Turut Sindikat Narkoba Global, Bekas Anggota DPRD Palembang Divonis Mati
Lima anggota sindikat narkoba internasional divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. Salah satunya, Doni, bekas anggota DPRD Kota Palembang.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI
Suasana sidang vonis lima anggota sindikat narkoba di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Kamis (15/4/2021). Kelima anggota sindikat termasuk Doni bekas Anggota DPRD Kota Palembang divonis mati karena terbukti terlibat dalam perdagangan narkoba jaringan internasional.
PALEMBANG, KOMPAS — Lima anggota sindikat narkoba jaringan internasional divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Kamis (15/4/2021). Salah satunya adalah Doni yang merupakan bekas anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan. Hukuman ini diharapkan memberi efek jera bagi pengedar narkoba.
Kelima orang yang divonis hukuman mati itu adalah Doni, Ahmad Najmi Ermawan, Alamsyah, Mulyadi, dan Yati Suherman. Dalam sidang virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bong Bongan Silaban, Kamis (15/4/2021), kelimanya dinyatakan bersalah dalam pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa dijerat pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka pun divonis dengan hukuman mati sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang.
Bong Bongan memaparkan, kelimanya terbukti telah melakukan jual beli narkoba dan telah melakukan aksinya secara terorganisasi. Ketika ditangkap, jumlah narkotika yang dipasok juga cukup besar, yakni ekstasi mencapai 21.960 butir dengan berat sekitar 9 kilogram (kg) dan juga sabu seberat 4,2 kg.
Keputusan ini dijatuhkan lantaran perbuatan kelima terdakwa merupakan pelanggaran berat yang dapat merusak generasi bangsa. Apalagi ketika ditangkap, Doni masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Palembang periode 2019-2024 dari Fraksi Golkar. ”Sebagai anggota legislatif, tindakannya itu tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat,” kata Bong Bongan.
Belum lagi, Doni juga sudah pernah mendekam di penjara atas kasus yang sama pada 2012 dan menjalani hukuman penjara selama satu tahun. Ini menandakan hukuman sebelumnya tidak memberikan efek jera. Terbukti setelah selesai menjalani hukuman, dia melakukan tindak pidana serupa.
”Hukuman ternyata tidak memberikan pelajaran bagi terdakwa untuk menjadi insan yang lebih baik,” ucap Bong Bongan.
TNI Angkatan Laut Palembang mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 79 kilogram di perairan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (29/10/2019). Kawasan perairan menjadi kawasan yang rawan dimasuki jaringan narkoba.
Adapun keempat terdakwa lain juga mendapatkan ganjaran yang serupa karena turut serta dalam pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba. ”Tidak ada satu pun hal yang meringankan,” kata Bong Bongan.
Sementara itu, lanjut Bong Bongan, tuntutan dari jaksa untuk terdakwa Joko Zulkarnain, tidak diterima. Dengan alasan, Joko hingga kini belum bisa dihadirkan karena melarikan diri dari penjara.
Doni juga sudah pernah mendekam di penjara atas kasus yang sama pada 2012 dan menjalani hukuman penjara selama satu tahun. Ini menandakan hukuman sebelumnya tidak memberikan efek jera.
Pemberian vonis mati bagi kelompok pengedar narkoba bukan sekali ini saja. Catatan Kompas, pada Februari 2019, pengadilan ini juga memvonis mati sembilan anggota sindikat narkoba jaringan Letto yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Mereka terbukti mengedarkan ratusan kilogram narkoba jenis sabu ke beberapa provinsi di Indonesia sejak 2017.
Menanggapi vonis ini, Kuasa Hukum kelima terdakwa, Supendi menyatakan banding. Alasannya, putusan tersebut tidak mempertimbangkan hak asasi manusia untuk hidup. Selain itu, kelima terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang juga memiliki tanggungan anak. Dia pun berharap, setidaknya kelima terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup.
Khusus bagi Yati Suherman, ujar Supendi, tidak sepantasnya dia mendapatkan hukuman tersebut lantaran Yati hanya seorang kurir yang diperintah untuk mengantarkan barang dengan sejumlah upah. ”Ini dilakukan murni karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ujar Suspendi.
Sebaliknya, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan Komisaris Besar Habi Kusno mengapresiasi keputusan tersebut. Menurut dia, gembong pengedar narkoba ini memiliki jaringan internasional dan harus diberantas. ”Mereka sudah mengedarkan narkoba berkali-kali dan tindakan ini bisa menghancurkan generasi muda,” ungkapnya.
Kelompok ini bukanlah sindikat biasa karena mereka mendapatkan narkotika dari negara lain. ”Hingga kini, kami akan terus memburu jaringan lain yang memiliki hubungan dengan sindikat ini,” kata Habi. Dia berharap masyarakat juga dapat turut serta dalam upaya pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba.
Habi mengungkapkan, untuk selanjutnya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan negeri untuk mengejar Joko Zulkarnain, tersangka lain dalam kasus ini, yang masih melarikan diri.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI
Nazwar Syamsu (25), terdakwa kasus pengedaran narkoba jaringan Jawa Timur, tertunduk saat majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang membacakan vonis bagi 9 terdakwa, Kamis (7/2/2019). Kesembilan terdakwa divonis hukuman mati karena mengedarkan narkoba antarpulau.