Peradilan Kasus Korupsi Panambunan Bersaudara Berlanjut
Proses peradilan terhadap dua tersangka korupsi proyek tanggul pemecah ombak Likupang II, yaitu bekas Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan dan adiknya, Alexander Mozes Panambunan, berlanjut.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·3 menit baca
MANADO, KOMPAS — Proses peradilan terhadap dua tersangka korupsi proyek tanggul pemecah ombak Likupang II, yaitu bekas Bupati Minahasa Utara 2005-2008 dan 2016-2021 Vonnie Anneke Panambunan dan adiknya, Alexander Mozes Panambunan, berlanjut dengan ditolaknya gugatan praperadilan kasus itu. Kerugian negara diduga mencapai Rp 8,8 miliar.
Terakhir, Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak permohonan praperadilan yang diajukan Alexander dan kuasa hukumnya, Stevie Dacosta, Senin (12/4/2021). Putusan dibacakan Hakim Tunggal Alfi Usup menyusul lima persidangan yang berlangsung selama 5-9 April.
”Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Alfi. Ia juga menyatakan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terhadap Alexander sah menurut hukum.
Dihubungi via telepon, Selasa (13/4/2021) dari Manado, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara Theodorus Rumampuk mengatakan, Alexander ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2021. Pada 31 Maret, penyidikan telah selesai dengan penemuan 67 barang bukti.
Menurut Theodorus, barang-barang bukti itu terdiri dari dokumen, sertifikat, dan ribuan lembar uang Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan total Rp 325 juta yang disita dari dua orang berinisial RM dan AJP. ”Tersangka (Alexander) ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Maret sampai 19 April 2021 di rumah tahanan Polres Manado,” katanya.
Penolakan permohonan praperadilan Alexander berarti proses persidangan dapat segera dimulai di PN Manado. Ia diduga melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman dapat mencapai 20 tahun penjara.
”Tersangka diduga melakukan secara bersama-sama atau membantu melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai Desa Likupang II oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Minahasa Utara pada tahun anggaran 2016. Kerugian yang diakibatkan sebesar Rp 8.813.015.856,06,” kata Theodorus.
Kerugian yang diakibatkan sebesar Rp 8.813.015.856,06. (Theodorus Rumampuk)
Menanggapi ini, kuasa hukum Alexander, Stevie Dacosta, menyatakan menghormati putusan praperadilan terhadap kliennya. Ia telah berupaya semaksimal mungkin melalui jalur hukum untuk membuktikan penyidikan Kejati Sulut tidak sesuai prosedur dan merupakan pelanggaran HAM.
Hingga saat ini, Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan tetap berstatus tersangka setelah mengembalikan kerugian negara Rp 4,2 miliar pada 17 Maret 2021. Pengembalian itu baru sebagian dari total Rp 6,74 miliar yang harus dikembalikan Vonnie.
Kejati Sulut belum dapat merilis informasi terkait perkembangan penyidikan terhadap Vonnie. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia belum ditahan karena sedang menjalani perawatan kesehatan di Jakarta. Menurut Theodorus, sekitar 20 saksi telah diperiksa untuk membuktikan keterlibatan Vonnie yang dalam proyek bernilai Rp 15,2 miliar itu.
Kasus ini bermula dari permohonan bantuan dana siap pakai (DSP) dari Minahasa Utara terhadap Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang ditandatangani Vonnie pada 2016. Proyek itu menghasilkan tanggul batu sepanjang 637 meter, tetapi volume batu dan pasir yang digunakan dalam proyek tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.
Empat orang telah diputus bersalah dalam kasus tersebut pada Juli 2018. Dua di antaranya masih menjalani hukuman, yakni bekas Kepala BPBD Minahasa Utara Rosa Tidajoh dan Steven Solang, bekas Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Minahasa Utara. Keduanya dihukum masing-masing 3,5 tahun penjara.
Selama 2016-2018, Vonnie dan Alexander beberapa kali dipanggil untuk diperiksa, tetapi berkali-kali mangkir. Ketika berkampanye dalam pencalonan dirinya sebagai gubernur Sulut, Vonnie menanggapi pertanyaan soal kasus korupsi ini sebagai salah orang-orang yang dibawahkannya. ”Itu depe bodok sandiri (kebodohan mereka sendiri),” kata Vonnie dalam rangkaian debat calon gubernur, pertengahan November 2020.