Pelaku Usaha di Pantura Jateng Janji Bayar THR Tepat Waktu
Pelaku usaha di Kota Tegal dan Brebes, Jateng, berkomitmen membayarkan THR Idul Fitri kepada seluruh pekerjanya sesuai ketentuan yang ada. Pekerja diberi kesempatan mengadu jika haknya tidak dipenuhi.
Oleh
KRISTI UTAMI
·4 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Saat kondisi ekonomi belum pulih akibat dampak pandemi Covid-19, pelaku usaha di Kota Tegal dan Brebes, Jawa Tengah, berkomitmen tetap menyalurkan tunjangan hari raya atau THR dalam satu waktu. THR dinilai merupakan hak karyawan sepenuhnya dan akan diberikan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri 2021.
Setelah setahun lebih dilanda pandemi, kondisi perekonomian di sejumlah sektor usaha belum juga pulih. Kendati demikian, empat bulan terakhir, termasuk di Tegal, kondisinya mulai membaik dibanding sebelumnya karena kebijakan pelonggaran aturan pembatasan kegiatan masyarakat.
Manajer Operasional Rita Supermall Tegal Alexander Titerlie menuturkan, pada masa awal pandemi, kondisi perekonomian perusahaannya anjlok menjadi 30 persen dari kondisi normal. Setelah pelonggaran, kondisi perekonomian perusahaannya mulai membaik, yakni menjadi 60 persen dibanding kondisi normal.
Meski keuangan perusahaan belum pulih sepenuhnya, Alexander berkomitmen tetap membayarkan THR Idul Fitri 2021. Menurut Alexander, THR akan dibayarkan kepada 130 karyawannya dalam satu waktu, maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri. Hal ini dilakukan sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021.
”Meskipun kondisi perusahaan belum sepenuhnya pulih, kami akan tetap memberikan THR kepada seluruh karyawan karena itu memang hak mereka. Untuk mekanisme pemberian THR juga akan menyesuaikan peraturan,” kata Alexander, Jumat (16/4/2021).
Komitmen serupa juga disampaikan pemilik perusahaan produsen kok Sinar Mutiara, Rudi Hartono Siswanto. Rudi berencana memberikan THR kepada seluruh pekerja di perusahaannya, baik karyawan tetap maupun tenaga kerja borongan.
”Pekerja di perusahaan kami kebanyakan kerja borongan. Jam kerja dan kapasitas produksinya tidak sama setiap hari. Meski begitu, semua pekerja tetap akan mendapatkan THR,” ujar Rudi di Tegal.
Rudi menuturkan, pihaknya tidak menemui kendala dalam pembayaran THR pada tahun ini ataupun tahun lalu. Ia optimistis, pembayaran THR 2021 akan dilakukan tepat waktu yakni, tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Mekanisme pembayarannya sudah disepakati bahwa tidak boleh dicicil. (Edi Suryono)
Sementara itu, di Kabupaten Brebes, pertemuan antara pelaku usaha, perwakilan pekerja, dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja yang membahas soal pemberian THR sudah dilakukan awal pekan ini. Dari pertemuan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setuju untuk memberikan THR sepekan sebelum Idul Fitri 2021. ”Mekanisme pembayarannya sudah disepakati bahwa tidak boleh dicicil,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Brebes Edi Suryono.
Di Brebes ada 40 perusahaan skala besar, menengah, kecil, dan mikro yang menjadi anggota Apindo. Perusahaan tersebut antara lain bergerak di bidang garmen, konfeksi, dan jasa.
Pemantauan
Komitmen pelaku usaha Kota Tegal untuk membayarkan THR sesuai aturan diapresiasi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tegal. Ketua KSPSI Kota Tegal Edi Susyanto berharap, komitmen tersebut benar-benar diwujudkan demi kesejahteraan pekerja.
Untuk memastikan para pekerja menerima THR, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal,akan memetakan kondisi keuangan perusahaan di wilayahnya. Pemantauan ke perusahaan-perusahaan juga akan dilakukan minimal tiga kali.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal R Heru Setyawan menuturkan, pekan depan, pihaknya akan mulai melakukan pemantauan dini. Pemantauan dini bertujuan memetakan jumlah karyawan di tiap-tiap perusahaan serta bagaimana kondisi keuangan perusahaan.
Setelah pematauan awal, pemerintah akan memantau kembali beberapa hari jelang batas akhir pembayaran THR untuk mengecek kesiapan perusahaan membayar THR. Terakhir, pemantauan akan dilakukan seusai Idul Fitri untuk melihat ada atau tidaknya perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya.
”Kalaupun perusahaan mengalami kesulitan, bisa dikomunikasikan kepada kami saat pemantauan. Nanti, kami akan membantu perusahaan tersebut berdialog dengan pekerjanya terkait mekanisme pembayaran THR yang sesuai dengan kemampuan perusahaan,” kata Heru.
Heru mengatakan, tahun lalu ada satu perusahaan yang kesulitan membayarkan THR bagi karyawannya. Perusahaan di bidang perhotelan tersebut kemudian dibantu berdialog dengan pekerjanya. Sesuai kesepakatan, THR karyawan di perusahaan tersebut dibayarkan sebelum Desember 2020.
Untuk memfasilitasi pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal juga akan segera mendirikan posko pengaduan terkait THR. Para pekerja bisa mengadu kepada pemerintah melalui posko tersebut apabila hak-haknya untuk mendapat THR tidak dipenuhi perusahaan.
Menurut Heru, saat ini, Pemerintah Kota Tegal sedang menyusun Surat Edaran Wali Kota yang mengatur terkait pemberian THR. Di dalam surat edaran tersebut akan diatur pula tentang sanksi yang akan diberkan kepada perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan pemberian THR.
”Sanksinya administratif, berupa blacklist (daftar hitam). Jadi, kalau perusahaan itu melakukan perpanjangan izin usaha akan dipersulit. Kalau sanksinya menutup usaha, kasihan, nanti bingung siapa yang akan mempekerjakan karyawan-karyawan perusahaan itu kalau ditutup,” imbuhnya.
Hingga saat ini, di Kota Tegal ada 42 perusahaan skala besar, 554 perusahaan skala menengah, dan ribuan perusahaan skala kecil dan mikro. Adapun jumlah pekerjanya lebih dari 35.000 orang.