Tiga Bulan Vaksinasi, Tren Kasus Covid-19 Naik Lagi di Jambi
Hampir dua pekan terakhir, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Jambi menunjukkan tren terus meningkat. Hal itu diduga karena warga banyak beraktivitas di luar rumah dengan mengabaikan protokol kesehatan.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Program vaksinasi yang telah tiga bulan berjalan di Jambi belum seiring dengan penurunan tren kasus Covid-19. Sebab, warga lengah menerapkan protokol kesehatan sehingga memicu kembali peningkatan kasus.
Hampir dua pekan terakhir, pertambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Jambi menunjukkan tren yang terus meningkat. Bahkan, mayoritas kabupaten dan kota di provinsi itu kini masuk ke dalam zona oranye.
Dari data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, ada 7 dari 11 kabupaten dan kota di Jambi bertatus oranye, 4 lainnya berstatus kuning. Akumulasi kasus positif Covid-19 telah mencapai 7.196 orang. Dari jumlah itu yang sembuh 5.802 dan meninggal 103 orang.
Kepala Satpol Pamong Praja Kota Jambi Mustari menyebutkan, selama masa puasa ini, warga lebih banyak beraktivitas di luar rumah pada malam hari. Hal itu memicu penyebaran virus korona baru karena protokol kesehatan kembali melonggar.
Banyak warga mulai berkumpul dengan tanpa melindungi dirinya dengan bermasker. ”Selama bulan puasa kondisinya dilematis. Kalau dilarang, masyarakat tetap nekat. Tetapi, kalau tidak dilarang, akan meningkatkan kasus (Covid-19),” katanya, Jumat (23/4/2021).
Penjabat Gubernur Jambi Hari Nur Cahya telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jambi, 22 April, tentang Tindak Lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam surat itu, Nur Cahya menginstruksikan semua pemerintah kabupaten dan kota agar melaksanakan PPKM berbasis mikro hingga tingkat rukun tetangga. PPKM berbasis mikro dilakukan, misalnya, lewat penerapan bekerja dari rumah serta penerapan kegiatan belajar-mengajar luring dan daring dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selama bulan puasa kondisinya dilematis. Kalau dilarang, masyarakat tetap nekat. Tetapi, kalau tidak dilarang, akan meningkatkan kasus. (Mustari)
Pemda juga diminta mengeluarkan pemberlakuan jam operasional pusat perbelanjaan dan pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen. Begitu pula tempat ibadah dan fasilitas umum. Sementara sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, perbankan, perhotelan, serta obyek vital nasional, dapat beroperasi penuh, tetapi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Sekretaris Daerah Kota Jambi Budidaya mengatakan, Wali Kota Jambi Syarif Fasha tengah menyusun surat edaran mengenai penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro. Selagi surat edaran berproses, ia telah meminta semua lurah dan camat mengaktifkan posko-posko kesiap-siagaan hingga tingkat RT.
Diimbau pula penyiapan rumah-rumah karantina yang aman. Warga diimbau untuk saling menolong. Jika ada warga diketahui terkena Covid-19, warga itu agar dibantu menjalani karantina dan mendapatkan bantuan logistik. Untuk mendukung kelancaran itu, pemkot akan mengalokasikan dana bantuan.
Dalam rapat koordinasi dengan para camat, Staf Ahli Wali Kota Jambi Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Jaelani juga mengingatkan warga jangan mengabaikan Covid-19. Ia memberi contoh terjadinya lonjakan kasus di wilayah Talang Bakung. ”Kasus menyebar 15 orang terkonfirmasi positif dalam satu RT. Lonjakan ini karena tidak diterapkan karantina bagi penderita,” katanya.
Mustari menambahkan, jika diketahui ada lima warga terkena Covid-19 di salah satu RT, wilayahnya akan langsung masuk zona merah. ”Nantinya akan dipasang spanduk peringatan, Anda memasuki kawasan zona merah, sebagai peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati,” tambahnya.