Antisipasi Mobilitas Warga di Dalam Kota Saat Larangan Mudik di Kaltim
Larangan mudik perlu juga dibarengi dengan antisipasi pergerakan warga di dalam kota. Sebab, dalam konteks pengendalian Covid-19, larangan itu untuk menekan penularan dari mobilitas warga yang tak terkendali.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Meski pemerintah sudah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021, perpindahan orang di dalam kota di Kalimantan Timur perlu diantisipasi. Sebab, berkaca pada pengalaman sebelumnya, kasus harian meningkat berkali lipat setelah terjadi libur panjang.
Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman Samarinda, Ike Anggraeni, mengatakan, masyarakat sebaiknya menahan diri untuk bepergian ke luar rumah selama larangan mudik. Dalam konteks pengendalian virus SARS-CoV-2, kata Ike, pergerakan orang dalam jumlah banyak di waktu bersamaan amat berbahaya.
Sebab, pergerakan dan perkumpulan orang yang tak terkendali merupakan salah satu faktor utama penularan Covid-19. Berdasarkan pengamatan Ike sejak tahun 2020, kasus Covid-19 di Kaltim meningkat setelah libur panjang hari raya agama dan tahun baru meskipun sudah ada larangan untuk mudik.
Puncaknya, terlihat pada Januari 2021, setelah libur tahun baru. Saat itu, terjadi penambahan kasus tertinggi sejak awal pandemi Covid-19, yakni ada lebih dari 500 kasus harian baru di Kaltim.
”Meskipun saat ini vaksin terus disuntikkan kepada masyarakat, untuk mencapai kekebalan komunitas masih jauh. Jadi, protokol kesehatan yang utama. Jika memang harus keluar kota, protokol lain harus ditaati. Idealnya harus isolasi mandiri 12-15 hari sebelum beraktivitas,” ujar Ike, dihubungi dari Balikpapan, Selasa (20/4/2021).
Satgas Covid-19 Kaltim mencatat, hingga 19 April 2021, dari 284.193 target vaksinasi, belum ada yang mencapai 50 persen. Pada tahap pertama, penyuntikan dosis kesatu baru mencapai 44 persen, sedangkan dosis kedua baru 18,84 persen. Adapun pada tahap kedua, penyuntikan dosis kesatu baru 10,91 persen dan penyuntikan dosis kedua baru 4,48 persen.
Melihat data tersebut, Ike berharap masyarakat tidak bepergian terlebih dahulu selama larangan mudik, sekalipun di dalam kota. Hal itu perlu dipastikan oleh semua pihak mengingat saat ini positivity rate (perbandingan antara jumlah kasus positif Covid-19 dan jumlah tes yang dilakukan) di Kaltim masih tinggi, yakni 25,7 persen. Artinya, dari empat orang yang diperiksa, terdapat satu orang positif Covid-19.
Angka itu lebih tinggi dari positivity rate nasional yang berada di angka 14,7 persen. Artinya, dari tujuh orang yang diperiksa, terdapat satu orang positif Covid-19. Adapun standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk positivity rate ada di angka 5 persen, yang artinya dari 20 orang yang diperiksa ada satu orang positif Covid-19.
”Melihat angka itu, di Kaltim ini masih terjadi fenomena gunung es. Pelacakan belum merata. Jika mobilitas warga semakin tinggi, pelacakan dan penelusuran Covid-19 akan semakin sulit,” ujar Ike.
Terkait dengan larangan mudik, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Arif FF Sembiring masih akan melakukan pertemuan dengan seluruh organisasi angkutan umum, travel, dan pemerintah daerah di Kaltim. Kepolisian dan gugus tugas juga dilibatkan agar memiliki kesamaan persepsi dalam patroli dan penindakan.
”Kamis, 22 April 2021, kami akan bertemu dengan pengusaha angkutan dan pemangku kepentingan transportasi Kaltim, termasuk kepolisian, untuk sosialisasi larangan mudik tersebut,” kata Arif.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri, transportasi penumpang untuk moda darat, sungai, laut, dan udara dilarang beroperasi pada 6-17 Mei 2021. Adapun warga yang diperbolehkan bepergian di tanggal tersebut adalah yang sedang dalam perjalanan dinas, dalam pengobatan, atau menjenguk keluarga yang sakit.
Kamis, 22 April 2021, kami akan bertemu dengan pengusaha angkutan dan pemangku kepentingan transportasi Kaltim, termasuk kepolisian, untuk sosialisasi larangan mudik tersebut. (Arif FF Sembiring)
Penjagaan dan pengawasan juga akan diperketat di Balikpapan sebagai salah satu pintu masuk dan keluar Kaltim. Di Balikpapan terdapat Pelabuhan Semayang dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan. Di Balikpapan akan dibuat posko di terminal, pelabuhan, dan bandara untuk memeriksa surat tugas bagi orang yang ada di pusat-pusat transportasi.
”Kami akan kaji dengan model posko atau model lain yang paling tepat. Ada pemeriksaan surat-surat bagi orang yang melintas. Di terminal, kami juga akan mencermati bus yang penuh penumpang,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.