Menambang Ilegal di Kalteng, Dua WNA China Terancam Lima Tahun Penjara
Sumber daya alam di Kalimantan Tengah tergerus dengan alih fungsi lahan. Tak hanya itu, aktivitas ilegal juga menghantui dan berdampak pada kerusakan alam. Di Kotawaringin Barat, dua WNA China ditangkap.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS – Menambang ilegal, dua warga negara Tiongkok terancam lima tahun penjara. Mereka menambang di sekitar Desa Sambi Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Kini, berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Ajun Komisaris Besar (AKBP) Devy Firmansyah di sela-sela kegiatan jumpa media, Jumat (16/4/2021). Dalam kegiatan itu, tidak hanya kasus warga negara asing saja, namun ada beberapa kasus lainnya.
Keduanya bernama Yin Zhejun dan Xiao Weiting. Keduanya tidak bisa berbahasa Inggris maupun Indonesia. Hal itu membuat aparat kepolisian menyewa penerjemah bersertifikat dalam pemeriksaan.
Devy menjelaskan, penangkapan keduanya terjadi pada awal Februari lalu. Penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Kami sudah koordinasi dengan konsulat China dan mereka mengatakan jika warganya terbukti terlibat dalam kriminalisasi maka ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara tersebut,” kata Devy.
Devy menjelaskan, saat ini keduanya ditahan di Polres Kotawaringin Barat sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Meskipun demikian, berkas keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kami sudah koordinasi dengan konsulat China dan mereka mengatakan jika warganya terbukti terlibat dalam kriminalisasi maka ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara tersebut
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan diterima oleh kejaksaan nanti kedua tersangka ini akan dititipkan di lembaga pemasyarakatan. Pelimpahan berkas dilakukan virtual karena pandemi,” kata Devy.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Barat Ajun Komisaris (AKP) Rendra Aditya Dhani menjelaskan, dalam kasus itu Yin Zhejun berperan sebagai koordinator sedangkan Xiao Weiting mengurus karyawan yang dipekerjakan. Beberapa orang di desa tidak mengetahui jika keduanya tidak memiliki izin apapun dalam melakukan penambangan tersebut.
Keduanya, lanjut Aditya, sudah memulai menambang emas di Desa Sambi, Arut Utara, Kabupaten Kotawringin Barat sejak November 2020. Keduanya mengaku sebagai investor perusahaan tambang kepada masyarakat, namun sudah melakukan eksploitasi dan eksplorasi tanpa bekal perizinan yang sah.
“Mereka mencari emas menggunakan alat berat, pendeteksi metal, dan bahan kimia lainnya. Mereka datang ke lokasi lantaran sudah mengetahui koordinat bahwa di lokasi mengandung banyak emas,” ungkap Aditya.
Aditya menambahkan, pihaknya menyita 31 barang bukti mulai dari alat berat, mesin perlengkapan lainnya, alat bor, alat penghisap, beberapa dokumen adimintrasi milik kedua pelaku.
Kasus serupa hampir selalu terjadi setiap tahun. Kompas mencatat, selain di Kotawaringn Barat, kasus serupa juga muncul di Kabupaten Murung Raya pada tahun 2016, lalu di Kabupaten Barito Utara pada tahun 2017, lalu tahun berikutnya di Kabupaten Gunung Mas. Dalam kasus itu, semua pelaku berasal dari Tiongkok.
“Tak hanya WNA, banyak juga pendatang dari luar yang datang ke sini hanya untuk menambang, setiap tahun selalu ada penindakan dalam aktivitas ilegal seperti ini,” ungkap Aditya.
Aditya menambahkan, kedua pelaku diancam lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 milyar karena melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penambangan Mineral dan Batubara.