Dokumen Perjalanan Jadi Kewajiban Pelancong di 25 Provinsi
Perluasan PPKM mikro jadi 25 provinsi memberikan persyaratan bagi masyarakat yang mulai diwajibkan membawa dokumen perjalanan jika hendak melintas ke daerah. Inilah konsekeunsi perpanjangan PPKM Mikro cegah Covid-19.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro, hingga 3 Mei 2021. Kali ini, PPKM mikro diperluas menjadi 25 provinsi. Selain itu, masyarakat juga mulai diwajibkan membawa dokumen perjalanan jika hendak melakukan perjalanan lintas daerah.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (19/4/2021), pemerintah memperluas pembatasan ke lima provinsi selama 14 hari ke depan, yakni 20 April hingga 3 Mei. Kelima provinsi itu adalah Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.
Dengan perluasan wilayah tersebut, PPKM berbasis mikro jilid keenam ini akan diterapkan di 25 provinsi. Sebelumnya, ada 20 provinsi lain, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal saat dihubungi Selasa (20/4/2021), mengatakan, data kasus positif Covid-19 menunjukkan ada pergerakan kasus di lima provinsi yang baru masuk masa pemberlakuan PPKM berbasis mikro. Lagi pula, dengan perluasan cakupan wilayah, ini dapat semakin membantu penanganan pandemi Covid-19 secara lebih intensif dan masif.
”Biar enggak pimpong dan semakin membesar kasusnya. Daerah satu bagus, satunya hancur. Kalau semakin banyak daerah (yang memberlakukan PPKM Mikro), maka (penanganan pandemi) bisa dilakukan serentak dan lebih efektif,” ujar Safrizal.
”Biar enggak pimpong dan semakin membesar kasusnya. Daerah satu bagus, satunya hancur. Kalau semakin banyak daerah (yang memberlakukan PPKM Mikro), (penanganan pandemi) bisa dilakukan serentak dan lebih efektif.”
Menjelang Ramadhan
Salah satu poin yang ditambahkan dalam Instruksi Mendagri No 9/2021 ialah kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi selama Ramadhan menjelang Lebaran 1442 Hijriah. Setiap kepala daerah harus menyosialisasikan larangan mudik. Jika hal itu tak dilakukan, kepala daerah terancam dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Syarat melakukan perjalanan lintas daerah selama Ramadhan dan menjelang Lebaran juga diatur. Masyarakat harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu atau surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah. Surat tersebut harus disertai tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
”Ini akan dicek alasan perjalanannya. Alasan yang tidak penting, tidak akan diberi surat oleh lurah di mana yang bersangkutan tinggal,” ucap Safrizal.
Tak cukup dokumen perjalanan, Safrizal menegaskan, masyarakat juga harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 sebagai bagian dokumen perjalanan. ”Ini demi keselamatan rakyat,” katanya.
Terhadap masyarakat yang tak memiliki dokumen perjalanan dan surat keterangan bebas Covid-19, kepala desa/lurah harus menyiapkan karantina selama 5 x 24 jam. Biaya karantina pun dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas daerah tersebut.
Safrizal memahami, tantangan pemberlakuan dokumen perjalanan ialah pemalsuan dokumen. Apalagi, ada kemungkinan kepala desa/lurah bersengkongkol dengan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan lintas daerah.
Karena itu, ia berharap, publik ikut mengawasi jika ditemukan peredaran dokumen perjalanan palsu atau kongkalikong dalam pembuatan dokumen tersebut. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada kepala desa dan lurah jika menyalahgunakan kewenangan seperti itu.
”Minta tolong publik jaga mereka agar tetap amanah. Surat tidak benar, lurah disanksi sesuai aturan yang berlaku bagi apratur sipil negara,” ujar Safrizal.
Meningkatkan pengawasan
”Pemda dapat meningkatkan kewaspadaan selama Ramadhan dan menjelang Lebaran. Langkah-langkah strategis harus mulai disusun pemda agar implementasi dari pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini berjalan optimal.”
Secara terpisah, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pemda dapat meningkatkan kewaspadaan selama Ramadhan dan menjelang Lebaran. Langkah-langkah strategis harus mulai disusun pemda agar implementasi dari pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini berjalan optimal.
Ia pun meminta pemda di setiap provinsi yang menggelar PPKM level mikro agar dapat memastikan efektivitas maupun kinerja posko pelayanan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Warga diharapkan juga mendukung upaya pemerintah dengan disiplin melaksanakan perintah, instruksi, maupun larangan pemerintah.
”Dengan begitu, kita mampu mencapai target dalam mengurangi angka kasus aktif Covid-19 sekaligus mencegah meluasnya penularan Covid-19,” tutur Bambang.