PPKM Mikro Diperluas ke Lampung, Satgas Covid-19 Tingkat Desa Diaktifkan
Meningkatnya kasus baru Covid-19 di Lampung beberapa hari terakhir membuat pemerintah daerah harus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada 20 April - 3 Mei 2021.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
KOMPAS/VINA OKTAVIA
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana di Bandar Lampung, Selasa (20/4/2021)
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Meningkatnya kasus baru Covid-19 di Lampung beberapa hari terakhir membuat pemerintah daerah harus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada 20 April - 3 Mei 2021. Selain mengaktifkan satgas di tingkat desa, pemerintah juga melakukan penyekatan di perbatasan untuk menekan mobilitas warga.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana mengatakan, Lampung termasuk dalam daerah yang harus memberlakukan PPKM karena adanya peningkatan kasus baru Covid-19. Untuk itu, pemerintah daerah diminta menerapkan PPKM mikro untuk menekan mobilitas warga.
“Dalam tiga hari terakhir memang terjadi peningkatan kasus Covid-19 baru. Semoga dengan PPKM mikro ini, keadaan di Lampung bisa kembali membaik,” kata Reihana di Bandar Lampung, Selasa (20/4/2021).
Reihana mengatakan, pihaknya telah mengistruksikan agar pemerintah di tingkat kabupaten/kota kembali mengintensifkan posko Covid-19 di tingkat desa. Satgas Covid-19 di masing-masing desa harus memantau warga yang datang dan pergi dari luar daerah.
Selain memantau mobilitas masyarakat, satgas juga perlu mendata zona persebaran Covid-19 di wilayahnya. Tim surveilans juga harus aktif melacak kasus suspek Covid-19 dengan perluasan tracing,testing, dan treatment.
DOKUMENTASI DINAS KESEHATAN LAMPUNG
Data kasus Covid-19 di Lampung hingga Selasa (20/4/2021), berjumlah 15.186 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 826 orang meninggal akibat Covid-19.
Dia menjelaskan, satu desa dikategorikan zona kuning Covid-19 jika terdapat 1-5 rumah yang positif Covid-19. Sementara itu, zona orange jika ada 6-10 rumah yang positif Covid-19. Adapun zona merah jika ada lebih dari 10 rumah yang positif Covid-19 dalam satu desa.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Posko Satgas Covid-19 Lampung, pada Selasa, tercatat ada 107 kasus baru Covid-19 di Lampung. Secara kumulatif, kasus Covid-19 di Lampung berjumlah 15.186 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 826 orang meninggal akibat Covid-19.
Dalam dua minggu terakhir angka reproduksi efektif penularan Covid-19 berfluktuasi, antara 0,23 sampai 1,01. Angka reproduksi efektif Covid-19 yang berada di atas 1 menunjukkan penularan virus masih belum terkendali.
Angka reproduksi efektif Covid-19 yang berada di atas 1 menunjukkan penularan virus masih belum terkendali.
Penyekatan
Dia menambahkan, beberapa daerah di Lampung sebenarnya telah mengeluarkan kebijakan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19. Pemerintah Kota Bandar Lampung, misalnya, telah mengaktifkan satgas hingga ke tingkat kelurahan. Penyekatan di pintu masuk kota juga telah dilakukan untuk mengantisipasi warga yang memanfaatkan celah dengan mudik lebih awal.
Pemerintah Kota Bandar Lampung mendirikan posko penyekatan di wilayah perbatasan kota, Rabu (14/4/2021). Warga pendatang yang hendak masuk ke Bandar Lampung diminta menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 untuk mengantisipasi penularan virus.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Pesawaran, dan Way Kanan juga melakukan penyekatan di perbatasan. Hal itu untuk mengantisipasi masuknya pendatang yang tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, pihaknya juga menyiapkan posko pemeriksaan di wilayah perbatasan Lampung, yakni di Pesisir Barat, Lampung Barat, Mesuji, Waykanan, dan Lampung Selatan. Selain mengerahkan 60 petugas Dinas Perhubungan Lampung, pihaknya juga akan bekerjasama dengan aparat TNI/Polri dan petugas Satpol PP dalam melakukan pemeriksaan terhadap pendatang.
Menurut dia, warga yang melakukan perjalanan tanpa membawa surat keterangan bebas Covid-19 akan diminta kembali ke daerah asal. Mereka dilarang masuk ke wilayah Lampung untuk mengantisipasi penyebaran virus Sars-Cov-2.