Kasus Covid-19 Meningkat, Kepulauan Mentawai Perketat Perbatasan
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, memperketat aturan bagi penumpang yang berlayar dari Padang ke Kepulauan Mentawai. Pengetatan ini sebagai antisipasi atas peningkatan kasus Covid-19.
Oleh
YOLA SASTRA
·5 menit baca
PADANG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, memperketat aturan bagi penumpang yang berlayar dari Padang ke Kepulauan Mentawai. Pengetatan ini mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19, baik di Sumbar secara umum maupun di Kepulauan Mentawai.
Bentuk pengetatan itu adalah mempersingkat masa berlaku tes usap PCR sebagai syarat perjalanan penumpang kapal Padang-Kepulauan Mentawai dari 14 hari menjadi 7 hari. Pemkab juga menegaskan, tes cepat antibodi tidak berlaku sebagai syarat perjalanan, tetapi penggunaan tes cepat antigen diberi ruang dengan masa berlaku 3 hari.
”Aturan tersebut berlaku mulai 23 April 2021. Sebenarnya, aturan syarat perjalanan sudah ada, ini penegasan. Sebelumnya, wajib tes usap PCR, tetapi ada satu alasan tertentu masih diizinkan tes cepat antibodi. Sekarang, tes cepat antibodi tidak berlaku lagi, diganti tes cepat antigen,” kata Lahmuddin Siregar, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepulauan Mentawai, Rabu (21/4/2021).
Lahmuddin menjelaskan, masa berlaku tes usap PCR dipersingkat untuk menekan risiko penumpang membawa virus SARS-CoV-2 ke Kepulauan Mentawai. Dengan masa berlaku 14 hari, relatif panjang, risiko penumpang terpapar Covid-19 sesudah tes usap lebih besar. Selama ini, penumpang mengikuti tes usap PCR gratis di Kantor Penghubung Kepulauan Mentawai di Padang.
Menurut Lahmuddin, pengetatan aturan tersebut dilakukan sebagai antisipasi peningkatan kasus di Sumbar ataupun di Kepulauan Mentawai. Di Kepulauan Mentawai, terutama di Tuapejat (ibu kota Kepulauan Mentawai) dan sekitarnya di Kecamatan Sipora Utara, kasus Covid-19 sedang mengalami peningkatan.
”Kasus meningkat di Sipora Utara. Dari 75 kasus positif Covid-19 di Mentawai pada April ini, 65 kasus di antaranya ada di Sipora Utara. Juga ada satu kasus pasien Covid-19 meninggal (kasus pertama di Kepulauan Mentawai). Sipora utara wilayah (zona merah), (kecamatan lainnya) masih oranye,” ujar Lahmuddin, yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Mentawai.
Peningkatan kasus tersebut, kata Lahmuddin, salah satunya dipicu tingginya mobilitas masyarakat dari Padang ke Kepulauan Mentawai. Sementara itu, masa berlaku tes usap PCR relatif lama, 14 hari. Jadi, bisa saja surat keterangan tes usap PCR masih berlaku, tetapi beberapa hari seusai dites sebenarnya penumpang itu sudah terpapar Covid-19.
Lahmuddin melanjutkan, Satgas Penanganan Covid-19 Kepulauan Mentawai dan anggota forum koordinasi kepala daerah sudah mengadakan rapat untuk membahas upaya menekan laju penularan Covid-19 dan mencegah kasus kematian. Hasilnya, selain pengetatan perbatasan, upaya pemeriksaan, penelusuran kasus, perawatan, dan penerapan protokol kesehatan juga mesti ditingkatkan dan dilakukan bersama-sama.
”Kami juga meminta (perusahaan) kapal-kapal juga ikut membantu melakukan pengawasan terhadap penumpang (terkait penerapan protokol kesehatan), tidak dari pemerintah saja,” ujarnya.
Lahmuddin pun mengimbau warga, termasuk yang sudah divaksinasi Covid-19, agar disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Kedisiplinan terhadap penerapan protokol kesehatan dapat menekan laju penularan dan mencegah seseorang sakit dan meninggal akibat Covid-19.
”Kami khawatir, kalau penularan Covid-19 tidak ditekan, rumah sakit penuh. Kemarin rumah sakit (RSUD Kepulauan Mentawai) sudah kelebihan pasien (maksimal 18 orang). Apalagi kalau tidak dikendalikan. Rumah sakit cuma di ibu kota kabupaten, masyarakat tidak punya pilihan. Jadi, pilihan kami hanya memperketat, meminta masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan,” ujarnya.
Berdasarkan data Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, Selasa (20/4/2021), Kepulauan Mentawai masuk zona oranye penularan Covid-19. Hingga Selasa, total kasus positif Covid-19 di Kepulauan Mentawai sebanyak 595 orang, yaitu 1 meninggal, 535 sembuh, dan 59 dirawat ataupun diisolasi.
Adapun di Sumbar, jumlah kasus positif Covid-19 hingga Selasa sebanyak 34.402 orang. Dari total itu, 753 orang meninggal, 31.982 orang sembuh, 359 dirawat di rumah sakit, 1.157 orang isolasi mandiri, dan 115 orang isolasi di tempat karantina kabupaten/kota.
Kembali meningkat
Sementara itu, angka positivity rate (PR) pemeriksaan Covid-19 harian di tingkat provinsi kembali mencatatkan angka tertinggi, sejalan dengan jumlah kasus yang juga melonjak. Angka PR pemeriksaan Covid-19 pada Selasa (20/4/2021), yang diumumkan Rabu ini, mencapai 17,6 persen dengan jumlah kasus positif Covid-19 430 orang dari 2.493 sampel.
”Hasil (Selasa kemarin) adalah kondisi terburuk sejak era pandemi, mengingat jumlah pemeriksaan yang sudah banyak (2.493 orang), tetapi angka PR tinggi, yaitu 430 orang positif atau 17,6 persen,” kata Andani Eka Putra, Kepala Laboratorium Diagnostik dan Riset Terpadu Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.
Sebelumnya angka PR pemeriksaan Covid-19 harian tertinggi di Sumbar terjadi pada pemeriksaan Sabtu (17/4/2021) yang diumumkan sehari kemudian sebesar 16,1 persen dari 1.287 sampel. Peningkatan angka PR berarti jumlah kasus di dalam populasi semakin banyak.
Angka PR secara akumulatif hingga Selasa kemarin 8,07 persen dari total 426.368 orang yang diperiksa. Angka PR akumulatif itu meningkat dibandingkan pekan sebelumnya 7,89 persen. Adapun angka PR ideal berdasarkan standar WHO tidak lebih dari 5 persen.
Andani memberikan sejumlah saran kepada pemangku kebijakan untuk mengatasi kondisi ini. Pertama, pemangku kebijakan perlu mempertimbangkan pelarangan kegiatan berbuka bersama atau boleh diadakan dengan penerapan protokol kesehatan. Pelaksanaan pesantren Ramadhan yang diikuti siswa untuk dipertimbangkan kembali.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan saat ibadah tarawih berjemaah perlu diawasi. Pemangku kebijakan juga disarankan memberikan sanksi kepada pusat perbelanjaan atau fasilitas umum yang menerima pengunjung tanpa mengikuti protokol kesehatan.
Penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) hingga perayaan Idul Fitri bagi pegawai kantor pemerintahan, kata Andani, juga perlu dipertimbangkan. Begitu pula dengan pengawasan para pendatang dan penapisan dengan tes usap PCR ketat di bandara dan daerah-daerah.
”Tracing kontak erat perlu ditingkatkan. Terakhir, rumah sakit sebagai benteng terakhir harus bersiap dengan segala kemungkinan terjadi,” kata Andani.
PPKM mikro
Atas kondisi kasus yang semakin meningkat, pemerintah pusat memutuskan Sumbar beserta empat provinsi lainnya, yaitu Jambi, Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat, mesti menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. PPKM mikro tahap VI ini berlaku selama dua pekan pada 20 Mei-3 Mei 2021. Selain lima provinsi tambahan itu, 20 provinsi lainnya juga menerapkan PPKM mikro.
Terkait PPKM mikro itu, Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengatakan, gubernur dan anggota satgas akan mengadakan rapat untuk membahas teknis penerapan PPKM mikro di Sumbar pada Kamis (22/4/2021).
”Besok kami rapat. Secara umum, kami sebagai pemerintah daerah mengikuti semua aturan, tetapi menyesuaikan dengan kondisi Sumbar. Sifatnya selektif,” kata Jasman. Dalam rapat itu, bakal diputuskan apakah akan ada penerapan WFH serta pembatasan-pembatasan lainnya.