Keputusan MK Soal Pemungutan Suara Ulang Makin Bebani Sabu Raijua
Keputusan agar KPU Sabu Raijua menggelar pemungutan suara ulang dinilai membebani daerah di tengah upaya perbaikan daerah setelah badai Seroja memorakporandakan wilayah itu.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, yang menetapkan Orient Riwu Kore-Thobias Uly menjadi pasangan calon pemenang Pilkada 9 Desember 2020 diapresiasi daerah. Namun keputusan agar digelar pemungutan suara ulang dinilai membebani daerah di tengah upaya Sabu Raijua memperbaiki wilayahnya pasca-badai Seroja, juga adanya pandemi Covid-19.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana Kupang, Johanes Tuba Helan, di Kupang, Jumat (16/4/2021), mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua, yang menetapkan Orient Riwu Kore-Thobias Uly sudah tepat. Orient Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat dengan paspor yang berakhir pada 2027.
”Tetapi kemudian MK menetapkan pemungutan suara ulang. Ini cukup membebani daerah Sabu Raijua di tengah kondisi bencana badai Seroja, dan pandemi Covid-19. Pemda harus mengalokasikan anggaran khusus untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang. Meski hanya pemungutan suara ulang, bukan pilkada ulang, tetapi cukup menyita waktu, tenaga, dan keuangan daerah setempat,” kata Johanes.
Ia menilai lebih efisien dan efektif jika MK memerintahkan KPU Sabu Raijua menetapkan pasangan calon nomor urut satu atau pasangan yang mendapatkan suara terbanyak kedua sebagai pemenang pilkada 9 Desember 2020. Dalam pilkada 9 Desember itu, pasangan nomor urut satu keluar sebagai pemenang ke-2 setelah pasangan Orient Riwu Kore-Thobias Uly.
Hasil pilkada 9 Desember 2021 mengantar Orient Riwu Kore-Thobias Uly, yang merupakan pasangan nomor urut dua, sebagai pemenang dengan raihan suara 21.359 atau 48,3 persen. Pemenang kedua, yakni pasangan nomor urut satu, Nikodemus Rihi Heke-Yohanes Uly Kale, dengan dukungan 13.292 suara atau 30,1 persen, dan pemenang ketiga pasangan nomor urut tiga, Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba, dengan 9.569 suara atau 21,6 persen. Perbedaan suara antara pemenang kedua dan ketiga sebanyak 3.723 suara.
Masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih nantinya juga hanya berlangsung tiga tahun lebih, yakni 2021-2024. Karena tahun 2024 diselenggarakan pemilu serentak untuk presiden-wakil presiden, legislatif, gubernur, bupati dan wali kota.
Adapun proses pemungutan suara ulang di Sabu Raijua bakal selesai pada Juni-Juli 2021. Itu pun jika pemda setempat segera menyiapkan anggaran pemungutan suara ulang. Belum lagi penetapan yang dilakukan KPU Sabu Raijua dan KPU pusat kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses pemungutan suara ulang butuh 3-4 bulan.
Tokoh masyarakat Sabu Raijua, Joe Rihi Ga, mengatakan, masyarakat Sabu Raijua saat ini butuh makan dan minum serta terbangunnya rumah layak huni seperti sebelum badai Seroja. Mereka meminta perhatian pemerintah menangani bencana badai Seroja, yang memorakporandakan pulau itu. Kerusakan rumah terparah di NTT, ada di Sabu Raijua.
Pemprov atau pemerintah pusat perlu mengalokasikan anggaran untuk PSU itu sehingga tidak membebani APBD Sabu Raijua. (Joe Rihi Ga)
Hal itu terjadi karena pusat badai Seroja ada di Laut Sawu, Pulau Sawu (Sabu). Sabu paling berdampak karena pulau itu tidak memiliki gunung dan hutan.
Ia meminta PSU di Sabu Raijua jangan membebankan keuangan daerah setempat. Pemprov atau pemerintah pusat perlu mengalokasikan anggaran untuk PSU itu sehingga tidak membebani APBD Sabu Raijua.
Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan, MK telah memutuskan pemungutan suara ulang digelar di Sabu Raijua. Tetapi kepesertaannya hanya dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut satu, Nikodemus Rihi Heke-Yohanes Uly Kale, dan pasangan nomor urut tiga, Takem Radja Pono-Herman Hegi. Pasangan calon nomor urut dua, Orient Riwu Kore-Thobias Uly, sudah dibatalkan MK.
Pihak KPU Sabu Raijua akan menetapkan jadwal PSU. Langkah yang dilakukan dengan menetapkan calon pemilih. Ada tiga kategori pemilih, yakni daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTm), dan daftar pemilih khusus (DPK). Jumlah DPT, DPTm, dan DPK pada pemilu 9 Desember 2020, kemungkinan sudah banyak berubah.
”Kemudian KPU menetapkan tahapan pelaksanaan pemilu, perekrutan tenaga KPPS, penetapan jumlah tempat pemungutan suara, pengadaan logistik berupa surat suara, kotak suara, tinta, bantalan, dan lainnya. Ini butuh waktu satu sampai dua bulan, apalagi di tengah kondisi bencana dan pandemi Covid-19 ini,” kata Thomas.
Penjabat Bupati Sabu Raijua Doris Rihi mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan dari Kemendagri terkait hal itu. Sampai saat ini Pemkab Sabu Raijua belum mendapatkan informasi apa pun soal keputusan MK itu.
”Memang kondisi di Sabu saat ini semuanya serba sulit. Tetapi apa pun keputusan Kemendagri terkait keputusan MK, sebagai penjabat kepala daerah, kami tetap laksanakan, tentu disesuaikan dengan kondisi yang ada,” kata Doris.