logo Kompas.id
NusantaraPeradilan Kasus Korupsi...
Iklan

Peradilan Kasus Korupsi Panambunan Bersaudara Berlanjut

Proses peradilan terhadap dua tersangka korupsi proyek tanggul pemecah ombak Likupang II, yaitu bekas Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan dan adiknya, Alexander Mozes Panambunan, berlanjut.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vdmNSYX7pnob01ubYMgDo_0z-gI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fcb186bf4-2f18-4108-b8db-bea09cafb389_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Ilustrasi: Pemandangan Laut Sulawesi dan perbukitan dilihat dari puncak Bukit Pulisan, Sabtu (9/11/2019). Bukit itu terletak di timur Pantai Pulisan, Likupang Timur, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

MANADO, KOMPAS — Proses peradilan terhadap dua tersangka korupsi proyek tanggul pemecah ombak Likupang II, yaitu bekas Bupati Minahasa Utara 2005-2008 dan 2016-2021 Vonnie Anneke Panambunan dan adiknya, Alexander Mozes Panambunan, berlanjut dengan ditolaknya gugatan praperadilan kasus itu.  Kerugian negara diduga mencapai Rp 8,8 miliar.

Terakhir, Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak permohonan praperadilan yang diajukan Alexander dan kuasa hukumnya, Stevie Dacosta, Senin (12/4/2021). Putusan dibacakan Hakim Tunggal Alfi Usup menyusul lima persidangan yang berlangsung selama 5-9 April.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000