Larangan Mudik Dipercepat, Dinas Perhubungan DIY Belum Siap
Larangan mudik diberlakukan lebih cepat, mulai 22 April 2021. Dampaknya, penyekatan wilayah pun bakal lebih lama. Hal ini membuat kewalahan personel Dinas Perhubungan DIY.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta mengaku belum siap dengan percepatan larangan mudik dari awalnya 6 Mei menjadi 22 April 2021. Durasi penyekatan wilayah yang lebih lama juga dikhawatirkan berpotensi membuat para petugas di lapangan kelelahan dan sakit.
Percepatan pemberlakuan larangan mudik tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Surat itu ditetapkan Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021. Dalam surat itu disebutkan larangan mudik berlaku mulai 22 April hingga 25 Mei 2021.
”Kami baru mengetahui (edaran) ini dan perlu koordinasi lebih lanjut. Sebab, kesepakatan kami dengan kepolisian dan satpol PP (satuan polisi pamong praja) itu pemberlakuannya pada 6-17 Mei 2021,” kata Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ni Made Dwi Panti Indrayanti saat ditemui di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kamis (22/4/2021).
Made menyatakan, sedikitnya ada sekitar 570 petugas yang akan dikerahkan mendukung penyekatan itu. Pengawasan tidak hanya pada angkutan orang, tetapi juga angkutan barang. Untuk itu, pihaknya menyatakan agak kewalahan dengan durasi penyekatan yang berlangsung lebih kurang satu bulan.
”Agak susah jika terlalu panjang. Personel kami malah bisa sakit semua. Ini, kalau tanggal 22 April 2021 dimulai, kami belum siap juga,” kata Made.
Direncanakan, penyekatan pintu-pintu masuk DIY bakal dilakukan berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) DIY. Terdapat 11 titik penyekatan yang sudah dipilih. Jalan-jalan yang disekat terdiri dari ruas utama hingga ruas alternatif di wilayah perbatasan antara DIY dan Jawa Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Yuliyanto mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat secepat mungkin. Ia mengakui, pos penyekatan memang belum didirikan. Namun, titik-titik lokasi penyekatan sudah ditentukan.
”Posko ini berlangsung 24 jam. Ada tiga sif. Penyekatan dilaksanakan terus- menerus. Bukan hanya dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu, melainkan sepanjang waktu sehingga tidak ada celah untuk lewat,” kata Yuliyanto.
Selain itu, Yuliyanto menyatakan, pihaknya juga akan menyiapkan ambulans dan alat tes cepat antigen di setiap posko. Alat tes cepat antigen digunakan untuk melakukan tes acak, sedangkan ambulans bakal dimanfaatkan jika nantinya ada yang menunjukkan indikasi terpapar Covid-19 di tengah pemeriksaan pelaku perjalanan. Salah satu dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan ialah bukti tes negatif uji usap PCR atau antigen.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengharapkan penyekatan berlangsung secara efektif. Aturan larangan mudik juga hendaknya diikuti segenap pihak dengan sungguh-sungguh. Tidak hanya dari sektor pemerintahan, tetapi juga kalangan masyarakat perlu menaati peraturan itu supaya penularan Covid-19 bisa diantisipasi di masa Lebaran.
”Kalau tidak sungguh-sungguh menjalankan, hanya sebagian saja dari masyarakat (yang mematuhi), nanti akan ada pelarangan mobilitas lagi. Lebih baik kita korbankan satu bulan ini. Prihatin dulu mengikuti anjuran pemerintah,” kata Kadarmanta.
Dia menyampaikan, meski penyekatan sudah dilakukan, pihaknya menduga masih akan ada sejumlah pemudik yang bisa sampai ke tempat tujuannya. Untuk itu, ia meminta satuan tugas Covid-19 tingkat desa dan kelurahan tetap melakukan pengawasan ketat. Pemudik juga tetap akan diminta melakukan karantina begitu sampai di tempat tujuan.