logo Kompas.id
NusantaraDokumen Perjalanan Jadi...
Iklan

Dokumen Perjalanan Jadi Kewajiban Pelancong di 25 Provinsi

Perluasan PPKM mikro jadi 25 provinsi memberikan persyaratan bagi masyarakat yang mulai diwajibkan membawa dokumen perjalanan jika hendak melintas ke daerah. Inilah konsekeunsi perpanjangan PPKM Mikro cegah Covid-19.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5VqWx_y2fRY55nd5eBYgijBzzmg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fe882aef2-752c-4206-8e53-398be70c1a1f_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Awak bus antarkota antarprovinsi (AKAP)  menunggu penumpang di Terminal Induk Kota Bekasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro, hingga 3 Mei 2021. Kali ini, PPKM mikro diperluas menjadi 25 provinsi. Selain itu, masyarakat juga mulai diwajibkan membawa dokumen perjalanan jika hendak melakukan perjalanan lintas daerah.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (19/4/2021), pemerintah memperluas pembatasan ke lima provinsi selama 14 hari ke depan, yakni 20 April hingga 3 Mei. Kelima provinsi itu adalah Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000