Kasus Covid 19 Tak Kunjung Turun, PPKM diberlakukan di Kalbar
Kalimantan Barat termasuk daerah yang harus melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro untuk mengendalikan penularan Covid-19. Sebab, kasus aktif, kematian dan konfirmasi baru tak kunjung turun.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·4 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS – Kalimantan Barat melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Selasa (20/4/2021) hingga Senin (3/5) karena ada peningkatan kasus Covid-19. Salah satu upaya menekan kasus, yakni dengan mengaktifkan dan mengoptimalkan posko-posko Covid-19 di desa/kelurahan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat Harisson, Selasa (20/4/2021), menuturkan, Kalbar telah menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis mikro yang ditandatangani Senin (19/4). “Kalbar masuk dalam daerah yang harus melaksanakan PPKM berbasis mikro. Ini PPKM berbasis mikro pertama kalinya dilaksanakan di Kalbar,” ujar Harisson.
PPKM berbasis mikro untuk lebih mengoptimalkan posko Covid-19 di tingkat desa/kelurahan. Posko desa/keluarahan selama ini ada yang sudah terbentuk namun ada juga yang belum dibentuk. “Dengan masuknya Kalbar dalam PPKM berbasis mikro, semua desa/kelurahan harus membentuk posko. Ada juga posko yang tidak berjalan sehingga perlu dioptimalkan kembali,” ujarnya.
Kalbar masuk dalam PPKM berbasis mikro karena kasus Covid-19 tak kunjung turun. Kasus aktif dan kematian Covid-19 juga masih tinggi. Data Dinkes Provinsi Kalbar menunjukkan, kasus konfirmasi di Kalbar hingga Selasa (20/4) secara kumulatif 7.023 orang, sembuh 6.138 orang dan meninggal 42 orang.
Kasus aktif di Kalbar per tanggal 18 April 827 orang, kemudian per tanggal 19 April 828 orang dan per tanggal 20 April menjadi 843 orang. Sementara itu, kasus meninggal per tanggal 18 April sebanyak 40 orang, per tanggal 19 April juga 40 orang dan per tanggal 20 April menjadi 42 orang.
Oleh sebab itu, Kalbar memberlakukan PPKM berbasis mikro. PPKM akan diberlakukan di seluruh desa/kelurahan di 14 kabupaten/kota. Catatan Kompas, di Kalbar setidaknya terdapat 2.031 desa.
Posko akan dibangun di tingkat desa. Tokoh yang terlibat di antaranya kepala desa dibantu perangkat desa, lembaga pemasyarakatan desa, lembaga adat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat dan mitra desa lainnya. Demikian juga di kelurahan diketahui lurah dan dibantu aparat kelurahan.
Desa/kelurahan akan dibantu bintara pembina desa (Babinsa) dan Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) serta tokoh masyarakat.
Pemberlakuan PPKM berbasis mikro akan mempertimbangkan kriteria zonasi, yaitu hijau, kuning, orange dan merah. Sebagai contoh, zonasi kuning disematkan jika terdapat 1-2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Dalam zona ini skenario pengendaliannya yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Untuk zona orange, dengan kriteria jika terdapat 3-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir maka skenario pengendaliannya menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian, mengisolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup tempat-tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Per 18 April, terdapat tiga kabupaten berzona orange (sedang), yaitu Kabupaten Sintang, Ketapang dan Landak karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 dan melemahnya protokol kesehatan.
Sementara 11 kabupaten/kota lainnya masuk dalam zona kuning (risiko rendah), yaitu Kabupaten Sambas, Bengkayang, Kubu Raya, Kayong Utara, Sanggau, Mempawah, Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau, Kota Pontianak dan Kota Singkawang.
Daerah bersiap
Kepala Dinkes Kota Pontianak Sidig Handanu, menuturkan, pelaksanaan PPKM berbasis mikro di Kota Pontianak masih menunggu keputusan atau surat dari Pemerintah Provinsi Kalbar. PPKM berbasis mikro bisa diberlakukan untuk semua kabupaten/kota atau hanya di kota-kota kasusnya tinggi.
Satgas Covid-19 Kota Pontianak akan menggelar rapat koordinasi terlebih dahulu dengan melibatkan seluruh pemangku kebijakan. “Namun, prinsip-prinsip PPKM berbasis mikro sebetulnya sudah dipahami, misalnya terkait zonasi, pembatasan aktivitas masyarakat. Prinsipnya hampir sama dengan yang sudah dilakukan Satgas Covid-19 Kota Pontianak selama ini dalam mengendalikan kasus,” kata Handanu.
Sementara itu, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang siap melaksanakan PPKM berbasis mikro. Pada Senin (19/4) sore ia sudah mendapatkan informasi bahwa Kalbar salah satu yang harus melaksanakan PPKM berbasis mikro.
Pemkot Singkawang sudah membuat rencana kerja dan strategi merealisasikannya. Pemkot Singkawang pada Rabu (21/4) melaksanakan rapat dengan seluruh Satgas Covid-19 Singkawang untuk merumuskan apa saja tindakan yang akan dilakukan.
Pihaknya akan membuat surat edaran untuk tempat-tempat wisata, warung kopi kemudian tempat-tempat yang berpotensi kerumunan lainnya. “Kami masih merumuskan tindakan-tindakan apa saja yang akan dilakukan,” ujar Tjhai Chui Mie.
Kepala Departemen Kedokteran Komunitas Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura Pontianak Agus Fitriangga, menuturkan, penguatan PPKM berbasis masyarakat (desa) perlu dilakukan. Tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan perlu menjadi perhatian pemerintah.
Masyarakat hendaknya terus diimbau untuk tetap menjalankan protokol kesehatan selama PPKM. “Edukasi kepada masyarakat bahwa saat ini Covid-19 sebetulnya masih mengancam perlu terus disampaikan. Jangan sampai masyarakat menganggap karena sudah ada vaksin, lalu tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujar Agus.