pada tahun 2020, Polda Aceh menangani sebanyak 1.521 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 1.714 orang. Adapun barang bukti yang disita 141 kilogram sabu dan 100.000 butir ekstasi disita.
Oleh
ZULKARNAINI MASRY
·2 menit baca
LANGSA, KOMPAS — Kepolisian Resor Langsa meringkus tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh. Satu kilogram sabu yang disimpan di rumah tersangka disita polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Langsa Inspektur Satu Imam Aziz Rachman, Jumat (23/4/2021), mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah AB (43), pekerjaan nelayan, warga Langsa. MY (34), pekerjaan tukang bangunan, warga Kabupaten Aceh Timur, dan AH (37) sebagai wiraswasta juga warga Langsa. Mereka ditangkap pada Selasa, 20 April 2021.
Sabu tersebut mau dijual kepada seseorang dengan harga Rp 340 juta. (Imam Aziz)
Sabu ditemukan di rumah AB yang dijadikan tempat transaksi. Sabu disimpan dalam tas sandang warna biru. Saat polisi menggerebek rumah itu, ketiga tersangka sedang berada di rumah.
”Sabu tersebut mau dijual kepada seseorang dengan harga Rp 340 juta,” kata Imam.
Keterangan dari tersangka, sabu akan diedarkan untuk kawasan Langsa dan Aceh Tamiang. Sabu tersebut diambil dari AP dan hendak diberikan kepada AM. Keduanya kini jadi buronan polisi.
Imam mengatakan AB berperan sebagai penyedia tempat untuk menyimpan, sedangkan MY dan AD sebagai perantara. Mereka dijanjikan upah jika sabu tersebut berhasil dijual kepada AM.
Berbagai profesi
Imam menuturkan, penyelundupan sabu ke Langsa dan sekitarnya marak. Pelakunya umumnya warga lokal dari berbagai profesi. Modusnya, sabu dibawa menggunakan perahu dengan menyaru seperti nelayan.
Sebelumnya, Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN RI Arman Depari mengatakan, sabu dipasok dari Malaysia melalui jalur laut Selat Melaka. Setelah sampai ke Aceh, sabu didistribusikan ke provinsi lain dan sebagian beredar di Aceh.
Arman mengatakan, penyelundupan sabu ke Aceh cukup masif. Pada Selasa, 20 April 2021, petugas BNN menangkap tiga pengedar sabu di Aceh Timur. Sabu seberat 25 kilogram disita. Salah seorang tersangka adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bireuen. ”Sabu akan diedarkan ke Jambi, tetapi mereka berhasil kami tangkap,” ujarnya.
”Sabu akan diedarkan ke Jambi, tetapi mereka berhasil kami tangkap. (Arman Depari)
Sejak Januari–Maret 2021, Kepolisian Daerah Aceh memusnahkan sabu 404 kilogram. Sabu yang tidak berhasil digagalkan disebut jumlahnya jauh lebih besar.
Sementara pada 2020, Polda Aceh menangani sebanyak 1.521 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 1.714 orang. Adapun barang bukti yang disita 141 kilogram sabu dan 100.000 butir ekstasi disita.