Dilarang Mudik, ASN Harus Jadi Contoh Penerapan Protokol Kesehatan
Larangan mudik ini diharapkan bisa menekan laju pandemi Covid-19 di Jawa Barat. ASN diminta menjadi teladan dengan menerapkan protokol kesehatan, yaitu membatasi mobilitas.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Jabar dilarang mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di pertengahan Mei 2021. Setiap pegawai yang keluar kota harus memiliki alasan yang jelas. Hal ini dilakukan untuk menekan laju pandemi Covid-19 di Jawa Barat.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Bandung, Jumat (16/4/2021), resmi melarang para ASN Pemprov Jabar mudik karena masih dalam situasi pandemi Covid-19. Dia meminta ASN tidak egois karena ingin pulang ke kampung halaman tanpa memperhatikan pandemi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar), hingga Jumat pukul 20.30, warga Jabar yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak265.286 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28.507 pasien masih dalam perawatan dan 3.479 jiwa meninggal. Adapun warga yang sudah dinyatakan sembuh 233.300 orang.
Dengan kondisi ini, Kamil berharap ASN menjadi contoh dalam penanganan Covid-19 dengan tetap menghindari kerumunan dan meminimalkan pergerakan. Apalagi, pemerintah pusat telah resmi mengeluarkan larangan mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.
Kebijakan ini menegaskan larangan mudik pemerintah dalam menyambut Idul Fitri 1442 H selama 6-17 Mei 2021. Di pertengahan Mei ini, masyarakat diminta untuk tidak mudik demi meminimalkan persebaran Covid-19 di Indonesia.
”ASN dilarang mudik. Tidak ada alasan yang bersifat pribadi. Namanya ASN itu teladan. Kalau negara sudah memutuskan, tidak boleh banyak alasan. Bagi mereka yang melanggar, kami sudah siapkan sanksi, baik sesuai arahan pemerintah pusat maupun dari kebijakan gubernur,” ujarnya.
Di samping larangan terhadap ASN, Kamil menyatakan tengah menyiapkan skenario penyekatan sebagai antisipasi mudik di daerah Jabar. Tindakan serupa pada Lebaran tahun lalu menjadi evaluasi agar pengawasan tahun ini bisa dilakukan lebih baik.
Ketegasan serupa juga diterapkan Pemerintah Kota Bandung. Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna meminta ASN menaati aturan cuti bersama yang hanya berlaku dua hari dalam tahun 2021.
Cuti bersama ini pada 12 Mei 2021 untuk Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan pada 24 Desember 2021 untuk Natal. Aturan tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.
”Kebijakan secara umum pasti akan in-line, mengikuti, tidak mungkin kontra dengan regulasi pusat. Ini semua masih dalam proses karena aturannya baru keluar, tetapi kami yakin isinya akan sama,” ujarnya.
Karena itu, ASN diminta untuk tetap di rumah saja dan tidak bepergian dalam waktu yang lama, apalagi mudik. Jika ada ASN yang akan keluar kota, Ema akan memastikan mereka wajib mengajukan surat atau bukti yang jelas, seperti alasan saudara sakit, meninggal, ataupun surat perintah untuk tugas perjalanan dinas.
”Kalau hanya akal-akalan libur dirapelkan, nanti akan kami tanyakan. Ini bukan masalah cutinya, tetapi alasannya. ASN diawasi lebih ketat karena harus memberikan contoh kepada masyarakat. Melanggar aturan harus dikenai sanksi,” paparnya.