logo Kompas.id
NusantaraTurut Sindikat Narkoba Global,...
Iklan

Turut Sindikat Narkoba Global, Bekas Anggota DPRD Palembang Divonis Mati

Lima anggota sindikat narkoba internasional divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. Salah satunya, Doni, bekas anggota DPRD Kota Palembang.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OkO4UmaK0BT_WxehlfJRPojTiqg=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2FWhatsApp-Image-2021-04-15-at-17.02.41_1618481188.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Suasana sidang vonis lima anggota sindikat narkoba di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Kamis (15/4/2021). Kelima anggota sindikat termasuk Doni bekas Anggota DPRD Kota Palembang divonis mati karena terbukti terlibat dalam perdagangan narkoba jaringan internasional.

PALEMBANG, KOMPAS — Lima anggota sindikat narkoba jaringan internasional divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Kamis (15/4/2021). Salah satunya adalah Doni yang merupakan bekas anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan. Hukuman ini diharapkan memberi efek jera bagi pengedar narkoba.

Kelima orang yang divonis hukuman mati itu adalah Doni, Ahmad Najmi Ermawan, Alamsyah, Mulyadi, dan Yati Suherman. Dalam sidang virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bong Bongan Silaban, Kamis (15/4/2021), kelimanya dinyatakan bersalah dalam pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000