logo Kompas.id
NusantaraPelaku Usaha di Pantura Jateng...
Iklan

Pelaku Usaha di Pantura Jateng Janji Bayar THR Tepat Waktu

Pelaku usaha di Kota Tegal dan Brebes, Jateng, berkomitmen membayarkan THR Idul Fitri kepada seluruh pekerjanya sesuai ketentuan yang ada. Pekerja diberi kesempatan mengadu jika haknya tidak dipenuhi.

Oleh
KRISTI UTAMI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_fQzFk5NF6A8hjPBprCVJKY-hc0=/1024x696/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Fd378dda3-fd10-47a7-a3aa-bee5a1b63ded_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Ilustrasi. Para pekerja di Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah.

TEGAL, KOMPAS — Saat kondisi ekonomi belum pulih akibat dampak pandemi Covid-19, pelaku usaha di Kota Tegal dan Brebes, Jawa Tengah, berkomitmen tetap menyalurkan tunjangan hari raya atau THR dalam satu waktu. THR dinilai merupakan hak karyawan sepenuhnya dan akan diberikan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri 2021.

Setelah setahun lebih dilanda pandemi, kondisi perekonomian di sejumlah sektor usaha belum juga pulih. Kendati demikian, empat bulan terakhir, termasuk di Tegal, kondisinya mulai membaik dibanding sebelumnya karena kebijakan pelonggaran aturan pembatasan kegiatan masyarakat.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000