logo Kompas.id
NusantaraTerpidana Korupsi di Sulteng...
Iklan

Terpidana Korupsi di Sulteng Dieksekusi Setelah Empat Bulan Hirup Udara Bebas

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengeksekusi aparatur sipil negera yang terlibat korupsi pembangunan empat jembatan. Dia ditangkap setelah empat bulan bersembunyi.

Oleh
VIDELIS JEMALI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tzlgTAKS01JYQ4a25Rj74Rdj0Sg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F980aaecc-099c-4f76-9d36-a8950ccbc287_jpg.jpg
KOMPAS/VIDELIS JEMALI

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy (batik motif merah) memberi keterangan penangkapan terpidana kasus korupsi di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (23/4/2021).

PALU, KOMPAS — Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengeksekusi terpidana korupsi pembangunan empat jembatan di Kabupaten Donggala pada 2018, Alirman. Aparatur sipil negara itu dijebloskan ke penjara setelah empat bulan menghirup udara bebas. Selama itu, kejaksaan sulit melacaknya setelah menerima putusan berkekuatan hukum tetap.

Alirman ditangkap di kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng di Jalan Towua, Kota Palu, Kamis (22/4/2021). Proyek pembangunan empat jembatan melekat di dinas itu. Ia kini menjalani masa pidana 1,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Petobo, Palu.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000