Jambi Tindak Lanjuti Larangan Mudik dan Cuti Lebaran bagi ASN
ASN di Jambi dan keluarganya juga dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 hingga 17 Mei mendatang. Larangan itu untuk meminimalisasi penularan Covid-19.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Selama masa Lebaran tahun ini, aparatur sipil negara di Jambi dilarang mudik ataupun cuti. Bepergian ke luar daerah hanya dapat dilaksanakan terkait tugas dinas.
ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6-17 Mei. Larangan itu hanya dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan tugas dinas yang sifatnya penting. ”Perjalanan dinas itu juga harus terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani kepala perangkat daerah di unit kerjanya dan juga surat tugas yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jambi bagi kepala perangkat derah terkait,” ujar Kepala Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Jambi Johansyah, Senin (12/4/2021).
Selain itu, lanjut Johansyah, ASN juga tidak dapat mengajukan cuti selama periode yang sama. Sebab, pemberian cuti dapat mendorong ASN bepergian. Hal itu berpotensi meningkatkan ancaman penyebaran penyakit Covid-19. Cuti hanya diberikan kepada ASN yang sakit atau melahirkan.
Perjalanan dinas itu juga harus terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani kepala perangkat daerah di unit kerjanya.
Larangan mudik dan cuti tertuang dalam Surat Edaran Gubenur Jambi Nomor 853 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Untuk memastikan aturan pembatasan mudik dan cuti berjalan, diberlakukan disiplin pegawai. Pegawai yang melanggarnya terancam hukuman disiplin ASN sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah melarang ASN cuti dan bepergian ke luar daerah atau mudik selama libur Lebaran. Larangan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Menpan dan RB Tjahjo Kumolo, Rabu (7/4/2021) lalu.
Sahur Ramadhan
Mengatur kelancaran masa Ramadhan, Wali Kota Jambi Syarif Fasha juga menerbitkan Surat Edaran tentang Kegiatan Usaha dalam Bulan Suci Ramadhan. Surat edaran itu mengatur enam poin, di antaranya berisi kegiatan buka bersama dan sahur bersama di tempat, seperti hotel, restoran, rumah makan, atau gedung pertemuan, tetap diperbolehkan. ”Namun, harus sesuai protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Segala bentuk kegiatan hiburan selama Ramadhan dihentikan terhitungan H-3 Ramadhan dan dibuka kembali H+3 setelah Idul Fitri. Kegiatan usaha berupa restoran, rumah makan, dan kedai tetap dapat dibuka dengan menggunakan tirai. Selanjutnya, kegiatan pasar bedug, pasar murah yang berpotensi menimbulkan keramaian, agar ditiadakan. Masyarakat juga diminta tidak makan, tidak minum, dan tidak merokok di tempat umum pada siang hari.
Selain berlakunya surat edaran, dibuat pula keputusan bersama Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, dan Forum Komunikasi Umat Beragama di Kota Jambi. Dalam rilis yang dikirimkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi, keputusan bersama itu menyepakati sejumlah hal teknis terkait jalannya ibadah di sama Ramadhan.
Ketua MUI Kota Jambi Kaspul Anwar menyebutkan agar sahur dan buka bersama dianjurkan berlangsung di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Pengurus masjid dan mushala dapat menyelenggarakan ibadah dengan ketentuan shalat tarawih menerapkan protokol kesehatan ketat. Ceramah di masjid paling lama 15 menit. Harus dilakukan penyemprotan disinfektan berkala di masjid.