Perusahaan Tak Mampu Bayar THR Dideteksi Lebih Dini di DIY
Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan semua perusahaan membayar THR pada Lebaran tahun ini. Pemda DIY menindaklanjuti dengan deteksi dini tentang potensi perusahaan yang tak mampu membayar THR kepada pekerjanya.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta segera mendata kondisi keuangan perusahaan di daerah tersebut. Langkah itu dilakukan guna mendeteksi potensi perusahaan yang kemungkinan tak mampu atau menunda pembayaran tunjangan hari raya Lebaran. Namun, prinsipnya, semua perusahaan wajib membayar tunjangan itu.
Kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran itu ditandatangani dan diumumkan pemerintah pada Senin (12/4/2021). Semua perusahaan diharuskan membayar THR secara utuh dan tepat waktu sebelum hari raya Lebaran.
Menindaklanjuti surat edaran itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Arya Nugrahadi menyatakan, pihaknya akan segera mengedarkan surat tersebut ke jajaran pemerintah tingkat kabupaten dan kota. Langkah selanjutnya, pihaknya akan segera mendeteksi perusahaan-perusahaan yang berpotensi tidak bisa membayarkan THR pada hari raya Lebaran tahun ini.
”Kami akan turun ke lapangan melakukan deteksi dini bersama pemerintah kabupaten dan kota. Perusahaan mana-mana saja yang kira-kira mempunyai potensi untuk tidak membayarkan THR-nya,” kata Arya, saat dihubungi, Kamis (15/4/2021).
Posko pengaduan THR juga akan didirikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY. Pihak yang terbelit persoalan pembayaran THR dapat mengadukan ke posko tersebut. Posko serupa juga sempat didirikan tahun lalu.
Menurut catatan Dinas Tenaga Kerja DIY, pada 2020, ada 36 perusahaan yang dilaporkan ke posko pengaduan tersebut. Dalam proses dialog, semua perusahaan itu akhirnya membayarkan THR yang menjadi kewajiban mereka.
”Jadi, kalau ada perusahaan yang masih terkena pandemi (Covid-19), kami arahkan untuk berdialog. Akan tetapi, nantinya THR tetap harus dibayarkan kepada para pekerjanya,” kata Arya.
Arya menyebutkan, ada sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan jika tidak membayarkan THR. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan. Sanksi yang diberikan mulai dari tidak dibolehkan beroperasi hingga pencabutan izin usaha.
Kalau ada perusahaan yang masih terkena pandemi (Covid-19), kami arahkan untuk berdialog. Akan tetapi, nantinya THR harus tetap dibayarkan kepada para pekerjanya. (Arya Nugrahadi)
Secara terpisah, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, peraturan mengenai THR harus ditaati. Untuk itu, semua perusahaan harus membayar THR yang sudah menjadi kewajiban masing-masing. Pembayaran juga harus utuh. Jangan sampai ada yang berkurang dari jumlah seharusnya.
”(THR) harus dibayarkan. Presiden (Joko Widodo) kan sudah menentukan, THR harus dibayar penuh. Tidak boleh dikurangi,” kata Sultan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Khusus perusahaan yang terdampak pandemi harus menunjukkan bukti ketidakmampuan pembayaran THR dengan membuka laporan keuangan internal secara transparan selama dua tahun terakhir kepada pekerja. Selain itu, perusahaan juga diharuskan melakukan dialog bipartit (Kompas, 13/4/2021).
Perusahaan yang terbukti merugi harus melaporkan hasil dialog bipartitnya ke dinas ketenagakerjaan setempat. Jangka waktunya tujuh hari sebelum Lebaran. Mereka juga diwajibkan membayar THR secara penuh. Tanpa dicicil ataupun ditunda.
”Kelonggaran hanya diberikan sampai satu hari sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Ida, lewat keterangan tertulisnya.