Apalagi, masih ada buruh yang dirumahkan dan dibayar dengan upah ala kadarnya,” ujarnya.
Kalau perusahaan terdampak Covid-19, boleh lewat H-7 asal jangan dibayarkan setelah Lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon Abdullah Syukur mengatakan, surat edaran Wali Kota Cirebon terkait pemberian THR keagamaan mulai disebarkan ke seluruh perusahaan di Cirebon pekan depan. Salah satu isinya, pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. ”Kalau perusahaan terdampak Covid-19, boleh lewat H-7 asal jangan dibayarkan setelah Lebaran,” ujarnya.
Perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu membayarkan THR kepada karyawannya harus menyertakan laporan keuangan secara transparan. Pihaknya juga bakal mendirikan posko pengaduan THR pada 5-11 Mei mendatang. Tahun lalu, pihaknya menerima enam pelapor terkait pembayaran THR.
Pekerja pabrik menunjukkan uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran di pabrik rokok Kudus, Jawa Tengah, Selasa (5/6/2018). Sebanyak 53.097 pekerja rokok di wilayah itu menerima uang THR Lebaran guna membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama Ramadhan dan Lebaran.