Modus Peredaran Tembakau Gorila di Jawa Tengah Semakin Beragam
Peredaran narkotika di Banyumas mulai melibatkan ibu rumah tangga. Terakhir, tembakau gorilla seberat 233 gram disita dari tangan In, ibu rumah tangga berusia 29 tahun.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Modus peredaran tembakau gorila dan ganja di Jawa Tengah semakin bervariasi. Beragam cara dilakukan bandar dan pengedarnya untuk mengelabui aparat saat menjalankan aksinya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah Brigadir Jenderal (Pol) Benny Gunawan di Banyumas, Rabu (21/4/2021), mengatakan, banyak cara dilakukan pengedar ganja dan tembakau gorila untuk terus beraksi. Dia mencontohkan proses pengiriman yang dicampur dengan roti atau brownies. Bahkan, ada pengedar yang sengaja memasukan narkotika itu ke dalam boneka.
Tidak hanya itu, bandar juga mulai kerap meminta ibu rumah tangga menjadi kurir atau pengedar. Benny mengatakan, modus ini menjadi tren baru yang harus diwaspadai.
Kasus terakhir terungkap saat BNN Banyumas dan BNN Jateng menangkap In (29), Rabu (7/4/2021). Ibu rumah tangga ini ditangkap bersama rekan lelakinya, SDP (24). Dari tangan keduanya, petugas menyita 233 gram tembakau gorila. Diduga, mereka sudah menjalankan aksinya selama setahun terakhir.
Benny menyampaikan, In ditangkap setelah menerima paket tembakau gorila di rumah kontrakan di Karangsari, Banyumas. Tembakau gorila yang dikirim melalui jasa pengiriman itu ditemukan dalam plastik kemasan dan diselipkan di tumpukan pakaian.
”In bertugas memecah tembakau gorilla sesuai pesanan. SDP yang mengirimkan tembakau ini kepada konsumen. Alamatnya dikirim lewat WA,” tutur Benny.
Benny mengatakan, sasaran utama para pelaku adalah anak muda. Biasanya, tembakau gorila itu dijual Rp 100.000 per gram. Tersangka menyematkan beragam merek berbeda, mulai dari Flaying High with the King Bunny, Rumput King, Slipknot, Rascobra Not for Beginner, Street Cums, hingga Wizzard Street Cums X Space Trip.
”Anak muda biasanya patungan membeli tembakau gorila ini,” kata Benny.
Benny mengatakan, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Namun, pengungkapan kasus ini belum usai. BNN masih mengejar R yang diduga bos para tersangka.
Selain menangkap In dan SDP di Banyumas, BNN Jateng di Jepara juga menangkap DS (26), MR (43), dan narapidana di LP Kelas I Kedungpane Semarang bernama Andi Sutiyono (47) alias Ganden dalam kasus peredaran sabu. Barang bukti kasus ini 26,6 gram sabu. ”Andi sedang menjalani hukuman 7 tahun,” kata Benny.
Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono prihatin menemukan fakta masih maraknya penggunaan narkotika di kalangan anak muda. Dia menyebutkan, penyalahgunaan itu berawal dari lingkungan bermain.
”Anak-anak biasanya mengenal di tempat bermain, seperti persewaan PS atau video game. Awalnya diberi gratis. Lama-kelamaan diminta membeli karena butuh,” kata Sadewo yang memiliki panti rehabilitasi pencandu narkoba berbasis pondok pesantren di Sleman, Yogyakarta.
Ke depan, Sadewo mengatakan, orangtua diminta terus menjalin komunikasi hingga mengawasi anak agar terhindar dari jerat narkoba. ”Obat-obatan seperti ini tidak hanya dikonsumsi remaja atau orang dewasa. Ada juga anak kelas III-IV SD,” ujarnya.