Manfaatkan Buka Puasa, Ribuan Butir ”Excimer” Diselundupkan ke Lapas Brebes
Sekitar 4.000 butir excimer, 50 butir tramadol, 88 butir alprazolam, dan satu set peralatan tato gagal diselundupkan ke Lapas Brebes, Jateng. Polisi masih mengejar orang yang diduga melemparkan barang tersebut ke lapas.
Oleh
KRISTI UTAMI
·4 menit baca
BREBES, KOMPAS — Upaya peyelundupan sedikitnya 4.000 butir obat-obatan terlarang ke Lembaga Pemasyarakatan Brebes, Jawa Tengah, Selasa (13/4/2021) malam, digagalkan petugas. Penyelundupan barang terlarang tersebut diduga dilakukan dengan cara dilempar dari luar saat petugas lapas sedang berbuka puasa.
Penyelundupan obat-obatan terlarang tersebut diketahui pada Selasa sekitar pukul 18.30. Kala itu, seorang petugas lapas yang tengah berpatroli menemukan bungkusan misterius di sekitar brandgang atau lahan kosong di antara tembok lapas dan blok hunian.
Karena curiga, petugas pun membawa bungkusan plastik hitam tersebut ke ruangan kepala keamanan lapas. Di ruangan tersebut, bungkusan itu dibuka. Petugas pun mendapati sekitar 4.000 butir pil excimer yang disimpan dalam empat plastik bening, 50 butir tramadol, 88 butir alprazolam, dan satu set peralatan tato.
Kepala Lapas Brebes Isnawan menuturkan, pelaku diduga sengaja melancarkan aksinya pada saat petugas dan warga binaan sedang berbuka puasa. ”(Pelaku) pasti berpikir kalau lagi berbuka puasa, kami lengah. Padahal, tetap ada (petugas) yang piket untuk kontrol keliling lapas,” kata Isnawan, Rabu (14/4/2021) di Brebes.
Isnawan menduga, plastik hitam berisi obat-obatan terlarang tersebut diselundupkan dengan cara dilempar dari luar pagar lapas. Sebab, saat ditemukan, salah satu plastik bening pembungkus excimer dalam keadaan robek.
Plastik hitam berisi obat-obatan terlarang tersebut diselundupkan dengan cara dilempar dari luar pagar lapas.
Lapas Brebes yang dikelilingi dengan pagar beton setinggi enam meter dengan kawat berduri setinggi 1,5 meter itu terletak di sekitar Alun-Alun Brebes. Lalu-lalang orang di sekitar lapas juga terbilang ramai. ”Mudah saja orang lewat sambil melempar (barang),” ujar Isnawan.
Menurut Isnawan, penyelundupan obat-obatan terlarang dengan cara dilempar sudah dua kali terjadi di lapas Brebes. Sebelumnya, terjadi tahun lalu. Pascakejadian yang terulang tersebut, pihak lapas berkomitmen memperkuat pengamanan di sekitar lapas dengan meningkatkan frekuensi patroli menjadi setiap satu jam sekali.
Sementara itu, untuk mengungkap kasus penyelundupan obat-obatan terlarang itu, Lapas Brebes bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes. Polres Brebes kemudian memeriksa barang bukti yang ditemukan petugas lapas. Pihak lapas juga memetakan tahanan kasus narkoba, terutama yang memiliki latar belakang ekonomi menengah ke atas.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes Inspektur Satu Aris Maryono mengungkapkan, harga pil excimer sekitar Rp 3,5 juta per 1.000 butir. Jika dijual eceran, harganya bisa mencapai Rp 50.000 per butir. ”Dari fakta ini dapat dikerucutkan, hanya narapidana dari golongan ekonomi menengah dan atas yang kira-kira mampu membeli ini,” tutur Aris.
Aris berharap, warga binaan yang terlibat kasus penyelundupan tersebut bisa segera tertangkap. Dengan begitu, polisi bisa mengejar pelaku penyelundupannya.
Jika terbukti bersalah, penyelundup ataupun yang menerima selundupan tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Adapun ancaman hukuman yang akan diterima pelaku adalah kurungan berkisar 10-20 tahun.
Resep dokter
Kepala Humas Badan Narkotika Nasional Kota Tegal Haris Hernoto mengatakan, sebagian obat-obatan terlarang yang diselundupkan ke Lapas Brebes merupakan obat keras (daftar G) dan sebagian lagi merupakan psikotropika golongan IV. Obat tersebut hanya bisa didapatkan di apotek berizin dan tidak bisa digunakan sembarangan tanpa resep dokter.
”Obat-obat itu biasanya digunakan sebagai terapi jangka pendek. Apabila dikonsumsi jangka panjang bisa mengakibatkan ketergantungan,” kata Haris.
Selain menyebabkan ketergantungan, tanpa pengawasan, obat-obat tersebut bisa menimbulkan efek, seperti, pusing, penurunan ingatan, kejang, alergi, merusak organ, hingga memunculkan perasaan gelisah. Jika dikonsumsi melebihi dosis, obat tersebut juga bisa menyebabkan kematian.
”Kalau sampai masuk ke lapas, berbahaya. Yang namanya orang kecanduan, pasti akan menghalalkan segala cara untuk bisa mendapatkan barang tersebut. Ini akan memicu ketidakstabilan suasana di lapas,” imbuhnya.
Pekan lalu, sel tahanan Lapas Brebes digeledah dan sejumlah warga binaan dites urine. Hal itu dilakukan untuk mendeteksi ada atau tidaknya peyalahgunaan narkoba di lapas.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah telepon seluler serta puluhan barang terlarang lainnya, seperti gunting, gunting kuku, paku, sendok besi, pecahan kaca, dan alat cukur. Adapun hasil tes urine warga binaan dan petugas lapas negatif.