Terapkan PPKM Mikro, Jam Operasional Warung Kopi di Pontianak Dibatasi
Jam operasional warung kopi di Pontianak, Kalimantan Barat, dibatasi hingga pukul 21.00. Hal itu sebagai upaya mengendalikan penularan Covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Kalimantan Barat salah satu daerah yang masuk dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro untuk mengendalikan kasus Covid-19. Salah satu implementasinya ialah membatasi operasionalisasi warung kopi hingga pukul 21.00, terutama di Pontianak.
Pontianak selama ini dikenal dengan budaya ngopi di warung kopi. Di hampir setiap sudut kota selalu ada warung kopi yang ramai dikunjungi warga.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Rabu (21/4/2021), menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional di warung-warung kopi tersebut. ”Pukul 21.00 harus sudah tutup semuanya. Kemudian, lakukan tes usap (swab) terutama pelayannya,” ujar Sutarmidji.
Pelayan kedai kopi berpotensi terpapar Covid-19 karena sering berinteraksi dengan pelanggan. Ketika pelayan terjangkit Covid-19, penyebaran virus akan lebih luas lagi karena mereka terus berinteraksi dengan pelanggan lain.
Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Denda juga diberlakukan kepada pemilik usaha jika ada pengunjung mereka yang tidak menggunakan masker di warung kopi.
Pukul 21.00 harus sudah tutup semuanya. Kemudian, lakukan tes usap (swab) terutama pelayannya. (Sutarmidji)
Sutarmidji menuturkan, PPKM diberlakukan di seluruh kabupaten/kota di Kalbar atau 14 kabupaten/kota. Untuk mengefektifkan PPKM, satgas Covid-19 di desa-desa dibentuk. Saat ini sudah ada 50 persen dari 2.000-an desa yang telah memiliki satgas Covid-19.
”Supaya penanganan lebih terpadu, kami menetapkan seluruh wilayah Kalbar berstatus PPKM berbasis mikro. Nanti akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan TNI-Polri hingga kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sesuai kewenangan,” ujar Sutarmidji.
Kalbar masuk sebagai daerah PPKM karena tingkat keterjangkitan masih tinggi. Data dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, kasus konfirmasi di Kalbar hingga Selasa (20/4/2021) secara kumulatif 7.023 orang, sembuh 6.138 orang dan meninggal 42 orang.
Kasus aktif di Kalbar per tanggal 18 April 2021 sejumlah 827 orang, kemudian per tanggal 19 April 2021 sebanyak 828 orang, dan per tanggal 20 April 2021 berjumlah 843 orang. Sementara itu, kasus meninggal per tanggal 18 April 2021 sebanyak 40 orang, per tanggal 19 April 2021 juga 40 orang dan per tanggal 20 April 2021 menjadi 42 orang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidig Handanu menuturkan, terkait dengan pelaksanaan PPKM, pihaknya masih menunggu surat dari provinsi mengenai pelaksanaan di lapangan. Setelah itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemangku kebijakan yang lain.
Pada prinsipnya kegiatan seperti PPKM berbasis mikro sebelumnya pernah dilakukan di Pontianak, misalnya pembatasan jam kerja operasionalisasi tempat-tempat usaha, pembatasan jumlah pengunjung, dan pembatasan tatap muka di sekolah.
”Yang berbeda saat PPKM berbasis mikro adalah diperlukannya pembentukan posko Covid-19 dari kelurahan hingga RT/RW,” ujarnya.
Posko sebagian sudah terbentuk. Sebanyak 29 kelurahan semuanya sudah ada posko. Tinggal di tingkat RT belum ada posko Covid-19. ”Nanti tinggal monitoring dan evaluasi yang perlu ditekankan lagi terkait konsistensi dalam pelaksanaannya,” kata Handanu.