logo Kompas.id
NusantaraJambi Tindak Lanjuti Larangan ...
Iklan

Jambi Tindak Lanjuti Larangan Mudik dan Cuti Lebaran bagi ASN

ASN di Jambi dan keluarganya juga dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 hingga 17 Mei mendatang. Larangan itu untuk meminimalisasi penularan Covid-19.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CEvlqZHl9GTBrAYxb2sCN4axjow=/1024x496/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F2534952b-8f58-49db-b24c-08d27bdb77e9_jpg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Pasar Sitimang di kawasan Pasar Jambi kerap diserbu pengunjung di masa Ramadhan. Pembeli berburu beragam barang keramik impor, mulai dari pajangan hingga toples kue. Gambar diambil pada Rabu (24/3/2021).

JAMBI, KOMPAS — Selama masa Lebaran tahun ini, aparatur sipil negara di Jambi dilarang mudik ataupun cuti. Bepergian ke luar daerah hanya dapat dilaksanakan terkait tugas dinas.

ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6-17 Mei. Larangan itu hanya dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan tugas dinas yang sifatnya penting. ”Perjalanan dinas itu juga harus terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani kepala perangkat daerah di unit kerjanya dan juga surat tugas yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jambi bagi kepala perangkat derah terkait,” ujar Kepala Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Jambi Johansyah, Senin (12/4/2021).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000