Mari Terus Waspadai Covid-19 yang Belum Usai
Pemerintah memperpanjang PPKM mikro dan melarang takbiran keliling untuk mencegah penyebaran Covid-19. Warga mesti tetap waspada dengan selalu menjalankan protokol kesehatan karena pandemi belum usai.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro untuk keenam kalinya mulai Selasa (20/4/2021) hingga Rabu (5/5/2021) demi mewaspadai penyebaran pandemi Covid-19 yang belum usai. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah, selain melarang mudik sepanjang 6-17 Mei 2021, pemerintah juga meniadakan takbir keliling.
Larangan ini diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/4/2021) sore. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seusai ratas menjelaskan, mudik dilarang supaya potensi penularan Covid-19 bisa dicegah.
”Mudik, paling banter hukumnya sunah, sedangkan menjaga kesehatan kita, keluarga, dan lingkungan adalah wajib. Jangan sampai yang wajib ditinggalkan hanya untuk mengejar yang sunah,” tuturnya dalam keterangan pers secara daring.
Ibadah-ibadah yang bersifat sunah di bulan Ramadhan, seperti tarawih dan iktikaf, diperbolehkan di masjid ataupun mushala di zona hijau dan kuning dengan dihadiri orang maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. ”Untuk zona merah dan oranye, tidak ada kelonggaran. Dalil mendahulukan keselamatan adalah wajib,” tambah Yaqut.
Baca juga: Warga Pertimbangkan Ulang Rencana Mudik Lebaran
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, semua ketentuan ini diputuskan pemerintah sebagai bentuk kewaspadaan. Pandemi Covid-19 belum berlalu kendati jumlah kasus mulai menurun setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dan vaksinasi.
Dicontohkan, India juga mengalami penurunan kasus setelah program vaksinasi berjalan baik. Namun, ketika jumlah warga yang divaksin cukup banyak dan jumlah kasus menurun, kewaspadaan menurun dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan mengendur. Selain itu, virus SARS-CoV-2 yang sudah bermutasi menyebar cepat.
Saat PPKM mikro dan program vaksinasi mulai mengurangi laju penularan Covid-19 di Indonesia, kata Budi, masyarakat dan pemerintah tetap harus waspada. Protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, tetap harus diterapkan dengan disiplin sehingga dengan kehati-hatian ini, lonjakan kasus tidak terjadi di Indonesia.
PPKM mikro diperpanjang
Sejauh ini, rata-rata kasus aktif disebut terus menurun setelah PPKM mikro diterapkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan, setelah PPKM mikro kelima periode 6-19 April, rata-rata kasus aktif adalah 6,6 persen.
Secara umum, rata-rata kasus aktif pada Januari 2021 15,34 persen, Februari (13,57 persen), Maret (9,52 persen), dan April (7,23 persen). Tingkat kasus positif (positivity rate) saat ini juga diklaim menurun menjadi 11,2 persen dari 9 Februari lalu (29,42 persen). Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di rumah sakit saat ini 35 persen dan tidak ada provinsi yang mengalami angka di atas 60 persen.
”Berdasarkan evaluasi, pemerintah akan melanjutkan PPKM mikro tahap keenam periode 20 April-3 Mei,” kata Airlangga yang juga Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Baca juga: Kunci Mengatasi Pandemi Berada di Jawa
Pada tahap keenam ini, lima provinsi ikut menerapkan PPKM mikro. Kelima provinsi ini adalah Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.
Kendati PPKM diterapkan, pemerintah mengklaim terdapat pertumbuhan belanja nasional April ini. ”Pertumbuhannya 32,48 persen secara yoy (year on year) untuk yang non-seasonally adjusted dan 13,11 persen untuk yang seasonally adjusted,” kata Airlangga.
Selain itu, angka indeks manajer pembelian (purchasing managers index/PMI) juga diklaim sudah mencapai 53,2. Angka ini tertinggi karena sejak 2019, angka PMI di Indonesia berkisar di 51.
Untuk menjaga keseimbangan pengendalian Covid-19 dan pertumbuhan ekonomi, pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan mudik dan bepergian. Tes juga diterapkan untuk seluruh pengemudi moda angkutan, baik menggunakan PCR, Genose, maupun tes antigen.
Program perlindungan sosial dan bantuan sembako dilanjutkan, sementara bantuan sosial periode Mei-Juni akan dibayarkan awal Mei. Rencana bantuan sosial berupa beras 10 kilogram dengan sasaran keluarga non-PKH (Program Keluarga Harapan) masih dimatangkan.
Peringatan daerah
Pemerintah daerah juga mengeluarkan peringatan kewaspadaan terhadap Covid-19 bagi warga. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengimbau warga mengurangi mobilitas antarpulau selama Ramadhan tahun 2021. Selain karena faktor angin kencang yang membahayakan perjalanan laut, kasus positif Covid-19 juga melonjak tajam di Kepri dua minggu terakhir.
Sekretaris Daerah Kepulauan Riau (Kepri) TS Arif Fadillah mengingatkan, selain karena cuaca buruk, imbauan mengurangi mobilitas antarpulau juga didasari kasus Covid-19 yang tengah melonjak di Kepri selama dua minggu belakangan. Ia berharap, lonjakan kasus Covid-19 pada Ramadhan ini bisa segera dihentikan dengan terus disiplin menjalankan protokol kesehatan di samping upaya vaksinasi yang terus digenjot.
Baca juga: Warga Kepri Diimbau Kurang Mobilitas
Data Satuan Tugas Pengendalian Covid-19 Kepri menunjukkan, pada 16 April, jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 bertambah 88 orang menjadi total 10.069 orang. Dari total kasus tersebut, 9.081 orang sembuh (90,19 persen), 242 orang meninggal (2,40 persen), dan 746 orang masih dirawat atau sedang menjalani karantina (7,41 persen).
Arif menambahkan, saat larangan mudik mulai berlaku pada 6-17 Mei, penumpang kapal antara Pulau Batam dan Pulau Bintan diharuskan melakukan tes deteksi Covid-19 menggunakan alat GeNose C19. ”Sebelum 6 Mei, alat ini sudah harus ada dan beroperasi di Pelabuhan Sri Bintan Pura (Tanjung Pinang) dan Pelabuhan Telaga Punggur (Batam),” ujarnya.
Pemprov Sumatera Selatan pun menyekat sejumlah pintu masuk dan keluar pada 6-17 Mei mendatang untuk mengurangi potensi penularan Covid-19. Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Ari Narsa di Palembang, mengatakan, pihaknya akan membatasi semua moda transportasi. ”Pembatasan yang dimaksud adalah membatasi kendaraan dan penumpang yang masuk atau keluar wilayah Sumatera Selatan,” kata Ari.
Baca juga: Terapkan Larangan Mudik, Sumsel Sekat Pintu Masuk
Nantinya, lanjut Ari, kendaraan yang diizinkan masuk ke Sumsel hanya kendaraan yang mengangkut bahan pokok, bahan bakar, atau penumpang yang datang untuk keperluan mendesak seperti perjalanan dinas maupun untuk pengobatan. Larangan tidak hanya berlaku bagi kendaraan pribadi, aturan ini juga diterapkan bagi kendaraan umum seperti bus penumpang atau mobil travel.
”Mereka hanya boleh beroperasi sebelum atau sesudah periode 6 Mei-17 Mei. Jika sudah masuk di periode itu, mereka dilarang beroperasi,” jelas Ari.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru menuturkan, terkait mudik, pihaknya akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan di pusat. ”Karena saya tidak ikut mengaturnya” kata Herman.
Di Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyiapkan satu unit GeNose-C19 untuk deteksi dini Covid-19 di Terminal Bulupitu, Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Pengelola Administrasi Perkantoran Terminal Bulupitu, Ahmad Yusuf Ismail, mengatakan, tes GeNose-C19 gratis dan dilakukan secara acak terhadap penumpang dari luar kota dan calon penumpang yang hendak berangkat ke luar kota. ”Program ini digelar mulai hari ini sampai akhir Lebaran sekitar tanggal 13 atau 14 Mei 2021,” tutur Yusuf.
Secara terpisah, Bupati Banyumas Achmad Husein menyampaikan, pemeriksaan di perbatasan Banyumas terhadap orang yang datang dari luar kota dilakukan kembali mulai hari ini. ”Pemeriksaan sudah dilakukan mulai hari ini di perbatasan, tetapi acak. Jika ada pemudik yang datang ke Banyumas, nanti pihak desa dan RT meminta yang bersangkutan ke puskesmas untuk tes cepat antigen gratis. Stok ada 27.000 alat tes rapid antigen,” kata Husein.
Sementara itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam siaran pers meminta masyarakat yang mudik ke Kebumen untuk melakukan isolasi mandiri selama empat hari. Kepada para kepala desa, pihaknya juga meminta untuk bersama-sama mengimbau masyarakat agar membatalkan rencana mudik
”Jika ada yang pulang kampung dari perantauan agar melakukan isolasi dulu di rumah selama empat hari. Pastikan selama itu kondisi kesehatannya stabil baru boleh keluar rumah. Ini penting agar kasus Covid-19 di Kebumen tidak kembali naik,’’ kata Arif.
Pemprov Jawa Timur pun merespons positif kebijakan pemerintah pusat melarang mudik Lebaran kurun 6-17 Mei 2021. Artinya, warga Jatim diminta tidak melakukan perjalanan mudik sehingga potensi pelanggaran akan dikenai sanksi atau hukuman. Perjalanan masih dibolehkan, tetapi bukan dalam rangka mudik melainkan kedinasan atau pekerjaan dengan berbekal surat tugas atau keterangan.
Baca juga: Jawa Timur Waspadai Dampak Larangan Mudik
Bahkan, sebelum rentang waktu larangan yang 6-17 Mei 2021, aparat terpadu akan mulai penyekatan dan pemeriksaan di 27 lokasi. Sebanyak tujuh lokasi penyekatan di perbatasan Jatim-Jateng adalah Tuban-Rembang, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Sragen, Magetan-Karanganyar, Pacitan-Wonogiri, sera Jalan Tol Ngawi-Solo dan perbatasan laut Jatim-Bali yakni Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
”Potensi kenaikan kasus harus tetap diwaspadai dan sepatutnya direspons dengan kinerja yang jangan mengendur,” kata epidemiolog Universitas Airlangga, Surabaya, Windhu Purnomo.
Wajib PCR
Sementara di Kalimantan Tengah, masyarakat yang ingin masuk kini harus melaksanakan uji usap reaksi berantai polimerase (PCR). Hal itu diberlakukan di semua jalur transportasi hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam masa pandemi Covid-19. Kebijakan itu sebenarnya dimulai pada Kamis (15/4/2021), tetapi baru aktif dilaksanakan Senin (19/4/2021) sampai waktu yang belum ditentukan.
Dari pantauan Kompas, di Bandar Udara Tjilik Riwut Kota Palangkaraya pemeriksaan ketat dilaksanakan petugas Satgas Covid-19. Warga yang datang diminta surat keterangan tertulis sudah melaksanakan uji usap PCR. Beberapa penumpang yang hanya membawa surat tes cepat antigen diminta langsung ke fasilitas kesehatan terdekat untuk melaksanakan uji usap.
Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Kota Palangkaraya Siswanto menjelaskan, pengetatan perjalanan udara diberlakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah provinsi. Meskipun demikian, belum ada sanksi yang diterapkan jika melanggar aturan tersebut.
”Kami pelaksana di lapangan hanya jalankan kebijakan pemerintah setempat, kalau memang ada yang belum diuji usap, diarahkan ke rumah sakit terdekat untuk langsung melaksanakannya,” ungkap Siswanto saat ditemui di sekitar bandara.
Siswanto menjelaskan, kebijakan itu efektif menurunkan mobilitas di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangkaraya. Ia menjelaskan, penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke Palangkaraya hanya memiliki tujuh penumpang dari yang biasanya 20-30 orang. Sementara jumlah penumpang maskapai Lion Air dari Surabaya berkurang hingga hanya mengangkut 20 orang saja yang datang ke Palangkaraya dari yang biasanya 50-70 orang.
Baca juga: Kewajiban Tes PCR di Kalteng Efektif Bikin Bandara Sepi Penumpang
Lukas Sutanto (22), penumpang maskapai Garuda Indonesia dari Surabaya, mengaku baru tahu aturan tersebut dan tidak melaksanakan uji usap. Ia hanya mengantongi surat antigen dengan hasil negatif.
”Saya hanya datang bekerja bukan mudik, lalu tadi karena hanya bawa antigen saya membuat surat pernyataan untuk langsung melaksanakan uji usap di rumah sakit terdekat,” kata Lukas yang hanya berada dua hari di Palangkaraya.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri mengungkapkan, kebijakan itu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kalteng. Kebijakan itu tidak hanya berbicara soal uji usap untuk masuk wilayah Kalteng, tetapi juga soal disiplin menerapkan protokol kesehatan yang wajib diikuti seluruh masyarakat Kalteng dan daerah lain saat masuk ke wilayah Kalteng.
”Kebijakan ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dalam mobilitas perjalanan yang tinggi di musim libur hari raya,” kata Fahrizal.
(RAM/AIN/VIO/IDO/DKA/BRO/MEL)