Terpidana Korupsi di Sulteng Dieksekusi Setelah Empat Bulan Hirup Udara Bebas
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengeksekusi aparatur sipil negera yang terlibat korupsi pembangunan empat jembatan. Dia ditangkap setelah empat bulan bersembunyi.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·3 menit baca
PALU, KOMPAS — Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengeksekusi terpidana korupsi pembangunan empat jembatan di Kabupaten Donggala pada 2018, Alirman. Aparatur sipil negara itu dijebloskan ke penjara setelah empat bulan menghirup udara bebas. Selama itu, kejaksaan sulit melacaknya setelah menerima putusan berkekuatan hukum tetap.
Alirman ditangkap di kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng di Jalan Towua, Kota Palu, Kamis (22/4/2021). Proyek pembangunan empat jembatan melekat di dinas itu. Ia kini menjalani masa pidana 1,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Petobo, Palu.
”Ia dipanggil untuk menjalani pidana, tetapi tidak datang. Kami tangkap, kan, ada aturannya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy di Palu, Sulteng, Jumat (23/4/2021).
Kejaksaan Tinggi melepas Alirman dari tahanan saat kasusnya diperiksa Mahkamah Agung jelang akhir 2020. Alasannya, lembaga peradilan tertinggi tersebut tidak menyebutkan perpanjangan masa tahanan tersangka. Alirman harus menjalani pidana selama 1,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta setelah MA pada Desember 2020 menolak kasasi Kejati Sulteng atas putusan Pengadilan Tinggi.
Pengadilan Tinggi Sulteng memvonis pejabat pembuat komitmen pembangunan empat jembatan di Donggala pada 2018 itu 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari vonis di Pengadilan Tipikor Palu dengan 4 tahun penjara. Karena vonis pengadilan tingkat kedua lebih rendah, kejaksaan lantas mengajukan kasasi. Namun, MA menolak kasasi tersebut.
Alirman merupakan satu dari empat terpidana kasus korupsi pembangunan empat jembatan di Donggala. Selain dia, dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,8 miliar itu, Kejati Sulteng juga mengeksekusi tiga terpidana lainnya.
Mereka adalah kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara Serly Pelang dengan pidana 4,5 tahun. Selain itu, ada Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara Masnur dan pengawas proyek Ngo Joni, yang masing-masing divonis 1,5 tahun penjara.
Kasus masih bergulir dengan penangkapan tersangka Cristian A Pelang, suami Serly, pada pertengahan Maret 2021. Ia ditangkap setelah hampir dua tahun buron.
Jacob menyatakan, berusaha agar kasus korupsi pembangunan empat jembatan tersebut segera diselesaikan. Tim pidana khusus tengah bekerja merampungkan kasus tersebut dengan segera menuntut Cristian di meja hijau.
Masyarakat tersakiti dengan kasus-kasus korupsi ini.
Akan tetapi, jika ada sejumlah bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lainnya, Jacob memastikan akan mengusutnya. ”Kalau cukup bukti, akan kami proses siapa pun itu. Tidak usah khawatir,” ujarnya.
Terkait lamanya waktu untuk mengeksekusi terpidana, Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulteng Ahmad Hajar menyampaikan, selama ini tim terus mencari Alirman. ”Selama empat bulan kami cari dia. Kami datangi rumahnya, kantornya, tetapi tidak ditemukan. Katanya ia tidak masuk kerja, gajinya dipotong, tetapi kami tidak percaya. Ternyata betul, yang bersangkutan ada di kantornya,” kata Ahmad.
Sebelas kasus
Kejaksaan Tinggi Sulteng saat ini menangani 11 kasus dugaan korupsi pada tingkat penyelidikan. Kasus-kasus tersebut merupakan perkara lama yang belum rampung pengusutannya. Jacob tidak merinci kasus-kasus tersebut. Namun, memastikan dalam waktu dekat akan ada penyampaian penetapan tersangka.
Ia berharap pemerintah daerah, baik Provinsi Sulteng maupun kabupaten/kota di Sulteng, mengelola pemerintahan dengan baik, transparan, dan efisien agar terhindar dari penyalahgunaan anggaran negara. ”Masyarakat tersakiti dengan kasus-kasus korupsi ini,” katanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulteng Inti Astutik menyatakan, selain memenjarakan orang yang terlibat korupsi untuk efek jera, kejaksaan berusaha mengembalikan kerugian negara. Langkah itu untuk memastikan pulihnya aset negara dari kasus korupsi.
Akan tetapi, saat ditanya apakah kerugian negara kasus empat jembatan sudah dikembalikan ke kas negara atau belum, Inti belum bisa memastikannya. Ia harus menanyakannya lagi ke bagian teknis yang mengurus hal tersebut.