Jadi Tersangka Pencabulan, Dosen Universitas Jember Dibebastugaskan
Universitas Jember bersikap tegas dalam menyikapi dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan salah satu dosennya RH, kepada keponakannya sendiri. Polisi menetapkan RH sebagai tersangka kasus pencabulan.
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·3 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS – Universitas Jember mengambil langkah tegas terhadap salah seorang dosennya RH, yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual. RH disangka melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya yang masih berumur 16 tahun.
Dari informasi yang dihimpun, RH tinggal bersama korban selama dua tahun terakhir. Adapun tindakan pelecehan dilakukan dua kali dalam kurun waktu sekitar 1 bulan terakhir.
Hal itu disampaikan Wakil Koordinator Bidang Humas Universitas Jember Rokhmad Hidayanto dalam rilis yang diterima Kompas di Banyuwangi, Kamis (15/4/2021). “Pembebastugasan sementara ini berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS. Jika terbukti sebagai pelanggaran berat maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS,” ungkap Rokhmad Hidayanto.
Rokhmad mengatakan, pasca laporan beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS oleh RH yang mengajar di FISIP, Rektor Universitas Jember Iwan Taruna segera merespon dengan membentuk Tim Investigasi/Tim Pemeriksa. Tim ini telah mulai bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut.
Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor. Sesuai Pasal 27 Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Tim Investigasi merekomendasikan untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.
Jika terbukti sebagai pelanggaran berat maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS (Rokhmad Hidayanto)
Rokhmad mengatakan, rekomendasi tersebut langsung direspon oleh Rektor UNEJ. Rektor UNEJ lantas menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.
“Pembebastugasan sementara selain dalam rangka mendukung kelancaran pemeriksaan oleh Tim Investigasi/Tim Pemeriksa juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai,” tutur Rokhmad.
Kepolisian Resor Jember juga telah meningkatkan status RH dari saksi terlapor menjadi tersangka. RH ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Selasa (13/4/2021).
"Setelah melakukan gelar perkara pada Selasa, kami langsung menetapkan status terduga pelaku oknum dosen sebagai tersangka kasus pencabulan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Vitasari.
Tersangka pencabulan
Menurut Vita, ada sejumlah alat bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkan RH sebagai tersangka pencabulan. Di antaranya, keterangan saksi, keterangan ahli, hasil visum, dan rekaman audio.
"Untuk meningkatkan status dari saksi terlapor menjadi tersangka, minimal harus ada dua alat bukti. Kami justru sudah medapat empat, sehingga ini sudah lebih dari cukup. Kami mendapat alat bukti berupa surat hasil visum psikiatri dokter, surat keterangan ahli, surat keterangan saksi, dan terakhir bukti rekaman audio itu,” tutur Vita.
Sementara itu Dosen RH mengirim pesan kepada Kompas berisi rilis pernyataan dari kuasa hukumnya. Dalam rilis tersebut ia menyebut bahwa permasalahan ini hanyalah permasalahan keluarga.
“Sejak awal berita diturunkan, pihak RH lewat kuasa hukum memaparkan bahwa cara pertama yang coba ditempuh adalah lewat jalur kekeluargaan. Oleh karena itu, kami dari pihak terlapor mencoba untuk menahan tidak memberikan konfirmasi dari versi kami. Karena sebenarnya masalah ini memang didominasi oleh masalah keluarga,” tulis Ansorul Huda, Kuasa Hukum RH.
Ansorul mengaku heran dengan sikap ibu korban yang terkesan ingin memenjarakan RH tanpa melihat sedikitpun kebaikan kliennya. Tak hanya sebagai paman, RH mengasuh korban sejak kelas 1 SD hingga kelas 3 SD. Korban kembali diasuh oleh RH saat masuk kelas 1 SMA dan dapat diterima di salah satu SMAN terbaik di Jember, yang diklaim juga berkat RH.