logo Kompas.id
NusantaraJadi Tersangka Pencabulan,...
Iklan

Jadi Tersangka Pencabulan, Dosen Universitas Jember Dibebastugaskan

Universitas Jember bersikap tegas dalam menyikapi dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan salah satu dosennya RH, kepada keponakannya sendiri. Polisi menetapkan RH sebagai tersangka kasus pencabulan.

Oleh
ANGGER PUTRANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xJbJawQ11Vjl8p4RS5diK-AhvW4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F734c7869-217b-455c-bb31-f356ba7c0bc3_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Peserta aksi membentangkan poster protes dalam aksi damai memperingati hari perempuan Sedunia (International Women\'s Day) 2020 bersama Aliansi Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) di jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2020). Aksi tersebut menuntut pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, dan rativikasi konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan dunia kerja.

BANYUWANGI, KOMPAS – Universitas Jember mengambil langkah tegas terhadap salah seorang dosennya RH, yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual. RH disangka melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya yang masih berumur 16 tahun.

Dari informasi yang dihimpun, RH tinggal bersama korban selama dua tahun terakhir. Adapun tindakan pelecehan dilakukan dua kali dalam kurun waktu sekitar 1 bulan terakhir.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000