logo Kompas.id
NusantaraPerusahaan Tak Mampu Bayar THR...
Iklan

Perusahaan Tak Mampu Bayar THR Dideteksi Lebih Dini di DIY

Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan semua perusahaan membayar THR pada Lebaran tahun ini. Pemda DIY menindaklanjuti dengan deteksi dini tentang potensi perusahaan yang tak mampu membayar THR kepada pekerjanya.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NSfSHZ0hzGHqVkCVhZX93vuAShw=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2Fantarafoto-terima-uang-thr-lebaran-050618-yn.jpg
ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO

Seorang pekerja di pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan uang tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya, Selasa (5/6/2018).

YOGYAKARTA, KOMPAS — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta segera mendata kondisi keuangan perusahaan di daerah tersebut. Langkah itu dilakukan guna mendeteksi potensi perusahaan yang kemungkinan tak mampu atau menunda pembayaran tunjangan hari raya Lebaran. Namun, prinsipnya, semua perusahaan wajib membayar tunjangan itu.

Kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran itu ditandatangani dan diumumkan pemerintah pada Senin (12/4/2021). Semua perusahaan diharuskan membayar THR secara utuh dan tepat waktu sebelum hari raya Lebaran.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000