logo Kompas.id
NusantaraSatwa Dilindungi Masih Bebas...
Iklan

Satwa Dilindungi Masih Bebas Dijual di Media Sosial

Kasus jual beli satwa dilindungi secara daring lewat media sosial marak terjadi. Petugas menemukan penjualan binturong dan elang brontok melalui media sosial di Yogyakarta.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MTuWs1yO-PGHScszT7mjkbFFYoM=/1024x579/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fe309424f-ac0f-467f-8d7a-f573c739ca64_jpg.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Binturong, satwa dilindungi, yang menjadi barang bukti dalam kasus penjualan satwa, di Polda DIY, Kabupaten Sleman, DIY, Rabu (14/4/2021). Satwa tersebut dijual melalui media sosial.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Kasus jual beli satwa dilindungi masih terus terjadi, di Daerah Istimewa Yogyakarta. Transaksinya selalu dilakukan melalui media sosial. Kondisi tersebut menunjukkan tindakan jual beli satwa dilindungi masih bebas dilakukan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Ditreskrimsus Polda DIY) kembali membongkar dua kasus tindak pidana jual beli satwa dilindungi, Rabu (14/4/2021). Ada dua jenis satwa dilindungi yang diperjualbelikan dalam kasus tersebut, yakni binturong (Arctictis binturong) dan elang brontok (Spizaetus cirrhatus).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000