Sumbar Perketat Syarat Penerbangan dan Sekat 10 Perbatasan
Sumatera Barat mulai memperketat pengawasan perjalanan menghadapi mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Sumatera Barat mulai memperketat pengawasan perjalanan menghadapi mudik Idul Fitri 1442 Hijriah. Bandara Internasional Minangkabau memperketat syarat perjalanan sesuai Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Sementara, Kepolisian Daerah Sumbar bersiap menyekat 10 perbatasan untuk menerapkan larangan mudik.
General Affairs PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Fendrick Sondra Jumat (23/4/2021), mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan rapat, persyaratan perjalanan sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dimulai pada Sabtu, 24 April 2021 pukul 00.01.
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat para pemangku kebijakan di bandara pada Kamis (22/4/2021) yang diikuti Otoritas Bandara Wilayah VI, PT Angkasa Pura II Cabang BIM, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Padang Wilayah Kerja BIM, maskapai Lion Group, maskapai Citilink, dan maskapai Sriwijaya Air.
Dengan penerapan itu, dokumen kesehatan hanya berlaku 1 x 24 jam. Sebagai contoh, dokumen tanda negatif Covid-19 dari tes cepat antigen yang sebelumnya berlaku hingga dua hari, sekarang hanya berlaku sehari. Hal itu berlaku pada periode pembatasan mobilitas 22 April-5 Mei 2021 dan 18-Mei-22 Mei 2021. Sementara pada 6-17 Mei 2021, tetap diberlakukan peniadaan mudik.
Selain itu, juga dibangun Posko Terpadu Pengendalian Mudik. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Sumbar untuk menempatkan verifikator dokumen perjalanan dalam masa larangan mudik di bandara.
Menurut Fendrick, saat ini jumlah penumpang di BIM turun. Jumlah penerbangan di BIM hanya 15 kali keberangkatan dengan keterisian sekitar 60 persen dan 15 kali kedatangan dengan keterisian sekitar 40 persen. Sementara pada hari biasa saat pandemi Covid-19, jumlah penerbangan 22-25 penerbangan masing-masing untuk keberangkatan dan kedatangan.
Kondisi itu dipengaruhi oleh faktor momen awal dan pertengahan Ramadhan. ”Awal sampai pertengahan Ramadhan memang lengang, sebab pergerakan naik penumpang tidak ada. Istilah mudik lebih awal sepertinya tidak ada karena pegawai bekerja sampai 11 Mei 2021,” ujar Fendrick.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengatakan, terkait Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pihaknya mengikutinya dan menyesuaikannya dengan kondisi daerah. Sejauh ini, tidak ada aturan teknis yang diatur di tingkat daerah, semuanya mengikuti aturan pemerintah pusat.
Selain itu, pihaknya juga akan mengadakan kembali tes usap PCR bagi penumpang yang mendarat di BIM. Jasman mengatakan, gubernur sudah menegaskan agar diberlakukan lagi tes tersebut di bandara. Satgas sedang mempersiapkan petugas pengambil sampel, peralatan, serta biayanya. ”Sekarang sedang berproses,” ujarnya.
Gubernur sudah menegaskan agar diberlakukan lagi tes tersebut di bandara. (Jasman Rizal)
Penyekatan perbatasan
Polda Sumbar bakal menyekat lokasi perbatasan darat antarprovinsi di wilayah Sumbar. Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, ada 10 pos penjagaan yang didirikan oleh kepolisian resor setempat.
”Pelaksanaanya (penyekatan) bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Ketupat pada 6 Mei-17 Mei 2021. Selain dijaga TNI-Polri, diharapkan ada dari instansi terkait, seperti dinas perhubungan, satpol PP, dan dinas kesehatan,” kata Satake.
Penyekatan dilakukan di perbatasan Sumbar dengan Sumut, Riau, Bengkulu, dan Jambi. Untuk perbatasan Sumbar dan Sumut, pos penyekatan dibangun di Muaro Cubadak, Kecamatan Rao, Pasaman dan Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, dan Pasaman Barat.
Sementara untuk perbatasan Sumbar-Riau, pos penyekatan dibangun di Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul, Pasaman dan Pangkalan, Limapuluh Kota. Selain itu, juga di JTO Kaman, Sijunjung.
Selanjutnya untuk perbatasan Sumbar-Bengkulu, pos dibangun di Silaut, Kecamatan Silau, Pesisir Selatan. Sementara perbatasan Sumbar dan Jambi, pos dibangun di Simalidu dan Sungai Rumbai, Dharmasraya, di Sako, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan, serta di Kubang Gajah, Solok Selatan.
”Kami memeriksa kendaraan yang masuk. Kalau tidak sesuai aturan, kami suruh putar balik. Yang diizinkan, seperti tahun lalu, adalah kendaraan memuat bahan pokok dan BBM, ambulans memuat pasien, petugas yang melakukan perjalanan dinas, dan sejenisnya,” ujar Satake.
Petugas di pos sekat juga bakal mengantisipasi modus oknum yang berupaya mengelabui petugas agar bisa mudik. Petugas mewaspadai, antara lain, mobil travel gelap mengangkut pemudik, ambulans mengangkut pemudik, truk memuat mobil tetapi isinya pemudik, dan sejenisnya.