Forum Rektor Minta Pemerintah Tetap Pertahankan Pendidikan Pancasila
Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mengundang protes dari berbagai kalangan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mengundang protes dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa yang mendesak pemerintah memasukkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum di seluruh jenjang pendidikan.
Ketua Pengurus Harian Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa Karomani menilai, peniadaan pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah atau pelajaran wajib berpotensi memberi peluang masuknya ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila. Kondisi itu dinilai membahayakan masa depan NKRI di tengah ancaman radikalisme dan terorisme.
”Kami mendorong pemerintah segera mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan memasukkan kurikulum Pancasila dalam setiap tingkat pendidikan,” kata Karomani di Bandar Lampung, Jumat (16/4/2021).
Menurut dia, pendidikan Pancasila sangat terkait erat dengan nilai-nilai kebangsaan, persatuan nasional, dan cinta Tanah Air. Untuk itu, pendidikan Pancasila tidak dapat dipisahkan dalam kurikulum nasional untuk meneguhkan karakter kebangsaan.
Dia mengatakan, terorisme masih terjadi di Indonesia akhir-akhir ini menunjukkan masih berkembangnya radikalisme dan ekstremisme di Tanah Air. Hal ini semakin meneguhkan pentingnya pendidikan Pancasila bagi generasi muda.
Dia menambahkan, PP tersebut juga bertentangan dengan aturan Undang-Undang yang lebih tinggi. Dengan begitu, PP harus segera dicabut atau direvisi. Dalam Pasal 40 Ayat (3) PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standardisasi Pendidikan Nasional tertulis, kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa.
Sementara pada Pasal 35 Ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan, kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
Dalam Pasal 40 Ayat (2) PP No 57/2021 juga tertulis, kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kejuruan, serta Muatan Lokal.
Pendidikan karakter
Selama ini, Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa gencar menangkal radikalisme di lingkungan kampus. Salah satunya merancang program pendidikan karakter untuk para mahasiswa dan dosen.
Sejumlah inisiatif kegiatan yang akan dilakukan adalah sosialisasi tentang toleransi dan keberagaman melalui sejumlah media, seperti pembuatan film pendek dan kompetisi konten digital. Cara itu diharapkan dapat menyasar generasi muda yang rentan terpapar radikalisme melalui internet.
Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Lampung Irwan S Marpaung menuturkan, pihaknya berupaya menanamkan pendidikan Pancasila di kalangan pelajar melalui berbagai kegiatan diskusi. Pemahaman tentang nilai-nilai kebangsaan bagi generasi muda dinilai amat penting di tengah gencarnya akses informasi. Dia berharap, pemerintah meninjau ulang dan merevisi isi PP yang memicu protes dari berbagai kalangan tersebut.